• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Agustus 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Maneger Nasution: UU PSK Perlu Kembali Direvisi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/07/26
in Nasional, PTM/A
0
Maneger Nasution: UU PSK Perlu Kembali Direvisi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  Dr  Maneger Nasution MA mengakui bahwa selama ini keberadaan LPSK sebagai wakil negara yang hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi warganya belum maksimal. Hal itu dikarenakan masih banyak kelemahan LPSK yang perlu dibenahi dan diperbaiki. KedudukanLPSK memang mandiri, tapi tidak disertai dengan wewenang yang memadai.

“Karena itu, untuk perbaikan dan pembenahan tersebut, kedepan LPSK memerlukan paradigm baru perlindungan saksi dan korban,” ujarnya saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Public Lecture Hukum Pidana Indonesia, dengan tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban” yang diadakan LPSK bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) di Auditorium FH UMSU, Jl. Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (26/7/2019).

Dalam paparannya Maneger mengatakan, dari perspektif akademis setidaknya ada dua hal bisa dan perlu diupayakan kedepan untuk membenahi dan memperkuat keberadaan LPSK.

Pertama, dengan kembali merevisi UU. Menurutnya, meskipun sudah pernah direvisi pada tahun 2014, namun UU PSK  yang berlaku sejauh ini sepertinya masih sangat diskriminatif, yakni cuma terkait kasus kejahatan pidana saja, itupun tidak semua.

Idealnya, kata Maneger,  semua bentuk kasus tindaan kejahatan harus terakomodir, termasuk yang terkait dengan kasus perdata dan administrasi. Negara yang maju itu adalah yang melindungi seluruh warganya dari semua ancaman tindakan kejahatan. “Namun persoalannya, itu tergantung dari political-will dari legeslatif (DPR RI) yang wewenang membuat dan merevisi UU, mau gak mereka melakukannya,” kata Maneger.

Kedua, kedepan tidak ada pilihan lain, sebagai negara kepulauan kita tidak cukup melihat persoalan Indonesia dari kacamata Jakarta saja. Artinya, harus diupayakan LPSK itu ada perwakilan di setiap daerah, sehingga dapat  maksimal melayani masyarakat.

Terkait hal ini, lanjut Maneger, memang di dalam UU No 13 tahun 2006  dijelaskan  bahwa LPSK itu “dapat” dibentuk di daerah. “Tapi justru disitulah persoalannya, dengan adanya kata ‘dapat’ itu maknanya jadi itu tak ada kewajiban. Seharusnya kata “dapat” itu dihilangkan, sehingga ada dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan keberadaan LPSK  ada sampai ke daerah-daerah,” tegasnya.

Untuk mendukung rencana kembali merevisi UU PSK ini, Maneger mengajak dunia akademik untuk memberikan dukungan, salahsatunya dengan memberikan masukan lewat  kajian-kajian akdemik. (*)

Tags: FH UMSULPSKManeger NasutionUMSU
Previous Post

FH UMSU dan LPSK Gelar FGD Soal “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban"

Next Post

Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Related Posts

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking

17 Agustus 2025
112
Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

Justitia Sentinels Fahum UMSU Juara I IMCC 2025 Piala Kejatisu

16 Agustus 2025
110
FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

15 Agustus 2025
133
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

15 Agustus 2025
142
UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

14 Agustus 2025
185
UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

13 Agustus 2025
108
Next Post
Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In