• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Faisal: Permendikbud 30/2021 Seperti Jaring Penangkap Ikan yang Bolong

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/12/16
in Daerah, Pemuda Muhammadiyah
0
Dr Faisal: Permendikbud 30/2021 Seperti Jaring Penangkap Ikan yang Bolong
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Dr Faisal SH MHum mengatakan, bahwa banyak problem yang terjadi setelah dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021, terutama bila ditinjau dari sisi hukum dan agama.

“Problem itu mulai dari adanya inkonsistensi landasan filsafat di dalam konsiderans dengan norma di dalam pasal-pasalnya, konflik norma, adanya multi interpretasi dan logika hukum yang bias,” ujar Faisal saat menjadi narasumber diskusi publik yang dilaksakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM)  kota Medan, Kamis (16/12/2021).

Diskusi Publik yang mengangkat tajuk “Pencegahan dan Penganan Kekerasan Seksual (PPKS) Penerapan dan Polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021 Ditinjau dari Sisi Hukum dan Agama” ini merupakan rangkaian dari pembukaan Diklatsar KOKAM PDPM Kota Medan.

“Jika boleh dianalogikan, Permendikbud 30/2021 seperti jaring penangkap ikan yang bolong, sehingga jaringnya tidak efektif dan menyebabkan ikannya selamat dari tangkapan jaring,” imbuh Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini.

Karena itu, lanjut Faisal, jika Permendikbud 30/2021 konsisten dengan menegakan semangat itu maka moral Pancasila harus terejawantah di dalam pasal-pasalnya, terutama di dalam Pasal 5 agar kekerasan seksual—baik disetujui oleh korban atau tidak disetujui— dilarang dan diberikan sanksi bagi siapa yang melanggarnya.

“Dari sini terlihat ada inkonsistensi dimana perbuatan kekerasan seksual tertentu tidak dilakukan kriminalisasi jika perbuatan tersebut mendapat persetujuan dari korban. Batapa filsafat di dalam muatan Pasal 5 sangat liberalistik dan sarat dengan individualisme, bertolak belakang dengan moral Pancasila yang mana sila pertama merupakan causa prima (landasan teologis) yang mendasari dan menjiwai sila setelahnya,” jelas Faisal.

Di sisi lain, Faisal mengkritisi  Pasal 1 Permendikbud 30/2021 yang memberikan definisi kekerasan seksual, yaitu “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Menurut Faisal, definisi yang ditetapkan ini secara eksplisit jelas bahwa setiap perbuatan “..merendahkan, menghina, melecehkan…” merupakan perbuatan pelecehan seksual. Tetapi, kata Faisal, lagi-lagi di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m terdapat pengecualian.

“Dalam ketentuan ini mengandung konflik norma (conflict of norm) seolah-olah ada dua macam kekerasan seksual,” tukasnya.

Faisal menjelaskan, norma ini sangat problematik dari segi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya konsistensi dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 huruf c UU 12/2011.

“Sangat terlihat rancu dan bias norma. Norma ini yang saya katakan jaring bolong karena akan digunakan bagi pelaku pelecehan seksual, sehingga efektifitasnya menjadi terganggu,” tegasnya.

Walaupun rumusan norma yang lain di dalam Permendikbud 30/2021 sangat baik dan berdasarkan konsepsi kekerasan seksual yang mutakhir, seperti terkait definisi kekerasan seksual melalui teknologi, adanya perspektif dan penanganan korban, adanya upaya preventif dan represif, tetapi menurut Faisal adanya sederet problem di atas cukup mengganggu efektifitas Permendikbud 30/2021.

“Terutama keberadaan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m yang akan digunakan sebagai senjata ampuh bagi para predator seksual intelektual yang ada di perguruan tinggi,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Faisaal, menjadi penting bagi Mendikbud Nadhiem Makarim, untuk segera mengambil langkah yang responsif dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal di atas, dengan menggandeng stakeholders yang konsen dibidang kekerasan seksual, keperempuanan, akademisi dan para pakar hukum.

“Ini penting guna mendapatkan formulasi yang sesuai dengan semangat diterbitkannya Permendikbud 30/2021, yaitu melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual berbasis moral Pancasila,” pungkas Faisal. (*)

Tags: Dr Faisal SH MHumPemuda Muhammadiyah MedanPermendikbudristek No 30 tahun 2021
Previous Post

Gerak Cepat, PAN Labuhanbatu Gelar Latihan Kader Amanat Dasar

Next Post

Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

Related Posts

PCM Percut Sei Tuan Sukses Gelar Tadarus Ideologi Muhammadiyah Jilid 2

PCM Percut Sei Tuan Sukses Gelar Tadarus Ideologi Muhammadiyah Jilid 2

13 Maret 2025
162
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Fordek FH PTM: Tak Cukup Hanya Dibongkar, Pelaku Pemagaran Laut juga Harus Diusut Tuntas dan Diberikan Sangsi

20 Januari 2025
145
Pemuda Muhammadiyah Medan Apresiasi dan Dukung Polrestabes Medan Atasi Kamtibmas

Pemuda Muhammadiyah Medan Apresiasi dan Dukung Polrestabes Medan Atasi Kamtibmas

26 Oktober 2024
152
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

Fordek FH & Ketua STIH PTMA Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Jadi Pembangkang Konstitusi

21 Agustus 2024
239
Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

Fordek FH & Ketua STIH PTM Ingatkan KPU Patuhi Putusan MK

20 Agustus 2024
187
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

15 Agustus 2024
320
Next Post
Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto