TAJDID.ID-Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Public Lecture Hukum Pidana Indonesia, dengan tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban”
Acara yang menghadirkan narasumber tunggal Wakil Ketua LPSK Dr. Maneger Nasution MA dan dipandu moderator Ibrahim Naenggolan SH MH ini dilaksanakan di Auditorium FH UMSU, Jl. Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (26/7/2019).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor UMSU yang dalam hal ini diwakilioleh WR I Dr Muhammad Arifin Gultom SH MHum. Tampak hadir dalam acara ini Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah , WD I Faisal SH MHum, pengurus BBH UMSU, PKSK UMSU , Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut Amrizal SSi MPd, sejumlah dosen dan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa keberadaan LPSK dalam system ketatanegaraan kita masih tergolong baru. Karena itu, dapat dipahami jika lembaga ini masih banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga belum bisa maksimal berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di republik ini.
Misalnya, kata Arifin, Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang masih banyak kelemahan, karenanya sangat perlu segera direvisi. “Belum lagi soal kedudukan LPSK yang ada cuma di Jakarta. Ini menyebabkan manfaat lembaga ini belum maksimal dirasakan oleh masyarakat, terutama di daerah,” ujar Arifin.
Karena itu, kata Arifin, mengingat begitu besar tugas lembaga ini, maka ke depan keberadaannya perlu dikuatkan lagi, diantaranya dengan memberikan wewenang yang lebih lagi kepada LPSK.
“Acara ini tentunya sangat penting bagi kita semua, bukan saja untuk menambah wawasan kita tentang LPSK, tapi juga bagaima perguruan tinggi bisa berpartisipasi dan berkontribusi untuk menguatkan LPSK lewat kajian-kajian akademiknya,” kata Arifin. (*)