TAJDID.ID|| Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pemantau Akreditasi Perguruan Tinggi (KIAMAT PT) Ridwan Fawallang, mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi posisi Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang dinilai lalai melaksanakan kebijakan akreditasi pada Perguruan tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi puluhan ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia.
“Saya berpendapat bahwa kemauan untuk mengetahui pelaksanaan akreditasi sebuah program studi itu sama logikanya keinginan mengetahui jadwal datangnya hari kiamat.” kata Ridwan, Selasa (11/8/2018)
Menurutnya ada Ketidakpastian pelaksanaan visitasi bagi program studi yang dilakoni oleh mahasiswa mengakibatkan kerugian baik materiil dan bukan materiil dan tidak ada pihak mau bertanggung jawab.
“Dapat dibayangkan ketika suatu program studi tidak diakreditasi sepanjang dua tahun sementara status terakreditasi program studi telah kadaluarsa. Sementara mahasiswa pada aspek persyaratan kelulusan telah terpenuhi kecuali yang tersisa ujian promosi atau ujian akhir untuk mendapatkan predikat gelar Sarjana, Magister dan Doktoral,”tegas Ridwan
Padahal harapannya akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh lembaga independen baik BAN PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Lanjutnya, akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.
“Kebijakan akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan,”paparnya.
Kandidat Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini menguraikan bahwa landasan akreditasi pada sebuah institusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Pasal 1 ayat 8 poin a).
“Salah satu tujuan dan manfaat akreditasi program studi dan perguruan tinggi adalah memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar,”ridwan menjelaskan
Dikatakannya, persoalan muncul ketika pelaksanaan akreditasi (visitasi) oleh BAN PT menunjukkan ketidakpastian sehingga berdampak pada timbulnya berbagai permasalahan bagi mahasiswa dan perguruan tinggi. Alasan BAN PT mengalami ketidakpastian juga menunjukkan alasan ketidakpastian, artinya alasan BAN PT tidak dapat diterima oleh logika sehat “sebagaimana analogi senjata makan tuan.
Bahkan, kata Ridwan, ketidakpastian tersebut mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa sebagai pengguna dari luaran/alumni perguruan tinggi tertentu.
“Kerugian materiil dan bukan materiil yang dialami oleh mahasiswa tidak pernah dipertimbangkan oleh BAN PT sebagai pihak yang lalai dalam melaksanakan kebijakan akreditasi pada perguruan tinggi,”tutupnya.(*)