TAJDID.ID~Medan || Puluhan massa mengatasnamakan dari Aliansi Mahasiswa Cakra kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Trijaya Pratama Futures Jalan Gaharu Medan, Kamis (20/1/2022) pagi.Kali ini mahasiswa membawa bukti-bukti sejumlah permasalahan dan dugaan penipuan dilakukan pihak PT Trijaya Pratama.
“Kali ini kami datang berunjukrasa ke Kantor Trijaya Pertama dengan membawa banyak bukti dugaan kasus penyimpangan dan penipuan dilakukan perusahaan yang berkedok investasi tersebut. Bukti-bukti ini kami bawa karena pada demo sebelumnya perusahaan menyatakan tuntutan kami salah alamat dan tidak mempunyai bukti soal.keburulam PT Pratama,” kata koordinator aksi Ikwal Pasaribu dalam orasinya di depan kantor Trijaya Pertama.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa mendapat pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Aksi yang sempat membuat kemacatan di sepanjang Jalan Gaharu itu, samasekali tidak mendapat tanggapan dari pihak Trijaya Pratama yang pada demo sebelumnya terlihat emosi menemui pengunjukrasa.
Dari pernyataan sikap yang dibagikan ke sejumlah media dan masyarakat yang melintas tersebut, diketahui mahasiswa berunjuk rasa karena diduga perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon atau bonus kepada karyawannya yang telah mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu diduga melakukan penipuan atau penggelapan secara disengaja.
Pantauan wartawan, saat berunjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cakra membawa spanduk kritik. Seperti spanduk bertuliskan “Tuntaskan Semua Kewajibanmu” di depan perusahaan tersebut.
Koordinator aksi demo Ikhwal Pasaribu didampingi Febri Pebiansyah menyampaikan tuntutannya. Dalam tuntutannya meminta kepada pihak Pemerintah Kota Medan, khususnya dinas sosial dan ketenagakerjaan dan seluruh instansi yang terkait agar mengeluarkan hak karyawan dari PT. TPF.
Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo:
Pertama, meminta kepada pihak PT. TPF agar merealisasikan hak yang didapat oleh mitra bisnis dan karyawan untuk mengeluarkan pesangon atau bonus tersebut.
Kedua, mendesak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas hal yang disampaikan di atas.
Ketiga, meminta kepada pihak kepolisian daerah Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penipuan atau penggelapan secara disengaja serta pencemaran nama baik oknum itu yang dilakukan PT. TPF.
Diketahui, pihak PT. TPF diduga telah melanggar hukum yakni UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja, UU Nomor 11/2020 pasal 156 ayat 1, pasal 157 ayat 1, pasal 160 ayat 1 BAB IV tentang ketenaga kerja, UU ITE, Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, dan Termaktub dalam BAB XVI Pasal 310 sampai 321 KUHP.
Ikwal menambahkan, kasus sudah dilaporkan ke Polrestabes sejak 20 Oktober 2021 sampai saat ini masih proses mengundang saksi dan saksi yang tercantum merupakan manager PT. Trijaya.
“Tertundanya kasus karena tidak hadirnya saksi yang dicantumkan sehingga kasus masih berjalan di tempat belum ada perkembangan,” katanya.
Ihwal mengaku aksi ke Trijaya Pratama ini akan terus berlanjut hingga pihak perusahaan menyelesaikan persoalan dan tuntutan yang disampaikan. Bahkan Ihwal.mengaku akan segera melayangkan surat izin ke kepolisian untuk melakukan aksi di sejumlah instansi, diantaranya Gedung DPRD Sumut dan Kota Medan hingga Kantor Dinas Tenaga Kerja. (*)
Terjadi pada sy, sampai kemarin senin 20-02-2023 sy melakukan hal bodoh, tergiur dengan investasi dan ternyata bodong, dengan percaya pada org yg ternyata mengatas namakan PT. Trijaya pratama futures.
Sy melakukan transfer sampai 4x ke no rekening yg sama norek: 1609604574 an. HAPID NUR RAHMAN dng total transfer Rp. 19.500.000
Hari ini sy menanyakan profit sy yg katanya akan di cairkan dengan wkt yg tidak lama hanya hitungan menit, tp setelah sy tunggu² ga ada malah pihak tsb meminta tf lagi sebesar 10jt dengan alasan kena limit harian.