Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Mujadid Rais: Instrumen CWLS Berpotensi Jadi Inovasi Keuangan Syariah Bagi Lembaga Zakat untuk Pemberdayaan Komunitas

Mujaddid by Mujaddid
2026/06/25
in LazisMu, Muhammadiyah, Nasional
Reading Time: 4 mins read
0
Mujadid Rais: Instrumen CWLS Berpotensi Jadi Inovasi Keuangan Syariah Bagi Lembaga Zakat untuk Pemberdayaan Komunitas
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas”, yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact/MOSAIC bersama Katadata yang juga didukung penuh oleh Lazismu, ditemukan suatu persoalan menantang bahwa energi terbarukan sangat dibutuhkan terutama untuk mendukung agar target nol emisi 2060 bisa tercapai.

Tetapi untuk mencapainya dibutuhkan strategi dan pendanaan yang besar serta dukungan luas dari berbagai pihak. Berdasarkan riset, sebetulnya ada peluang untuk meraihnya dengan skema pembiayaan alternatif yaitu lewat instrumen keuangan syariah.

Melalui diskusi publik yang dilaksanakan di Perpusnas RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satunya dengan model pembiayaan keuangan syariah.

Menurut paparan hasil riset MOSAIC, kata Aldy, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) layak dipertimbangkan untuk menjadi alternatif kebutuhan biaya operasional PLTS. Lewat instrument itu, beban dan Risiko yang ditanggung komunitas bisa lebih ringan pembiayaannya.

Pada kajian MOSAIC diperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Jika tarif ditentukan sekitar Rp500 per kWh, proyek PLTS ini berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun.

Alasan Aldy pembiayaan model CWLS sangat memungkinkan untuk ditempuh, karena model pembiayaan pertama seperti hibah harus menampilkan penuh prosesnya melalui wakaf. Sementara itu, model pembiayaan melalui pinjaman bank dirasa penuh risiko dan tidak ideal untuk pemberdayaan suatu komunitas.

Di samping itu, model pembiayaan lainnya seperti kombinasi hibah dan pinjaman lunak (Soft Loan), katanya, akan membantu dan menjaga tarif listrik tetap rendah. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan melalui hibah sebesar Rp 11 miliar dan pinjaman lunaknya.

Namun perlu mengasah kemampuan komunitas untuk mengelola programnya dengan skema kombinasi itu. Aldy menilai tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas.

Merespons kajian MOSAIC tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, yang hadir juga sebagai pembicara mengapresiasi apa yang telah dilakukan MOSAIC sebagai inovasi untuk pemberdayaan komunitas muslim terutama mengatasi persoalan energi yang krusial.

Menurutnya, kajian ini menarik dan perlu disebarkan secara luas ke berbagai komunitas terutama lembaga amil zakat. Maka terkait model pembiayaan alternatif, berdasarkan riset
Social Trust Fund UIN Jakarta, perilaku berderma masyarakat terutama zakat, infak, sedekah dan wakaf di Indonesia berdasarkan survei nasional potensinya mencapai Rp 300 triluin.

Bila ini menjadi suatu upaya yang perlu disebarkan untuk atasi krisis energi, kata Mujadid Rais, lewat survei berikutnya ada satu pertanyaan penting bagi wakif untuk berkontribusi. Wakif akan berkontribusi pada program menarik karena alasan untuk lebih taat beragama dan kejelasan hukum, manfaat dan dampak sosialnya, serta tata kelolanya.

“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi”, ujarnya.

Mujadid Rais mengatakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) jadi salah satu instrumen yang memungkinkan dari lembaga zakat. Karena zakat infak sifatnya harus segera disalurkan dan berbeda dengan wakaf yang bersifat jangka panjang dalam manfaat pengelolaannya.

Dalam praktiknya di Muhammadiyah harus terkoneksi dengan komunitas seperti sekolah dan masjid. “Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp 180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir”, terangnya.

