• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kajian MHH PP Muhammadiyah: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Periode Ini Bertentangan dengan Konstitusi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/06/14
in Muhammadiyah, Nasional
0
Kajian MHH PP Muhammadiyah: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Periode Ini Bertentangan dengan Konstitusi

Rahmat Muhajir Nugroho, Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah,

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Majelis Hukum dan HAM (MMH) PP Muhammadiyah melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah untuk pimpinan KPK saat ini.

Dari hasil kajian tersebut, MHH PP Muhammadiyah menyimpulkan, bahwa perpanjangan masa jabatan berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Padahal MK mengetahui bahwa pemerintah hendak membentuk panitia seleksi. Dengan putusan MK itu maka seluruh warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi pimpinan KPK menjadi terhalangi atau hilang. Oleh karenanya MK sebagai penjaga konstitusi telah mengabaikan perlindungan terhadap nilai-nilai konstitusi tersebut,” ujar Rahmat Muhajir Nugroho, Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).

Rahmat menjelaskan, agar hak warga negara itu tidak hilang maka satu-satunya cara adalah dengan tidak menerapkan masa jabatan pimpinan KPK lima tahun pada pimpinan KPK periode ini. Pimpinan KPK periode Ketua Firli Bahuri akan berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.

Hal tersebut juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara KPK, MK, dan Pemerintah. Sebab menurut Muhammadiyah, bagaimanapun pimpinan KPK berwenang untuk memeriksa hakim konstitusi yang potensial terlibat kasus korupsi.

“Apakah mungkin MK akan memutuskan penambahan masa jabatan bagi pimpinan KPK jika mereka sedang menyelidiki hakim konstitusi? Jika tidak mungkin, hakim konstitusi harus paham konflik kepentingan yang sedang mereka tangani dalam perkara tersebut. Oleh karena itu satu-satunya cara agar tidak timbul konflik kepentingan maka putusan MK tidak dapat diterapkan pada pimpinan KPK yang menjabat saat ini,” jelasnya.

Rahmat menjelaskan bahwa sifat putusan MK berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Dengan demikian maka putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku untuk pimpinan KPK yang akan datang.

“Tidak berlaku untuk pimpinan saat ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, asas hukum yang berlaku universal dalam negara hukum adalah melindungi setiap orang dari penerapan hukum yang berlaku surut (retro-active). Prinsip non-retro active clause itu menjadi nilai dasar yang dipahami seluruh orang hukum.

“Sebagaimana asas pada umumnya, prinsip tidak memberlakukan surut hukum tidak perlu dituliskan dalam konstitusi atau undang-undang, namun karena acapkali pada negara hukum yang lemah penegakan hukum terjadi penyimpangan dan pengabaian asas, maka beberapa asas tetap dicantumkan,” sebutnya.

Misalnya, kata dia, asas non retro-active clause itu dicantumkan dalam perihal penuntutan pidana dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM perihal penuntutan berlaku surut itu hanya dapat dikecualikan terhadap pelanggaran HAM berat.

Tags: KPKMHH PP MuhammadiyahMKMuhammadiyah
Previous Post

IMM Desak DPRD Segera Gelar Rapat Paripurna Soal Pengunduran Diri Ashari Tambunan dari Bupati Deli Serdang

Next Post

Mahasiswa UMSU Tewas Dibegal di Medan

Related Posts

Potensi Regional Istimewa untuk Solo: Waktunya jadi ‘Special Region of Surakarta’

Potensi Regional Istimewa untuk Solo: Waktunya jadi ‘Special Region of Surakarta’

20 Juni 2025
106
Prof Irwan Akib: Ruh Keikhlasan Jadi Dasar Muhammadiyah Jalankan Amal Usaha

Prof Irwan Akib: Ruh Keikhlasan Jadi Dasar Muhammadiyah Jalankan Amal Usaha

16 Juni 2025
115
Gaungkan Ketahanan Iklim Dimulai dari Desa, Muhammadiyah & ‘Aisyiyah Luncurkan Program “Karang Tangguh” di NTB

Gaungkan Ketahanan Iklim Dimulai dari Desa, Muhammadiyah & ‘Aisyiyah Luncurkan Program “Karang Tangguh” di NTB

11 Juni 2025
105
Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

Haedar Nasir Tanggapi Putusan MK Soal SD Swasta Gratis

4 Juni 2025
124
Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

Fordek FH PTMA Dukung Otokritik dan Usulan Busyro Muqaddas

24 Mei 2025
130
Busyro Muqoddas Ungkap 3 Sektor Kelemahan Muhammadiyah: Harus Segera Direspon dengan Langkah Konkrit

Busyro Muqoddas Ungkap 3 Sektor Kelemahan Muhammadiyah: Harus Segera Direspon dengan Langkah Konkrit

23 Mei 2025
168
Next Post
Mahasiswa UMSU Tewas Dibegal di Medan

Mahasiswa UMSU Tewas Dibegal di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In