Oleh: Farid Wajdi
Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menemukan titik kulminasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya otoritas yang sah. Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi di bawah pimpinan Suhartoyo tersebut bukan sekadar jawaban atas uji materi, melainkan pernyataan tegas tentang arah penegakan hukum ke depan.
Permohonan yang diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Stiawan sesungguhnya memotret kegelisahan yang lama beredar dalam praktik hukum. Frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dianggap kabur, membuka ruang tafsir yang terlalu luas, bahkan berpotensi disalahgunakan.
Permintaan agar penentuan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya kepada hakim melalui alat bukti sah mencerminkan kerinduan pada supremasi peradilan.
Namun, Mahkamah memilih jalur berbeda. Alih-alih menyerahkan sepenuhnya pada diskresi hakim, Mahkamah justru mempertegas otoritas institusional BPK. Pilihan ini mengandung pesan kuat: kepastian hukum harus didahulukan di tengah fragmentasi praktik yang selama ini terjadi.
Kerugian negara dalam perkara korupsi tidak pernah sekadar angka. Angka tersebut menentukan ada tidaknya tindak pidana, berat ringannya hukuman, hingga legitimasi putusan. Ketika satu perkara dapat menghasilkan lebih dari satu angka kerugian, hukum kehilangan stabilitasnya.
Dalam kondisi demikian, keadilan menjadi relatif, bergantung pada siapa yang menghitung.
Pandangan Mahkamah yang menutup ruang pluralitas lembaga pengaudit sejalan dengan teori kewenangan konstitusional.
Jimly Asshiddiqie (2010) menegaskan, kewenangan yang bersumber dari konstitusi memiliki sifat eksklusif dan tidak dapat disebarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam kerangka ini, BPK bukan sekadar lembaga teknis, melainkan penjaga legitimasi keuangan negara.
Namun, di balik kepastian tersebut, tersimpan problem yang tidak sederhana. Praktik penegakan hukum selama ini tidak pernah berdiri di atas satu lembaga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah lama berperan sebagai aktor penting dalam penghitungan kerugian negara, terutama pada tahap awal penyidikan. Fleksibilitas dan kecepatan menjadikan BPKP sebagai tulang punggung dalam banyak perkara.
Penelitian oleh Rizky Ramadhan Siregar (2022) menunjukkan hasil audit BPKP lebih tepat diposisikan sebagai informasi awal, bukan sebagai penetapan yang mengikat. Kesimpulan ini penting karena menegaskan batas antara fungsi administratif dan fungsi konstitusional. BPKP bekerja dalam kerangka pengawasan internal, bukan dalam kerangka atribusi kewenangan negara.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar (2017) yang menekankan perbedaan mendasar antara atribusi dan delegasi kewenangan. Tanpa atribusi, suatu lembaga tidak memiliki legitimasi untuk menetapkan sesuatu yang berdampak langsung pada hak warga negara. Dalam konteks ini, posisi akuntan publik dan ahli juga perlu ditempatkan secara proporsional.
M. Yahya Harahap (2008) menyatakan keterangan ahli hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi hakim. Pendapat ahli tidak memiliki kekuatan mengikat, apalagi menggantikan kewenangan institusional.
Struktur kewenangan menjadi jelas, BPK sebagai penetap, BPKP sebagai penyedia data awal, dan ahli sebagai pemberi analisis teknis.
Namun, kejelasan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Apakah sentralisasi kewenangan pada BPK akan memperkuat penegakan hukum atau justru memperlambatnya?
Pertanyaan ini tidak dapat diabaikan. Penegakan hukum membutuhkan kecepatan. Proses penyidikan tidak dapat menunggu terlalu lama hanya untuk memperoleh angka kerugian negara.
Dalam praktik, keterlambatan dapat berujung pada hilangnya barang bukti, melemahnya konstruksi perkara, bahkan kegagalan penuntutan.
Kepastian dan Kemanfaatan
Di sisi lain, pluralitas lembaga yang selama ini berjalan juga menimbulkan persoalan serius. Perbedaan metode penghitungan menghasilkan angka yang berbeda. Hakim dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, menentukan angka mana yang paling benar di antara beberapa versi. Situasi ini menggerus kepastian hukum.
Dalam perspektif teori hukum, kondisi tersebut mencerminkan ketegangan klasik antara kepastian dan kemanfaatan. Gustav Radbruch (1946) menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu nilai utama, tetapi tidak dapat berdiri sendiri tanpa kemanfaatan dan keadilan. Penegasan kewenangan BPK memperkuat kepastian, namun memerlukan strategi implementasi agar tidak mengorbankan kemanfaatan.
Di sinilah pentingnya pendekatan yang tidak ekstrem. Sentralisasi kewenangan tidak harus dimaknai sebagai eksklusivitas operasional. Penghitungan awal tetap dapat dilakukan oleh BPKP atau ahli sebagai bagian dari investigasi. Hasil tersebut berfungsi sebagai pijakan awal untuk menggerakkan proses hukum. Penetapan final tetap berada pada BPK sebagai otoritas konstitusional.
Pendekatan berlapis ini memungkinkan terciptanya keseimbangan. Kecepatan tetap terjaga, sementara legitimasi tidak dikorbankan. Penegakan hukum tidak terjebak dalam formalitas yang kaku, tetapi juga tidak kehilangan arah.
Gagasan ini selaras dengan pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) yang menegaskan hukum harus mampu melayani kebutuhan manusia secara nyata. Hukum tidak boleh menjadi institusi yang kaku, tetapi juga tidak boleh kehilangan prinsip.
Lebih jauh, Romli Atmasasmita (2012) mengingatkan kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan secara cermat karena berkaitan langsung dengan hak asasi seseorang. Pernyataan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam setiap penghitungan. Implementasi putusan MK menuntut langkah konkret. Koordinasi antara penyidik dan BPK harus diperkuat. Mekanisme permintaan audit perlu disederhanakan. Kapasitas BPK harus ditingkatkan agar mampu menjawab lonjakan kebutuhan.
Lebih dari itu, perubahan paradigma diperlukan. Kerugian negara tidak boleh lagi diperlakukan sebagai sekadar angka administratif. Setiap angka mencerminkan proses yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan arah yang tegas. Arah tersebut memperkuat kepastian hukum, tetapi sekaligus menuntut kecerdasan dalam implementasi.
Penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga desain kelembagaan yang responsif. Tanpa itu, kepastian hukum berisiko berubah menjadi kekakuan, sementara keadilan kehilangan ruangnya.
Kerugian negara harus dihitung secara akurat, legitim, dan tepat waktu. Tanpa keseimbangan tersebut, hukum akan kehilangan pijakan, dan keadilan akan semakin sulit ditemukan. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU







