• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, April 2, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/04/02
in Daerah, Nasional
0
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan 🔳 Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026 menjadi sorotan publik. Perkara yang semula didakwakan sebagai tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo itu justru berujung pada pembebasan murni, setelah majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang dinilai berhasil menempatkan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam mengungkap kebenaran materiil. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa selisih harga dalam proyek jasa kreatif seperti videografi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Industri videografi tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa sangat ditentukan oleh konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan pengguna,” demikian pertimbangan yang mengemuka dalam persidangan.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Sejumlah saksi, termasuk kepala desa, menerangkan adanya proses produksi yang melibatkan peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti aspek administratif dalam perkara ini. Kekurangan dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja dinilai sebagai bentuk maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga batas antara ranah administrasi dan pidana. Menurutnya, tidak setiap kesalahan administratif dapat ditarik menjadi perkara pidana tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea).

“Menarik persoalan administrasi ke ranah pidana tanpa bukti adanya niat jahat merupakan kekeliruan serius. Apalagi jika pekerjaan terbukti ada dan hasilnya digunakan, maka unsur korupsi menjadi tidak relevan,” ujar Azmi.

Ia menambahkan, putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap pelaku usaha atau pekerja di sektor kreatif yang kerap berhadapan dengan fleksibilitas nilai jasa.

Putusan bebas ini juga tidak lepas dari perhatian publik yang intens sejak awal proses hukum berjalan. Diskursus di media sosial dan pengawalan dari masyarakat sipil disebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan.

Azmi menilai bahwa keterlibatan publik dalam mengawal kasus semacam ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari pengawasan demokratis.

“Opini publik tidak mendikte putusan, tetapi berfungsi sebagai pengingat agar proses hukum tetap berjalan di jalur yang benar. Di era keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan PN Medan mencerminkan adanya sinergi antara integritas hakim dan kesadaran publik. Hakim, menurutnya, tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks sosial yang terus bergerak dan menuntut keadilan yang lebih substantif.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi juga oleh kekuatan kontrol dari masyarakat serta peran lembaga pengawasan seperti Komisi III DPR RI.

Dengan putusan tersebut, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh bahwa hukum dapat berjalan secara adil ketika fakta persidangan ditempatkan di atas asumsi, dan ketika keadilan tidak dibiarkan berjalan sendirian tanpa pengawalan publik. (*)

Tags: Amsal SitepuAzmi Syahputra
Previous Post

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

Next Post

Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Related Posts

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
121
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
245
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
144
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

22 Maret 2026
116
Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Azmi:  Mental Pimpinan Dewan Merangkap Calo Proyek Anggaran

Mahupiki Soroti Keterlibatan 4 Prajurit TNI dalam kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Kemungkinan Adanya Aktor Intelektual Harus Dibongkar

18 Maret 2026
120
Siswa 14 Tahun di Tual Tewas, Mahupiki Soroti Mentalitas Aparat dan Desak Proses Pidana Transparan

Siswa 14 Tahun di Tual Tewas, Mahupiki Soroti Mentalitas Aparat dan Desak Proses Pidana Transparan

23 Februari 2026
142
Next Post
Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In