Diberi Kewenangan SP3
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sebelum direvisi, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus sebagai bentuk kehati-hatian lembaga itu dalam mengusut suatu perkara. Namun setelah UU KPK direvisi, lembaga antirasuah ini berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
UU KPK sebelum direvisi:
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, revisi UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 40 UU KPK baru:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. (*)