• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Maneger Nasution: UU PSK Perlu Kembali Direvisi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/07/26
in Nasional, PTM/A
0
Maneger Nasution: UU PSK Perlu Kembali Direvisi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  Dr  Maneger Nasution MA mengakui bahwa selama ini keberadaan LPSK sebagai wakil negara yang hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi warganya belum maksimal. Hal itu dikarenakan masih banyak kelemahan LPSK yang perlu dibenahi dan diperbaiki. KedudukanLPSK memang mandiri, tapi tidak disertai dengan wewenang yang memadai.

“Karena itu, untuk perbaikan dan pembenahan tersebut, kedepan LPSK memerlukan paradigm baru perlindungan saksi dan korban,” ujarnya saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Public Lecture Hukum Pidana Indonesia, dengan tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban” yang diadakan LPSK bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) di Auditorium FH UMSU, Jl. Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (26/7/2019).

Dalam paparannya Maneger mengatakan, dari perspektif akademis setidaknya ada dua hal bisa dan perlu diupayakan kedepan untuk membenahi dan memperkuat keberadaan LPSK.

Pertama, dengan kembali merevisi UU. Menurutnya, meskipun sudah pernah direvisi pada tahun 2014, namun UU PSK  yang berlaku sejauh ini sepertinya masih sangat diskriminatif, yakni cuma terkait kasus kejahatan pidana saja, itupun tidak semua.

Idealnya, kata Maneger,  semua bentuk kasus tindaan kejahatan harus terakomodir, termasuk yang terkait dengan kasus perdata dan administrasi. Negara yang maju itu adalah yang melindungi seluruh warganya dari semua ancaman tindakan kejahatan. “Namun persoalannya, itu tergantung dari political-will dari legeslatif (DPR RI) yang wewenang membuat dan merevisi UU, mau gak mereka melakukannya,” kata Maneger.

Kedua, kedepan tidak ada pilihan lain, sebagai negara kepulauan kita tidak cukup melihat persoalan Indonesia dari kacamata Jakarta saja. Artinya, harus diupayakan LPSK itu ada perwakilan di setiap daerah, sehingga dapat  maksimal melayani masyarakat.

Terkait hal ini, lanjut Maneger, memang di dalam UU No 13 tahun 2006  dijelaskan  bahwa LPSK itu “dapat” dibentuk di daerah. “Tapi justru disitulah persoalannya, dengan adanya kata ‘dapat’ itu maknanya jadi itu tak ada kewajiban. Seharusnya kata “dapat” itu dihilangkan, sehingga ada dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan keberadaan LPSK  ada sampai ke daerah-daerah,” tegasnya.

Untuk mendukung rencana kembali merevisi UU PSK ini, Maneger mengajak dunia akademik untuk memberikan dukungan, salahsatunya dengan memberikan masukan lewat  kajian-kajian akdemik. (*)

Tags: FH UMSULPSKManeger NasutionUMSU
Previous Post

FH UMSU dan LPSK Gelar FGD Soal “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban"

Next Post

Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Related Posts

Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

25 Juni 2025
106
HMJ IAP FISIP UMSU Sukses Selenggarakan Pelatihan Administrasi Mahasiswa

HMJ IAP FISIP UMSU Sukses Selenggarakan Pelatihan Administrasi Mahasiswa

23 Juni 2025
129
UMSU Raih 9 Medali Milo International Open Karate Championship Malaysia

UMSU Raih 9 Medali Milo International Open Karate Championship Malaysia

22 Juni 2025
111
Persatuan Muhammadiyah Singapura Kurban 55 Lembu dan Kambing di UMSU

Persatuan Muhammadiyah Singapura Kurban 55 Lembu dan Kambing di UMSU

7 Juni 2025
109
Idul Adha 1446 H UMSU Sembelih 125 Ekor Hewan Kurban

Idul Adha 1446 H UMSU Sembelih 125 Ekor Hewan Kurban

7 Juni 2025
105
Hadirkan Wakil Ketua LPSK, Fakultas Hukum UMSU Gelar Kuliah Umum Sosialisasi Layananan Perlindungan Saksi & Korban

Hadirkan Wakil Ketua LPSK, Fakultas Hukum UMSU Gelar Kuliah Umum Sosialisasi Layananan Perlindungan Saksi & Korban

4 Juni 2025
111
Next Post
Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Kemarahan dan Cinta Paling Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In