TAJDID.ID-Jakarta || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menjelaskan, materi antikorupsi belum bisa masuk dalam kurikulum secara nasional atau menjadi satu mata pelajaran. Diketahui, sebelumnya materi antikorupsi masuk ke dalam kurikulum diusulkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Usulan ini sudah lama, namun di tempat kita sendiri kurikulum sudah padat bahkan guru sudah kewalahan,” ujar Agus Widodo, Pengembang Perbukuan Pusat Perbukuan Kemendikbud RI di Jakarta, Kamis (25/7).
Agus mengatakan, pada dasarnya wacana tersebut baik untuk mendidik para pelajar sejak dini tentang antikorupsi melalui dunia pendidikan. Hanya saja, kementerian terkait belum menemukan jam pelajaran yang sesuai karena padatnya kurikulum saat ini.
“Persoalan utama jika dimasukkan ke kurikulum, tentu harus ada mata pelajaran sedangkan saat ini sudah padat,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Agus, materi pelajaran tentang antikorupsi masih bisa diselipkan oleh sekolah melalui guru-guru pada mata pelajaran tertentu. Namun, terkait teknis Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing daerah.
Ditambahkannya, apabila pemerintah daerah ingin menerapkan mata pelajaran antikorupsi, maka harus dilakukan pembahasan pihak-pihak terkait karena hal itu dinilainya tidak mudah. “Ini akan berimbas kepada anak-anak itu sendiri, seperti pulangnya jam berapa,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan, mata pelajaran antikorupsi siap masuk ke sekolah-sekolah di Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana yang dianjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)