No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Modernisasi Sistem Demokrasi Nagari melalui E-Voting

24 Mei 2026
in Daerah, Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Yondrizal

Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankaan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan rakyat memiliki arti bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Selain itu, dapat pula diartikan bahwa rakyat memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui demokrasi.

Pemilihan kepala desa secara umum atau Pemilihan Wali Nagari di Sumatera Barat telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pada masa lalu, kepala desa atau wali nagari ditentukan melalui musyawarah dan mufakat. Ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang masih sedikit dan kebanyakan penduduk tersebut adalah anggota keluarga.

Setelah masa awal kemerdekaan, pemilihan kepala desa atau wali nagari beralih ke penggunaan kertas suara yang berisi foto dari calon kepala desa atau wali nagari itu sendiri. Setelah pemilih mencoblos kertas suara tersebut, suara dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dihitung demi mengetahui siapa pemenangnya (Salsabila, dkk : 2024).

Secara keseluruhan, pemilihan kepala desa atau sebutan lainnya diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana yang telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA

Komit Jadi Madrasah Unggul, Madtsamuda Tawarkan Program Inovatif Berstandar Internasional

Meriahkan CFD Medan, UMSU Bagikan Promo Spesial Gratis Uang Pendaftaran dan Pembangunan!

PK IMM Djasman Alkindi Prodi Bisnis Digital STIE Muhammadiyah Selong Dilantik

SD Muhammadiyah Pacul Raih Juara 3 Kompetisi Dokter Cilik

Membanggakan, UMMAD (UMJT) Peroleh Pendanaan Program Kosabangsa 2024 dari Kemendikbudristek

Komunitas Persaudaraan Mahasiswa UMSU Laksanakan Aksi Borong Usaha Rakyat

Perkembangan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara signifikan banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan proses demokrasi. Transformasi digital dalam layanan publik merupakan salah satu upaya strategis dari pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal pemerintahan di tingkat desa atau nagari, pembaharuan sistem demokrasi menjadi hal yang sangat penting untuk memperbaiki tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan wali nagari.

Salah satu inovasi pemilihan wali nagari sesuai dengan kemajuan teknologi adalah penggunaan sistem elektronik dalam pemungutan suara atau electronic voting (e-voting). E-voting merupakan sistem pemilihan yang menggunakan teknologi digital untuk melakukan pemungutan serta menghitung suara secara elektronik. Diharapkan dengan diterapkannya e-voting, akan dapat meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi biaya operasional, mempercepat rekapitulasi hasil pemilihan, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi.

Salah satu dasar yuridis sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Wali Nagari ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 sebagai uji materi terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil, dan harus ada kesiapan dari penyelenggara di daerah serta dukungan infrastruktur dasar yang memadai (Fifriana dkk, 2023).

E-voting dalam pelaksanaan pilkades disebut sebagai bentuk kemajuan berdemokrasi di era digitalisasi yang memanfaatkan teknologi komputer. Pelaksanaan pilkades juga sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri telah tercatat bahwa sejak Periode 2013-2023 jumlah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara e voting adalah 1.910 Desa di 16 Provinsi. Penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan pilkades (Kartika, 2021), dianggap sebagai alternatif dalam proses pelaksanaan pilkades yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan menggunakan metode konvensional.

E-voting ialah sebuah sistem perangkat elektronik dalam pengolahan informasi digital untuk membuat suara, perhitungan, serta memelihara dan menghasilkan jejak audit (Apriani, dkk 2018).

Manfaat modernisasi demokrasi nagari melalui E-Voting dapat meningkatkan Efisiensi Waktu. Proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan sistem manual. Hasil pemilihan dapat diketahui dalam waktu singkat.

Melalui sistem e voting biaya operasional dapat lebih hemat. Penggunaan kertas suara dan kebutuhan logistik lainnya dapat dikurangi sehingga biaya pelaksanaan pemilihan menjadi lebih hemat.

Kemudian kesalahan dalam penghitungan suara secara manual dapat dikurangi karena sistem bekerja secara otomatis dan terkomputerisasi.

Selain itu, masyarakat dapat melihat proses pemilihan secara lebih terbuka sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Pemilihan Wali Nagari secara e voting merupakan bagian dari transformasi desa menuju desa digital yang lebih maju dan modern.

Modernisasi sistem demokrasi desa melalui e-voting merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat nagari. Penerapan e-voting memberikan berbagai manfaat seperti efisiensi waktu, pengurangan biaya, peningkatan transparansi, dan meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara.

Dengan penerapan yang tepat, e-voting dapat menjadi sarana modernisasi demokrasi desa menuju tata kelola pemerintahan nagari yang lebih maju, partisipatif, dan berbasis teknologi digital. (*)

Tags: demokrasiE-VotingNagaripemilihan kepala nagariYonrizal
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Demokrasi yang Bau Bangkai
Nasional

Demokrasi yang Bau Bangkai

by Mujaddid
29 Agustus 2026
64
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

by Mujaddid
20 Juli 2026
66
Menjinakkan Watak “Raja” Presiden: Belajar dari Sjafruddin, Assaat, dan Ilusi Konstitusi Sempurna
Kebangsaan

Menjinakkan Watak “Raja” Presiden: Belajar dari Sjafruddin, Assaat, dan Ilusi Konstitusi Sempurna

by Mujaddid
28 Mei 2026
77
Demokrasi Tanpa Oposisi Resmi
Jufri Daily

Demokrasi Tanpa Oposisi Resmi

by Mujaddid
9 April 2026
80
Menjaga Oksigen Demokrasi: Membongkar Krisis Struktural Keselamatan Jurnalis di Indonesia
Esai

Menjaga Oksigen Demokrasi: Membongkar Krisis Struktural Keselamatan Jurnalis di Indonesia

by Mujaddid
22 Februari 2026
152
Otentikasi “Gerakan Rakyat”
Nasional

Otentikasi “Gerakan Rakyat”

by Mujaddid
19 Januari 2026
153
Merawat Nyali dalam Demokrasi
Nasional

Merawat Nyali dalam Demokrasi

by Mujaddid
13 Januari 2026
126
Demokrasi yang Terpenjara di Menara Gading
Esai

Demokrasi yang Terpenjara di Menara Gading

by Mujaddid
12 Januari 2026
107
Mandat Imperatif Absen, Wakil Rakyat Jadi Alat Oligarki
Nasional

Mandat Imperatif Absen, Wakil Rakyat Jadi Alat Oligarki

by Mujaddid
8 Juli 2025
111
Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga
Daerah

Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga

by Mujaddid
27 Juni 2025
112

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai
  • Siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta Juara 1 Nasional ISPO 2026 Lewat Sistem IoT Penyiraman Cabai
  • Ekstrakurikuler Karawitan SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Latih Ibu-Ibu Sekolah Lansia, Perkuat Pelestarian Budaya dan Kepedulian Antargenerasi
  • Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat, SPs UMSU Gelar Bazar UMKM, Donor Darah, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Kuliah Umum SPs UMSU Hadirkan Pemprov Sumut, Bahas Digitalisasi UMKM dan Ekonomi Kreatif
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir
Jufri Daily

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari
AUM

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.