Ia menilai memang ada gap yang tajam, ini justeru sebagai potensi dengan model atau skema pembiayaan yang sifatnya tadi disenergikan dengan penyusunan sebuah proyek yang bagus. Apalagi, kata Mujadid Rais menekankjan, bahwa dana sosial atau publik harus terukur dan dampaknya harus jelas. Jadi literasi penting, maka perlu juga dikuatkan akuntabilitas dan transparansinya.

Pada kesempatan itu, perspektif senada disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Apa yang dipaparkan sudah bagus tentang keuangan syariah. “Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi”, ungkapnya.

Tentu ada pihak-pihak yang memiliki visi sama. Kemudian yang tadi kalau misalnya mau model 50:50 pembiayannya, harapannya ada low cost dan juga dengan hibah, maka kita bisa kerja sama dengan perbankan syariah yang memiliki kewajiban untuk memegang portofolio untuk hijau atau melalui dana TJSL (CSR).

Yang ketiga misalnya, kata Dwi, bagaimana kita bisa desain untuk hibanhya dengan modal awal kemudian untuk biaya perawatannya itu bisa CWLS. “Ini pas sekali ada Pak Sabto, kita tahu CWLS bisa dibeli dengan retail dan penempatan pribadi (private placement)”, bebernya.

Misalnya, wakif terpilih itu bisa private placement, kelebihannya imbalan itu bisa diambil dan dimanfaatkan. Namun, lanjut Dwi, tidak menutup kemungkinan juga sekarang penerbitan CWLS retail itu untuk pendanaan universitas dan sudah jelas penyalurannya.

Artinya kerja sama itu bisa dilakukan antara Kemenkeu,dan Lazismu sebagai mitra distribusi yang digandeng dan nazir yang digandeng. Ada peluang untuk menemukan proyek yang lebih detail dan terencana sehingga bisa diimplementasikan oleh berbagai pihak dan masyarakat mendukungnya.

Bisa saja ada terobosan lain terjadi dana keuangan syariah justeru pengelolaannya nanti dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan KLKH, di situ program yang akan didesain dan yang dibutuhkan tentu akan menarik masyarakat untuk berwakaf dengan CWLS.

Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, mengatakan pendekatan model pembiayaan dari MOSAIC adalah inovasi yang menarik. Menurutnya menyatukan elemen instrument sumber pendanaan dalam suatu skema pembiayaan bisa jadi model baru untuk mendukung percepatan transisi energi nasional.

“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diaperesiasi”, pungkasnya.

Kendati dalam praktiknya, kata Safrudin, keberhasilan programnya sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. “Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas karena menggunakan dana publik dan semua kepatuhan itu termasuk dana ziswaf merupakan mandatori.

Tanggapan lain diutarakan Roysepta Abimanyu dari Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI. Roy mengingatkan program PLTS berbasis komunitas tidak selalu dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.

“Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa”, pungkasnya.

Menurutnya energi surya itu penting dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Program ini ini harus terukur. Sebagai contoh, katanya, kami ada kegiatan ekonomi seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha produktif lainnya, selama ini akses energi sebagai kendalanya.

“Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya.(*)

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Tags: Ahmad Imam Mujadid RaisMOSAIKMuslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC)
Previous Post

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

Next Post

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh, Termasuk SMK Muhammadiyah Aceh

Related Posts

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

30 Juni 2026
108
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
119
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

30 Juni 2026
103
Kunjungi UMSU, Chosun University Korea Selatan Gelar Pertunjukan Tari Tradisional

Kunjungi UMSU, Chosun University Korea Selatan Gelar Pertunjukan Tari Tradisional

30 Juni 2026
103
LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

29 Juni 2026
115
Next Post
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh, Termasuk SMK Muhammadiyah Aceh

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh, Termasuk SMK Muhammadiyah Aceh

OSIS SMAN 7 Banda Aceh Salurkan Bantuan Rp5 Juta untuk Korban Kebakaran

OSIS SMAN 7 Banda Aceh Salurkan Bantuan Rp5 Juta untuk Korban Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan