PASAMAN BARAT, TAJDID.ID || Pengurus Besar Pusat Analis Hak Asasi Masyarakat (PB PAHAM) Pasaman Barat mengecam keras dugaan masih beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua PB PAHAM Pasaman Barat, Gifran, menyatakan bahwa dugaan aktivitas tersebut mencuat setelah foto-foto kegiatan penambangan di area sungai beredar luas di tengah masyarakat.
“Kami dari PB PAHAM Pasaman Barat mengecam keras apabila benar masih terdapat aktivitas PETI di kawasan DAS Sungai Aur. Aktivitas seperti ini tidak hanya diduga melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya,” tegas Gifran dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Gifran menjelaskan, jika aktivitas penambangan ilegal tersebut terbukti benar, hal ini harus menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Menurutnya, dampak dari penambangan liar di daerah aliran sungai sangat fatal karena dapat merusak ekosistem air serta merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga Resah Bayang-bayang Bencana
Sejauh ini, PB PAHAM Pasaman Barat mengaku telah menerima banyak laporan dan keluhan dari warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Masyarakat khawatir dampak buruk dari aktivitas ini akan langsung merugikan kehidupan mereka sehari-hari.
“Kami menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat yang mengaku sudah resah. Kekhawatiran mereka harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.
Beberapa dampak yang paling ditakuti warga di antaranya adalah pencemaran sumber air bersih, kerusakan lahan produktif di sekitar bantaran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Desak Penegakan Hukum Transparan
Merespons keresahan warga, PB PAHAM Pasaman Barat mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Gifran meminta, apabila dalam sidak nanti ditemukan bukti pelanggaran hukum, aparat harus menindak tegas para pelaku secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Di akhir keterangannya, PB PAHAM Pasaman Barat juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup. Warga diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak DAS, demi menjaga ruang hidup bagi generasi sekarang dan masa depan. (*)













