• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Agustus 21, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/10/12
in Uncategorized
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka kepada publik dokumen final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Parpipurna hari Senin (05/10).

“Sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui. Jika tidak, maka dikhawatirkan masuknya “pasal-pasal selundupan” dalam undang-undang tersebut,” ujar pakar

Menjawab desakan itu, beberapa anggota Badan Legislatif dan seorang wakil ketua DPR saling melempar tanggung jawab.

Sementara itu, hingga Minggu (11/10) malam pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tentang akses terhadap naskah undang-undang.

 

 

 

Para Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun dan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab sepekan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (05/10), masyarakat belum mendapatkan dokumen undang-undang tersebut.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.

“Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi,” ujar Zainal Arifin Mochtar seperti dilaporkan BBC News Indonesia, Minggu (11/10).

Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.

“Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?” kata Zainal.

Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya “pasal selundupan”.

Ketakutannya itu merujuk pada tiga kasus, yakni adanya pasal tentang kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan di tahun 2015.

Kemudian adanya penambahan jumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaran Pemilu pada tahun 2007.

Lalu perubahan ketentuan dalam pasal yang mengatur usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019.

“Kasus Undang-Undang Pemilu, temuan LSM CETRO jumlah pasal yang disetujui 315, ketika keluar jadi 320 pasal. Ada tambahan lima pasal.”

“Di UU KPK yang baru, ada pasal tentang usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Nah, di bagian huruf tertulis 40, tapi di angka tertulis 50. Kita debat waktu itu. Setneg dan DPR berbeda-beda alasannya.”

“Jadi kenapa penting ada draf akhir? Supaya tidak ada kudeta redaksional,” katanya mempertegas.

Dalam pengamatannya pula, insiden “pasal selundupan” selalu terjadi pada undang-undang kontroversial. Selebihnya, salinan dokumen selalu diberikan ketika diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Karena itulah, ia mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen akhir Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik. Sebab tahapan berikutnya yakni penyerahan undang-undang kepada presiden untuk di-undangkan, hanya urusan administratif semata.

Sehingga alasan DPR yang mengatakan masih memperbaiki kesalahan ketik atau redaksional, tidak bisa diterima.

 

Anggota Baleg: `DPR sudah melanggar aturan`

LIHAT JUGA
VIVA Militer: Panglima Komando Daerah Jayakarta, Mayjen Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya Ungkap Massa Bayaran Barisan Sakit Hati di Demo Besok
Syahganda Nainggolan
Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Syahganda

Ketua Umum Kadin dan Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan P Roeslani.
Satgas Omnibus Law: UU Cipta Kerja adalah Obat bagi Obesitas Regulasi
Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh
3 Prajurit TNI dan 29 Polisi Luka karena Kawal Demo Omnibus Law
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, mengaku tidak bisa memastikan kapan dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja bisa diakses publik.

Sebab hingga Minggu (11/10) malam, ia belum mendapat informasi jelas tentang naskah akan dibagikan kepada tiap-tiap anggota dewan.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Bukhori mengatakan semestinya salinan undang-undang itu sudah di tangan anggota begitu disetujui dalam rapat persetujuan tingkat I.

Karena dalam rapat itulah, seluruh anggota fraksi menyatakan pendapatnya dan ditandatangani oleh tiap-tiap anggota yang hadir untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“Atas dasar naskah itu (dalam rapat persetujuan tingkat I) dibawa ke paripurna. Apabila terjadi perubahan di paripurna baru akan ada perbaikan,” imbuh Bukhori kepada BBC News Indonesia, Minggu (11/10).

“Karena itu diakui atau tidak, tersinggung atau tidak tersinggung yang jelas sudah melanggar aturan,” sambungnya.

Bukhori menyebut ada kemungkinan tim ahli DPR masih memperbaiki redaksional undang-undang yang berjumlah hampir 1.000 halaman itu.

“Ini kan bukan pasal yang sedikit, tapi meliputi ribuan halaman dan ribuan pasal turunan. Makanya kita ingatkan sejak awal, supaya lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa.”

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjanjikan draf itu dapat diakses pada awal pekan depan atau Senin (12/10).

Tapi saat BBC Indonesia bertanya kepada Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidhowi, ia enggan berkomentar dan melempar ke pimpinan DPR. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyerahkan persoalan ini ke Badan Legislasi.

“Itu porsi mereka yang di Baleg,” kata Aziz Syamsuddin kepada BBC melalui pesan singkat, Minggu (11/10).

Sementara Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman juga tidak berkomentar banyak.

“Silakan ke Setjen DPR,” katanya.

 

`Publik harus bisa mengakses UU Cipta Kerja karena mengatur hajat hidup orang banyak`

Kendati salinan akhir belum diperoleh, draf Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 5 Oktober 2020 yang berjumlah 905 halaman telah beredar di masyarakat. Hanya saja, dokumen itu disebut beberapa anggota Baleg DPR bukanlah versi final.

Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kemudian menyebut pasal-pasal yang beredar di media sosial sebagai hoaks.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi, mengatakan dokumen akhir Undang-Undang Cipta Kerja harus dibuka kepada publik karena aturan di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jelas sangat penting diakses publik, karena undang-undang itu mengatur hajat hidup orang banyak. Ada terkait dengan sistem tenaga kerja, kontrak, sehingga kementerian harus membuka ruang-ruang diskusi ke masyarakat luas,” ujar Cecep Suryadi kepada BBC News Indonesia.

“Agar masyarakat benar-benar mengetahui apa substansi yang di kandung di undang-undang itu.”

Ia juga menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Terlebih, katanya, menghindari informasi yang simpang-siur.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, penyederhaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.

Undang-Undang ini pun mendapat penolakan dari buruh, akademisi, dan pegiat lingkungan karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan demi investasi.

Penilaian ini ditolak para pejabat pemerintah.

Previous Post

Pesan Haedar Nashir kepada Maba UMSU: Mahasiswa Muhammadiyah Tak Boleh Acuh terhadap Masalah Lingkungan, Sosial dan Masyarakat

Next Post

Ibnu Sina

Related Posts

Membanggakan! Dedek Triandika Alumni SMA Muhammadiyah-7 Serbalawan Paspampres di Istana Negara

Membanggakan! Dedek Triandika Alumni SMA Muhammadiyah-7 Serbalawan Paspampres di Istana Negara

21 Agustus 2025
152
Kabar Baru: Kader Muhammadiyah Rilis Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Era Digital

Kabar Baru: Kader Muhammadiyah Rilis Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Era Digital

21 Agustus 2025
102
Jangan FOMO, Tetaplah JOYO

Jangan FOMO, Tetaplah JOYO

21 Agustus 2025
116
Terpilih secara Aklamasi, Tgk T Zulfikar Pimpin PCM Setia Bakti

Terpilih secara Aklamasi, Tgk T Zulfikar Pimpin PCM Setia Bakti

21 Agustus 2025
102
Resmi Dikukuhkan, Panitia PESONAMU UM Bandung Berkomitmen Hadirkan Ospek Berkualitas

Resmi Dikukuhkan, Panitia PESONAMU UM Bandung Berkomitmen Hadirkan Ospek Berkualitas

21 Agustus 2025
103
Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!

Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!

21 Agustus 2025
113
Next Post
Ibnu Sina

Ibnu Sina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In