Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menyelenggarakan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang mandiri sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai amanat UU.
Penjaminan juga dimaksudkan agar mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi menjunjung prinsip independen, akurat, obyektif, transparan dan akuntabel dan keadilan.
Ketentuan Peraturan Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akrditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi mengatur mengenai peringkat terakreditasi bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi berupa peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; dan
c. terakreditasi unggul.
Pada konteks lain, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penurunan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi tidak diatur. Misalnya peringkat terakreditasi suatu program studi adalah dari A menjadi peringkat terakreditasi B, atau peringkat terakreditasi B kepada peringkat terakreditasi C dan seterusnya.
Kebijakan BAN PT menetapkan peringkat terakreditasi pada Program Studi dan Perguruan Tinggi dengan peringkat terakreditasi menurun dinilai tidak memiliki landasan peraturan hukum, maka patut dinilai sebagai kebijakan yang keliru dan cacat hukum serta mengabaikan prinsip kepatuhan dan ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan keliru tersebut dilaksanakan oleh BAN PT sepanjang kurung waktu 2016 hingga 2019.
Saya menilai bahwa kebijakan BAN PT menetapkan peringkat terakreditasi yang menurunkan peringkat suatu program studi dan perguruan tinggi merupakan kebijakan yang keliru dan cacat hukum. Oleh karena itu kebijakan itu batal demi hukum dan menuntut BAN PT bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan yang keliru dan cacat hukum.
Lebih lanjut saya katakan bahwa dasar pertimbangan hukum akreditasi untuk penetapan peringkat terakreditasi Program Studi maupun Perguruan Tinggi mengacu pada Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Jika tidak mengacu kepada Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Artinya bahwa seluruh kebijakan penetapan peringkat terareditasi yang dilakukan oleh BAN PT mengacu pada Permenristekdikti tersebut. Patut diduga bahwa Jika BAN PT tidak mengacu kepada Permenristekdikti tersebut berarti BAN PT membuat kebijakan akreditasi berdasarkan selera sendiri. Kebijakan BAN PT yang keliru tersebut dinilai sebagai praktik yang mencerminkan lembaga yang buta hukum yang dikategorikan termasuk perbuatan pidana. (*)
Ridwan Fawallang , Ketua Presidium KIAMAT dan Kandidat Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
.