• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Akreditasi Turun Kelas, BAN PT Buta Hukum

Ridwan Fawallang by Ridwan Fawallang
2020/08/27
in Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menyelenggarakan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.

Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang mandiri sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai amanat UU.

Penjaminan juga dimaksudkan agar mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi menjunjung prinsip independen, akurat, obyektif, transparan dan akuntabel dan keadilan.

Ketentuan Peraturan Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akrditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi mengatur mengenai peringkat terakreditasi bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi berupa peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; dan
c. terakreditasi unggul.

Pada konteks lain, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penurunan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi tidak diatur. Misalnya peringkat terakreditasi suatu program studi adalah dari A menjadi peringkat terakreditasi B, atau peringkat terakreditasi B kepada peringkat terakreditasi C dan seterusnya.

Kebijakan BAN PT menetapkan peringkat terakreditasi pada Program Studi dan Perguruan Tinggi dengan peringkat terakreditasi menurun dinilai tidak memiliki landasan peraturan hukum, maka patut dinilai sebagai kebijakan yang keliru dan cacat hukum serta mengabaikan prinsip kepatuhan dan ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan keliru tersebut dilaksanakan oleh BAN PT sepanjang kurung waktu 2016 hingga 2019.

Saya menilai bahwa kebijakan BAN PT menetapkan peringkat terakreditasi yang menurunkan peringkat suatu program studi dan perguruan tinggi merupakan kebijakan yang keliru dan cacat hukum. Oleh karena itu kebijakan itu batal demi hukum dan menuntut BAN PT bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan yang keliru dan cacat hukum.

Lebih lanjut saya katakan bahwa dasar pertimbangan hukum akreditasi untuk penetapan peringkat terakreditasi Program Studi maupun Perguruan Tinggi mengacu pada Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Jika tidak mengacu kepada Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Artinya bahwa seluruh kebijakan penetapan peringkat terareditasi yang dilakukan oleh BAN PT mengacu pada Permenristekdikti tersebut. Patut diduga bahwa Jika BAN PT tidak mengacu kepada Permenristekdikti tersebut berarti BAN PT membuat kebijakan akreditasi berdasarkan selera sendiri. Kebijakan BAN PT yang keliru tersebut dinilai sebagai praktik yang mencerminkan lembaga yang buta hukum yang dikategorikan termasuk perbuatan pidana. (*)


Ridwan Fawallang , Ketua Presidium KIAMAT dan Kandidat Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
.

Tags: BAN PTKIAMAT PT
Previous Post

Fotografi "Still Life"

Next Post

Haedar Nashir Berharap di Masa Pandemi Kualitas Pendidikan Muhammadiyah Tetap Terjaga

Related Posts

BAN PT Dinilai Lalai Laksanakan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi

13 Agustus 2020
360
Next Post

Haedar Nashir Berharap di Masa Pandemi Kualitas Pendidikan Muhammadiyah Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In