TAJDID.ID~Medan || Sudah dua kali menggelart aksi unjuk rasa di depan kantor PT Trijaya Pratama Future Medan, namun tuntutan Satuan Mahasiswa Cakra Tri Marta Baradmil Sumatera Utara tidak mendapat tanggapan dari perusahaan tersebut. Karena itu, Satuan Mahasiswa Cakra Tri Marta Baradmil menyampaikan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Berita Terkait: Bawa Bukti Dugaan Penipuan, Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor PT Trijaya Pratama
Surat diantarkan langsung oleh beberapa perwakilan anggota Satuan Mahasiswa Cakra Tri Marta Baradmil yang dipimpin oleh Febri Febriadi ke kantor Disnaker Sumut, Jl. Asrama No.143, Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (25/1).
Kepada media Febri menjelaskan alasan mereka melayangkan surat ke Disnaker Sumut, Febri menuturkan, bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali aksi, yaitu aksi pertama pada hari Rabu (17 Januari 2022).
Pada saat itu pihak PT Trijaya Pratama Future menemui Aliansi Mahasiswa cakra. Namun pihak perusaahan mengatakan bahwa aksi yang kami lakukan tidak tepat sasaran serta meminta bukti atas gugatan kami,” ujar Febri.

Lantas, lanjut Febri, pada hari Kamis 20 Januari 2022 Aliansi Mahasiswa Cakra kembali aksi di depan PT Trijaya Pratama Future.
“Bukannya merealisasikan pembayaran hak karyawan atau meberikan bukti atas pembayaran karyawan PT Trijaya Pratama Future, malah pihak perusahan mengajak kami untuk diskusi di dalam ruangan. Tetapi kami meminta untuk PT. Trijaya Pratama Future menjawab tuntutan kami didepan masyarakat Kota Medan dengan pengeras suara yang kami bawa, namun mereka malah menutup pintu dan seakan tidak peduli atas unjuk rasa yang kami lakukan,” kata Febri.
“Melihat kronologi dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat diduga kuat bahwa PT. Trijaya Pratama Future melakukan pelangaran Undang-undang, maka dengan ini kami meminta kepada Disnaker Sumut untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”
Febri mengatakan, surat yang mereka ajukan bukan hanya kepada Disnaker Sumut, tetapi juga ditembuskan Kepada Bapak Kapolri, DisPROPAM dan juga Kompolnas melalui pengiriman Cepat pada hari Selasa (25/1/2022). (*)