TAJDID.ID~Medan || Aliansi Mahasiswa Cakra kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. TPF Jalan Gaharu Medan, Selasa (8/2/2022).
Unjuk rasa yang ketiga kalinya ini, karena diduga perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon atau bonus kepada karyawannya yang telah mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu adanya dugaan penipuan.
Pantauan wartawan, saat berunjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cakra masih membawa spanduk kritikan terhadap perusahaan. Dalam aksinya, mahasiswa mendapat pengawalan sejumlah aparat kepolisian.
Saat aksi, para pengunjuk rasa juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan untuk memberikan semangat para pendemo di depan perusahaan tersebut.
Berita terkait:
- Bawa Bukti Dugaan Penipuan, Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor PT Trijaya Pratama
- Dua Kali Aksi Tidak Ditanggapi Pihak Perusahaan, Aliansi Mahasiswa Cakra Sampaikan Surat ke Disnaker Sumut
Koordinator lapangan dalam aksi unjuk rasa tersebut di antaranya Ikhwal Pasaribu, Febri Pebiansyah, dan Awalluddin Nasution. Dalam aksinya, koordinator lapangan tetap membacakan tuntutan yang sama.
Antara lain meminta kepada pihak PT. TPF agar merealisasikan hak yang didapat oleh mitra bisnis dan karyawan untuk mengeluarkan pesangon atau bonus tersebut.
Kemudian, mendesak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas hal yang disampaikan di atas.
Selain itu mereka juga meminta kepada pihak kepolisian daerah Sumut untuk mengusut dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Setelah membacakan tuntutannya, pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa di salah satu ruang di kantor perusahaan itu.
Perwakilan pengunjuk rasa dipimpin Ikhwal Pasaribu diterima Kepala Cabang Perusahaan di Medan Jingga Alam Jaya Sahputra didampingi Wakil Ketua Pialang Nasrul Anwar.
Dalam pertemuan itu Ikhwal Pasaribu membacakan bukti-bukti kronologi adanya dugaan penipuan terhadap karyawan bernama Toni yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak dibayarnya pesangon atau bonus hak-hak karyawan.
Terjadi adu argumentasi diantara kedua belah pihak, hingga akhirnya membuat berita acara hasil pertemuan antara pengunjuk rasa dan perusahaan disaksikan petugas kepolisian.
Adapun hasil pertemuan itu, perwakilan perusahaan sudah menerima bukti/kronologi dari mahasiswa Cakra. Perwakilan perusahaan juga membantah bahwa saudara Toni bukanlah karyawan PT. TPF.
Kemudian apa yang dituntut akan disampaikan ke atasan dan tanggapan akan diberikan 30 hari setelah pertemuan serta perwakilan perusahaan juga mengatakan permasalahan itu sebenarnya sudah dijalur hukum, tapi belum final.
Sementara dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Cakra dalam waktu 30 hari setelah pertemuan (8/2/2022) akan meminta hasil dari kronologi yang diberikan terkait dugaan penipuan dan putus kerja sama.
Hasil pertemuan itu ditandatangani langsung Kepala Cabang di Medan Jingga Alam Jaya Sahputra, Ketua Satma Cakra Ikhwal Pasaribu, disaksikan oleh pihak kepolisian Ipda Iwan S dan Wakil Pialang Perusahaan di Medan Nasrul Anwar. (*)