Kasus Korupsi Meresahkan Masyarakat Tak Lagi Diatur
Syarat-syarat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum direvisi diatur dalam Pasal 11, yaitu:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Namun dalam UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, syarat mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat tak lagi diatur. Berikut ini aturan baru tentang syarat korupsi yang bisa ditangani KPK:
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).