No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Menelisik Batas Imunitas dan Tanggung Jawab dalam Profesi Hukum

26 Juni 2026
in Nasional, Resensi
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

🔳 Judul: Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia

🔳 Penulis: Farid Wajdi, Ahmad Yasir Lubis, dan Muhd. Zein Azhary Wajdi Lubis

🔳 ISBN: 978-979-071-387)

 

Profesi hukum adalah pilar utama yang menopang tegaknya negara hukum. Keberadaan advokat, hakim, jaksa, maupun profesi hukum lainnya menentukan kualitas perlindungan hak warga negara sekaligus kredibilitas sistem peradilan. Ketika kompleksitas perkara semakin meningkat, kepentingan politik dan ekonomi semakin beririsan dengan proses penegakan hukum, sementara tuntutan publik terhadap integritas lembaga peradilan terus menguat, diskursus mengenai batas perlindungan profesi dan tanggung jawab hukum menjadi semakin penting.

Berangkat dari realitas tersebut, hadir buku Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia (ISBN: 978-979-071-387), karya Farid Wajdi, Ahmad Yasir Lubis, dan Muhd. Zein Azhary Wajdi Lubis, sebagai kontribusi akademik yang mengupas secara kritis relasi antara imunitas profesi, etika, independensi, serta akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

Cover Buku

Karya ini melampaui pembahasan normatif yang lazim ditemukan dalam literatur hukum. Melalui pendekatan konseptual yang dipadukan dengan analisis regulasi, praktik peradilan, serta perkembangan doktrin hukum, pembaca diajak menelaah ulang konstruksi perlindungan profesi secara lebih utuh.

Selama ini, perlindungan profesi acap kali dipersepsikan sebagai hak istimewa yang menempatkan aparat penegak hukum di luar jangkauan pertanggungjawaban. Cara pandang semacam itu dibedah secara kritis melalui argumentasi yang sistematis, sehingga menghasilkan pemahaman baru mengenai hakikat perlindungan profesi dalam negara hukum demokratis.

Integrasi Integritas dan Keamanan Kerja

Buku ini menegaskan perlindungan profesi bukan ruang kebal hukum, bukan pula privilese personal yang dapat digunakan untuk menghindari konsekuensi hukum. Perlindungan profesi merupakan instrumen konstitusional yang dirancang untuk menjamin kebebasan profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen, objektif, dan berintegritas. Tanpa jaminan tersebut, profesi hukum rentan menghadapi intimidasi, kriminalisasi, intervensi kekuasaan, maupun tekanan berbagai kepentingan yang berpotensi merusak kualitas penegakan hukum.

BACA JUGA

Azmi Syahputra: Fenomena Rektor PTN Rangkap Jabatan adalah Indikasi Terjadinya “Kelumpuhan Intelektual”

Dinilai Bermain-main dengan Hal yang Sakral dalam Islam, Zulkifli Hasan Dituntut Minta Maaf

Prof Hasyimsyah Nasution Ungkap 2 Alasan RUU HIP Wajib Ditolak

FEB UMSU Yudisium 428 Lulusan, Rektor Berikan Beasiswa Studi Lanjut

Isu Perampasan Lahan di Tingkat Global

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi LBP, Ini Alasannya

Independensi profesi akhirnya bukan sekadar kepentingan individual, melainkan prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan substantif.

Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada kemampuannya mempertemukan dua prinsip fundamental yang selama ini sering dipertentangkan, yakni perlindungan profesi dan akuntabilitas. Melalui argumentasi yang kokoh, penulis menjelaskan imunitas profesi sebagai hak yang melekat pada fungsi jabatan, bukan hak pribadi. Perlindungan hanya memperoleh legitimasi sepanjang kewenangan digunakan secara profesional, beriktikad baik, menghormati kode etik, serta tetap tunduk terhadap norma hukum.

Dengan konstruksi tersebut, perlindungan profesi tidak bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban, melainkan menjadi bagian integral dari sistem hukum yang menjunjung integritas.

Analisis buku ini juga memperluas perspektif mengenai sumber ancaman terhadap profesi hukum. Tekanan tidak selalu berasal dari aktor eksternal, melainkan juga muncul melalui konflik kepentingan, lemahnya tata kelola organisasi profesi, krisis solidaritas kelembagaan, hingga fragmentasi internal yang menggerus independensi profesi.

Pembahasan tersebut memperlihatkan reformasi profesi hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga memerlukan penguatan budaya etik, kepemimpinan organisasi, serta tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Rekonstruksi Paradigma

Lebih jauh, buku ini menawarkan rekonstruksi paradigma perlindungan profesi sebagai instrumen perlindungan terhadap kepentingan publik. Independensi aparat penegak hukum bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menjamin setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, perlindungan profesi memperoleh makna konstitusional sekaligus moral karena berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata menjaga kepentingan korporatif profesi.

Disusun dengan bahasa yang elegan, argumentasi yang tajam, serta fondasi akademik yang kuat, Perlindungan Profesi buku Hukum di Indonesia layak menjadi referensi bagi advokat, hakim, jaksa, akademisi, mahasiswa, pembentuk kebijakan, organisasi profesi, maupun seluruh pemerhati reformasi hukum.

Buku ini bukan sekadar menyajikan telaah konseptual mengenai imunitas profesi, melainkan juga menawarkan arah baru pembangunan ekosistem penegakan hukum yang berlandaskan profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui perspektif tersebut, perlindungan profesi menemukan makna sejatinya, bukan sebagai benteng untuk menghindari pertanggungjawaban, melainkan sebagai jaminan konstitusional agar keberanian menegakkan keadilan selalu berjalan beriringan dengan etika, tanggung jawab, serta pengabdian kepada kepentingan publik. (*)

Tags: Buku Perlindungan Profesi Hukum
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Kampus Berdampak, Prodi Biokewirausahaan UMJT Gelorakan Literasi Numerasi di SMAN Mejayan Madiun
  • UMSU Melejit
  • Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
  • Tuan Rumah Konferensi Next-D 2026, UMSU Kumpulkan 200 Pakar Digital Lintas Negara
  • Hari Radio Nasional, Fajar Junaedi: Industri Radio Perlu Adaptasi Multiplatform
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.