Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Di atas kertas, regulasi ini dirancang untuk memperkuat institusi korps baju cokelat. Namun di ruang publik, pengesahannya justru memicu alarm kewaspadaan.
Poin paling krusial yang menjadi sorotan tajam adalah dibukanya pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun atau mundur terlebih dahulu.
Langkah ini langsung memantik kritik keras dari koalisi masyarakat sipil yang melabelinya sebagai “Dwifungsi versi baru” —sebuah istilah yang membangkitkan memori kelam era Orde Baru.
Sebelum kita buru-buru menolak atau menerima kebijakan ini, ada empat catatan kritis yang wajib kita bedah bersama.
1. Tabrakan Konstitusi dan Celah Hukum yang Dipaksakan
Secara legal-formal, Pasal 28A dalam UU Polri yang baru memang mematok sejumlah syarat. Polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil jika ada permintaan dari kementerian terkait (atau penugasan Presiden), mendapat restu Kemenpan-RB, serta wajib lolos open bidding (seleksi terbuka) atau merit system.
Jabatan pun dibatasi hanya pada tiga bidang: keamanan masyarakat, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Namun, argumen ini langsung rontok ketika dihadapkan pada sejarah Reformasi dan hukum tertinggi kita:
◾Amanat Reformasi 1998: TAP MPR Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3) dengan tegas menyatakan anggota Polri hanya boleh memegang jabatan sipil setelah mundur atau pensiun. Tujuannya jelas: menghapus Dwifungsi ABRI.
◾Putusan MK November 2025: Belum genap setahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 telah mengunci rapat celah ini. MK menegaskan polisi aktif tidak boleh masuk ke ranah sipil tanpa mundur.
Pertanyaan mendasarnya: Apakah UU baru bisa membatalkan putusan MK?
Secara hukum tata negara, jawabannya tidak. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Langkah DPR dan Pemerintah meloloskan pasal ini di bulan Juni 2026—hanya beberapa bulan setelah ketukan palu MK—adalah bentuk pembangkangan konstitusi yang kasat mata.
2. Ketiadaan Daftar Eksplisit: Celah Karet yang Berbahaya
Pada draf awal RUU, sebenarnya sempat dicantumkan 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif. Namun, dalam pembahasan akhir, daftar itu mendadak dihapus dengan dalih “agar fleksibel dan tidak mengunci kebutuhan masa depan.”
Penghapusan ini adalah blunder fatal. Tanpa batasan instansi yang eksplisit, frasa “berkaitan dengan fungsi kepolisian” akan menjadi pasal karet yang definisinya bisa ditarik sepihak oleh penguasa. Akibatnya, polisi aktif berpotensi masuk ke kementerian mana saja, sejauh korps mereka bisa mengklaim ada kaitannya dengan tugas pengamanan atau penegakan hukum.
3. Ancaman Netralitas dan Tumpang Tindih Kewenangan
Koalisi masyarakat sipil (mulai dari KontraS, YLBHI, ICW, hingga AJI) satu suara menyuarakan kekhawatiran ini. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menilai langkah ini sama saja dengan menghidupkan kembali roh Dwifungsi ABRI era Soeharto.
Dampaknya bukan sekadar soal rebutan lapak jabatan antara sipil dan aparat, melainkan konflik kepentingan yang sistemik:
◾Dua Kekuasaan di Satu Tangan: Ketika seorang polisi aktif menjabat sebagai pembuat kebijakan di kementerian, ia memegang dua senjata sekaligus: kekuasaan regulasi (sipil) dan kekuasaan penegakan hukum (aparat).
◾Potensi Intimidasi: Penggabungan ini rawan disalahgunakan untuk mengintimidasi pihak-pihak yang berseberangan dengan kebijakan kementerian tersebut.
◾Krisis Pengawasan: Jika terjadi pelanggaran, siapakah yang berwenang mengawasi dan menindak mereka? Apakah Ombudsman, Kompolnas, atau peradilan umum? Struktur pengawasan sipil dipastikan akan gagap menghadapi pejabat berbaju seragam.
4. Proses Legislasi yang Minim Partisipasi Publik Bermakna
Proses lahirnya UU ini pun menyisakan rapor merah terkait transparansi. Koalisi masyarakat menilai revisi ini dikebut tanpa meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna).
Meskipun DPR melalui Habiburokhman mengklaim telah menggelar 12 kali rapat dengar pendapat, mengunjungi universitas di 12 provinsi, dan mengundang para pakar, kenyataan di lapangan berbicara lain. Masukan-masukan substansial dari masyarakat sipil dan akademisi yang mengkhawatirkan kemunduran demokrasi ini tampaknya hanya masuk kuping kiri dan keluar kuping kanan. UU yang memperluas kewenangan aparat ini lolos begitu saja tanpa menyelesaikan masalah reformasi kultural internal Polri yang selama ini justru dikeluhkan publik.
Catatan Redaksi: Menunggu Bom Waktu?
Pemerintah boleh saja berlindung di balik argumen bahwa aturan ini memiliki “pagar” berupa seleksi ketat dan batasan bidang tugas yang nantinya akan diperjelas lewat Peraturan Pemerintah (PP). Namun, sejarah mengajarkan kita bahwa kekuasaan yang diberi celah cenderung akan meluas, bukan menyempit.
Reformasi 1998 lahir karena bangsa ini lelah melihat aparat keamanan mencampuri urusan domestik sipil sambil tetap memegang senjata. TAP MPR dan Putusan MK November 2025 adalah pagar pembatas yang sengaja dibangun agar kita tidak kembali ke masa kelam itu.
Hari ini, lewat UU Polri yang baru, DPR dan Pemerintah resmi merobohkan pagar tersebut. Pertanyaannya: Apakah kita harus menunggu terjadinya penyalahgunaan wewenang secara masif terlebih dahulu di lapangan, baru kita tersadar bahwa kita telah melangkah mundur sejauh 28 tahun?
Konstitusi telah dilanggar, kini bola panas ada di tangan masyarakat untuk menguji kembali UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Demi menjaga demokrasi, kita tidak boleh lengah. (*)
✍️ Tim Riset & Investigasi TAJDID.ID











