• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Agustus 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

SANKSI 2022, Dr Faisal: Pengembangan Wakaf Dapat Bantu Masyarakat Pasca Pandemi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/03/10
in Daerah, PTM/A
0
SANKSI 2022, Dr Faisal: Pengembangan Wakaf Dapat Bantu Masyarakat Pasca Pandemi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Faisal SH MHum mengatakan, wakaf sangat efektif dan potensial sebagai modal bagi pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi (endowment fund).

Hal ini dikarenakan harta wakaf, termasuk wakaf uang, misalnya pokoknya tersebut harus tetap dalam artian tidak boleh berkurang, sehingga perlu manajemen yang profesional untuk mengembangkan wakaf tersebut menjadi lebih produktif, dan menghasilkan,” ujar Faisal saat tampil sebagai kaynote-speaker dalam Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI) 2022, di Aula FKIP UMSU, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini, hasil dari pengembangan harta wakaf tersebutlah yang di pergunakan untuk kepentingan sosial dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, kata Faisal, wakaf  bisa jadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi yang identik dengan sumbangan dalam jumlah besar dan dalam bentuk aset, seperti tanah atau bangunan.

“Semisal  wakaf uang dalam pengelolaannya dapat dilakukan melalui berbagai produk investasi perbankan syariah, pasar modal, sukuk, maupun dengan model investasi pada sektor riil. Jika investasi terjadi lapangan kerja terbuka, secara otomatis masyarakat yang terdampak akibat pandemik bisa beraktifitas dan menghasilkan,” jelas Faisal.

Sementara semasa pandemi dan pasca pandemi, lanjutnya,  pengembangan wakaf dapat membantu masyarakat yang tidak mampu baik untk pembiayaan kesehatan, membantu kebutuhan hidup sehari hari dan dapat juga untk beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang orang tuanya di PHK di masa pandemi ini.

“Pengembangan wakaf yang bersifat abadi potensial dan efektif untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, termasuk pasca pandemi,” tukasnya.

Kegiatan SANKSI 2022 yang mengangkat tema “Keselamatan dan Ketahanan Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19” ini terselenggara bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum UMSU, Magister Ilmu Hukum UMSU dan Magister Kenotariatan UMSU.

Kegiatan yang menghadirkan narasuber Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Saleh Daulay, M.Hum, M. Ag, MA ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof.Dr. Muhammad Arifin Gultom, SH, M. Hum.

Tampak hadir dalam kegiatan seminar ini yang dimoderatori oleh WD I FH UMSU Dr Zainuddin SH MH ini diantaranya; Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UMSU Dr Ida Hanifah SH MH, Ketua Prodi Magister Kenotariatan UMSU Dr Adi Mansar SH MHum, Sekretaris Magister Ilmu Hukum UMSU Dr Ida Nadira SH MH, Sekretaris Prodi MKn UMSU M Syukaran Yamin Lubis SH CN MKn dan WD III FH UMSU Atikah Rahmi SH MH.

Tags: Dr Faisal SH MHumFakultas Hukum UMSUSANKSI 2022UMSU
Previous Post

Fakultas Hukum UMSU Gelar Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Next Post

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

Related Posts

Jajaki Kerjasama, UMSU Terima Kunjungan Islamic Private School Association Satun Thailand

Jajaki Kerjasama, UMSU Terima Kunjungan Islamic Private School Association Satun Thailand

18 Agustus 2025
107
FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

15 Agustus 2025
133
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

15 Agustus 2025
142
UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

14 Agustus 2025
185
UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

13 Agustus 2025
108
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

13 Agustus 2025
133
Next Post
Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In