TAJDID.ID-Jakarta || Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) Se-Jabodetabek menilai pemberitaan yang beredar di beberapa media massa, baik online dan elektronik, tentang Enzo Zenz Allie yang masuk AKMiL perlu kiranya dilihat lebih jernih dan objektif.
Ketua IKA UMSU Jabodetabek Edy Saputra menegaskan, bahwa dikarnakan enzo adalah anak dan atau yang belum bisa bertindak secara hukum hendaknya semua pihak dapat menahan diri untuk memberikan statmen terkain persoalan yang di hadapi, sehingga tidak menggagu kapasitas enzo sebagai anak atau yg belum cakap secara hukum dan memberikan keputusan tersebut kepada TNI untuk mengambil langkah yg bijak sesuai aturan yang berlaku.
“Mengingat Enzo adalah anak usia 18 tahun dan kalau pun enzo sudah lebih dari 18 tahun tetap saja secara hukum belum bisa bertindak atas diri secara hukum keperdataan,” ujarnya didampingi Deni Lubis, Sekretaris IKA UMSU Jabodetabek di Jakarta, Rabu (14/8).
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan terhadap anak, lanjut Edy, hendaklah tidak di publis ke publik agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak, dan kalau pun ada yang melakukan hal-hal yang memviralkan dan menyebarkan tentang anak yang belum tentu kebenarannya hendaklah di tindak oleh aparat yg berwenang
Kasus ini, kata Edy, adalah pembelajaran untuk NKRI agar bisa bersikap terhadap anak atau orang belum dewasa yang belum bisa bertindak secara hukum, agar generasi Indonesia tidak lagi terhambat dalam mengembangkan cita-cita dan supaya generasi Indonesia bisa menjaga keutuhan NKRI dan tetap menjaga etika permasalahan yang di hadapi anak atau orang belum dewasa dan atau yang belum cakap secara hukum agar tidak menggangu tumbuh kembangnya sebagai generasi indonesia yg tangguh.
Karena itu, terkait kasus Enzo IKA UMSU Jabodetabek menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Menyesali pernyataan-pernyataan yang belum tentu kebenarannya dan berkembang luas di tengah masyarakat terhadap putera terbaik bangsa yang bernama Enzo Zenz Allie yang telah lulus dan sedang mengikuti dan tercatat sebagai Taruna Akmil Tahun 2019.
- Bahwa Enzo Zenz Allie adalah anak yang berusia 18 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 1997 masih dilindungi oleh Undang-Undang dan belum cakap melakukan tindakan hukum sendiri, melalui orang tuanya. Oleh karenanya pernyataan-pernyataan tersebut yang berkembang dapat berdampak atas Psikis dan Mentalnya, dan hal ini bertentangan dengan motivasi dan ketangguhan seorang anak yang berkeinginan meraih cita-cita yang berpotensi untuk mengabdi kepada NKRI.
- Meminta kepada Panglima TNI untuk melakukan proses pembinaan terhadap Enzo Zenz Allie dikarenakan Enzo Zenz Allie merupakan anak terbaik bangsa serta lulus serangkaian tes yang didalamnya termasuk materi tentang keberpihakkannya terhadap Pancasila dan NKRI.
- Meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar/beralasan secara hukum sebelum adanya pernyatan resmi dari Panglima TNI, karena hal ini akan berdampak secara hukum dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa kami meminta kepada semua pihak baik masyarakat, tokoh-tokoh, pemerintah, instansi dan lembaga terkait untuk menyikapi polemik ini dengan bijak, karena mengingat usia Enzo Zenz Allie adalah usia anak yang masih dikualifikasi sebagai anak yang belum cakap secara hukum dan belum bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. (*)