Belum lama ini, tepatnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, Haedar Nasir dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang sosiologi. Acara pengukuhan dilaksanakan di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan disaksikan oleh ribuan tamu undangan. Jumlah yang cukup banyak untuk ukuran acara pengukuhan guru besar.
Itu tak lepas dari kapasitas Haedar yang merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebuah organisasi massa keislaman modern intelek terbesar di dunia. Ormas dengan ratusan perguruan tinggi dan puluhan ribu lembaga pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Sedang cabang-cabang istimewa Persyarikatannya telah merambah ke berbagai negara-negara maju.
Dalam acara pengukuhan, Haedar menyampaikan pidato setebal 84 halaman. Judul pidatonya : “Moderasi Indonesia Dan Keindonesiaan Perspektif Sosiologi”. Tulisan yang tebalnya sudah memenuhi syarat sebuah skripsi sarjana strata satu (S1). Itu ditujukan untuk memberi kontribusi kongkrit bagi negara Indonesia atau pemerintahan Joko Widodo yang sedang getol-getolnya melaksanakan deradikalisasi, dan atau bagi bangsa Indonesia.
Sebuah kontribusi kongkrit yang timingnya sangat-sangat tepat. Karena kita ketahui bersama, bahwa akhir-akhir ini, sepertinya kita sedang dalam keadaan darurat radikalisme. Dan yang amat sangat disayangkan, radikalisme yang hendak dibasmi oleh pemerintah Joko Widodo lebih dialamatkan kepada radikalisme agama. Wabil-khusus radikalisme Islam (halaman 1, 2, 23 – 25, 29, 71, dan 72).

Pidato atau tulisan Haedar sangat panjang. Ciri tulisannya dengan paragraf-paragraf panjang. Delapan puluh halaman hanya dengan kurang-lebih 100 paragraf. Sementara, pilihan-pilihan katanya juga kurang begitu familier. Maka bagi kalangan awam pasti akan merasa cepat kelelahan saat membacanya. Alangkah bagusnya jika kalangan awampun bisa turut “melahapnya”.
Jika sekedar lelah membaca itu tak jadi soal. Yang jadi soal jika sampai berakibat adanya reduksi, distorsi, atau bahkan gagal paham. Dan yang bisa berbahaya, jika gagal paham, kemudian memberi tanggapan keliru yang disebar-luaskan ke khalayak luas. Inilah yang dilakukan oleh Nasrudin Joha dan Agung Wisnuwardhana, sebagaimana yang ditulis oleh Fahd Pahdepie dalam tulisannya yang berjudul “Dua Penulis Siluman Melawan Satu Guru Besar”.
Maka atas pertimbangan substansial dan teknis itulah, perlu kiranya ada upaya “pengawaman”, agar kemudian menjadi arus-utama. Ingat, ini adalah gagasan besar dan tepat! Gagasan yang sifatnya meluruskan sekaligus mencerahkan. Meluruskan pemerintahan Joko Widodo yang sedang memerangi radikalisme (deradikalisasi). Dan mencerahkan bangsa Indonesia yang (mungkin) kebingungan atas isu-isu liar terkait radikalisme.
Secara tegas dan secara garis besar, Haedar menyatakan, bahwa ada salah kaprah yang sangat parah terkait dengan definisi radikalisme. Mengapa parah? Pada definisi radikalisme terdapat bias islamophobia (halaman 2). Ini bisa dilihat dari penampakan pada aksi deradikalisasinya. Hampir semua simbol-simbol Islam menjadi sasaran. Misal PAUD Islam, buku-buku madrasah, pondok pesantren, majelis taklim, kampus-kampus hijau, masjid, dan lain-lain (halaman 72).
Padahal bagi Haedar, radikal atau radikalisme berspektrum universal. Artinya agama apapun bisa terjangkiti paham radikalisme. Jangankan agama, ideologi sekalipun bisa terjangkiti paham radikalisme. Bahkan menurutnya, semua pemikiran tentang apapun bisa terjangkiti paham radikalisme. Pemikiran politik, ekonomi, filsafat, dan lain-lain bisa terjangkiti paham radikalisme (halaman 3 dan 8).
Di luar perkara pendefinisian yang salah kaprah dan bias islamophobia itu, Haedar juga menengarai, bahwa paham radikalisme muncul bukan di ruang hampa atau pada realitas tunggal. Ia muncul dari banyak faktor dan dari banyak sektor (halaman 9 dan 32). Belum lagi jika dikaitkan dengan isu-isu konspirasi global ataupun konspirasi politik domestik (halaman 15).
Untuk situasi dan kondisi bangsa Indonesia pasca reformasi, ia menemukan adanya liberalisasi bidang ekonomi yang memunculkan ketimpangan dan kesenjangan luar biasa menganga lebar dan dalam. Juga adanya oligarki politik yang terang-terangan mengkhianati rakyat. Serta adanya budaya permisivisme yang destruktif, dan lain sebagainya (halaman 4, 5, 55, 56, dan 70).
Maka pendekatan untuk meredamnyapun (deradikalisasi) musti multiaspek. Menurut Haedar, selama ini pendekatan yang digunakan oleh rezim Joko Widodo, justeru dominan menggunakan pendekatan militeristik dan keamanan. Ini tak beda dengan di era orde baru dan orde lama. Menurutnya, kekerasan tak akan usai jika dihadapi dengan kekerasan pula. Bahkan eksesnya bisa jauh lebih berbahaya dari radikalisme itu sendiri. Maka menurutnya, ini harus segera dihentikan! (halaman 66, 68, dan 70).
Lantas gagasan apa yang ditawarkan oleh Haedar, untuk meredam radikalisme? Ia dengan yakin mengajukan gagasan “Moderasi Keindonesiaan”. Ini adalah gerakan tanpa kekerasan yang siap beradu di tataran idelogi, intelektual, dan praksis sekaligus secara terbuka dan bermartabat. Suatu hal yang memang sulit dan seperti utopis, tapi ia musti dipilih dan segera dimulai. Maka mari gagasan ini sama-sama kita arus-utamakan (halaman 8, 33, 45, 46, 65, 71, dan 73).
Mengapa Haedar sangat yakin terhadap gagasannya tersebut? Karena dalam sejarah, sejatinya bangsa Nusantara atau bangsa Indonesia ini punya sikap adaptasi dan akulturasi yang baik di atas rata-rata. Ini modal yang sangat besar sebagai penghambat tumbuhnya sikap dan pemikiran radikal atau ekstrem. Buktinya bangsa ini bisa menerima atau memeluk agama apapun yang datang. Kemudian bisa hidup berdampingan secara guyub-rukun selama ratusan tahun hingga kini (halaman 37 – 39, 42, dan 48 – 55).
Di samping itu, Haedar sendiri meyakini, bahwa nilai-nilai pokok agama apapun pasti mengajarkan konsep kasih-sayang, kerukunan, dan perdamaian. Buktinya meskipun penjajah Belanda yang jahat menyebarkan agama Katholik ataupun Protestan, tetap saja bangsa Indonesia mau menerimanya. Ia eksis dan berkembang hingga kini bersama agama-agama lainnya (26, 40, dan 41).
Ajaran-ajaran pokok agama-agama yang sama ini dalam Islam disebut sebagai kalimatun sawa’. Dan azas inilah yang dijadikan titik tolak toleransi, tasamuh, saling menghormati, dan mengembangkan sikap tawasuth. Karena inti dari moderasi keindonesiaan tak lain adalah tawasuth kontekstual. Makanya NU mengajukan jargon “Islam Nusantara”, sedang Muhammadiyah mengajukan jargon “Islam Berkemajuan” (halaman 46, 47, dan 61).
Jika rezim Joko Widodo tetap kekeh terhadap deradikalisasi dengan kekerasan, maka yang terjadi adalah tumbuhnya radikalisme baru. Apalagi definisi radikalisme yang digunakan masih sangat kental perspektif kebaratannya (yang selain bias islamophobia tapi juga ambigu). Maka Haedar memastikan, bahwa penanganannya akan menyimpang dan salah (66, 68, dan 70).
Maka moderasi keindonesiaan harus terus digelorakan dan harus terus diarus-utamakan. Segala propaganda deradikalisasi versus segala provokasi radikalisme harus dihadapi dengan segala kebaikan nilai-nilai tawasuth, baik itu ditataran teori maupun di tataran praksisnya yang nir-kekerasan sama sekali. Intinya, moderasi keindonesiaan musti gencar dikampanyekan ke dua arah. Satu ke arah program deradikalisasi. Dua ke arah kaum yang berpaham radikal (halaman 41, 46, 47, 65, dan 73).
Alangkah baiknya jika gagasan moderasi keindonesiaan perspektif sosiologi ini dilengkapi oleh tokoh lain dengan perspektif politik dan ekonomi atau perspektif lainnya. Ini untuk menjernihkan mata hati pemerintah atau rezim yang hendak membasmi radikalisme. Agar isu seputar adanya konspirasi global dan sisi-sisi gelap lainnya bisa disingkap. Tapi apapun, kepositifan agama, moderasi keindonesiaan, pelurusan definisi radikalisme, dan pencerahan terhadap gejala islamophobia tetap musti digelorakan secara simultan.
Wa-ALLAHU a’lam bishshawwab. (*)
Budi Nurastowo Bintriman, Muballigh Akar Rumput. Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Asy-Syifa’ Bantul (2012 – 2017)