Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Modernisasi Sistem Demokrasi Nagari melalui E-Voting

Mujaddid by Mujaddid
2026/05/24
in Daerah, Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Modernisasi Sistem Demokrasi Nagari melalui E-Voting
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Yondrizal

Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankaan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan rakyat memiliki arti bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Selain itu, dapat pula diartikan bahwa rakyat memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui demokrasi.

Pemilihan kepala desa secara umum atau Pemilihan Wali Nagari di Sumatera Barat telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pada masa lalu, kepala desa atau wali nagari ditentukan melalui musyawarah dan mufakat. Ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang masih sedikit dan kebanyakan penduduk tersebut adalah anggota keluarga.

Setelah masa awal kemerdekaan, pemilihan kepala desa atau wali nagari beralih ke penggunaan kertas suara yang berisi foto dari calon kepala desa atau wali nagari itu sendiri. Setelah pemilih mencoblos kertas suara tersebut, suara dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dihitung demi mengetahui siapa pemenangnya (Salsabila, dkk : 2024).

Secara keseluruhan, pemilihan kepala desa atau sebutan lainnya diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana yang telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perkembangan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara signifikan banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan proses demokrasi. Transformasi digital dalam layanan publik merupakan salah satu upaya strategis dari pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal pemerintahan di tingkat desa atau nagari, pembaharuan sistem demokrasi menjadi hal yang sangat penting untuk memperbaiki tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan wali nagari.

Salah satu inovasi pemilihan wali nagari sesuai dengan kemajuan teknologi adalah penggunaan sistem elektronik dalam pemungutan suara atau electronic voting (e-voting). E-voting merupakan sistem pemilihan yang menggunakan teknologi digital untuk melakukan pemungutan serta menghitung suara secara elektronik. Diharapkan dengan diterapkannya e-voting, akan dapat meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi biaya operasional, mempercepat rekapitulasi hasil pemilihan, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi.

Salah satu dasar yuridis sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Wali Nagari ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 sebagai uji materi terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil, dan harus ada kesiapan dari penyelenggara di daerah serta dukungan infrastruktur dasar yang memadai (Fifriana dkk, 2023).

E-voting dalam pelaksanaan pilkades disebut sebagai bentuk kemajuan berdemokrasi di era digitalisasi yang memanfaatkan teknologi komputer. Pelaksanaan pilkades juga sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri telah tercatat bahwa sejak Periode 2013-2023 jumlah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara e voting adalah 1.910 Desa di 16 Provinsi. Penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan pilkades (Kartika, 2021), dianggap sebagai alternatif dalam proses pelaksanaan pilkades yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan menggunakan metode konvensional.

E-voting ialah sebuah sistem perangkat elektronik dalam pengolahan informasi digital untuk membuat suara, perhitungan, serta memelihara dan menghasilkan jejak audit (Apriani, dkk 2018).

Manfaat modernisasi demokrasi nagari melalui E-Voting dapat meningkatkan Efisiensi Waktu. Proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan sistem manual. Hasil pemilihan dapat diketahui dalam waktu singkat.

Melalui sistem e voting biaya operasional dapat lebih hemat. Penggunaan kertas suara dan kebutuhan logistik lainnya dapat dikurangi sehingga biaya pelaksanaan pemilihan menjadi lebih hemat.

Kemudian kesalahan dalam penghitungan suara secara manual dapat dikurangi karena sistem bekerja secara otomatis dan terkomputerisasi.

Selain itu, masyarakat dapat melihat proses pemilihan secara lebih terbuka sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Pemilihan Wali Nagari secara e voting merupakan bagian dari transformasi desa menuju desa digital yang lebih maju dan modern.

Modernisasi sistem demokrasi desa melalui e-voting merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat nagari. Penerapan e-voting memberikan berbagai manfaat seperti efisiensi waktu, pengurangan biaya, peningkatan transparansi, dan meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara.

Dengan penerapan yang tepat, e-voting dapat menjadi sarana modernisasi demokrasi desa menuju tata kelola pemerintahan nagari yang lebih maju, partisipatif, dan berbasis teknologi digital. (*)

Tags: demokrasiE-VotingNagaripemilihan kepala nagariYonrizal
Previous Post

Orkestra UMSU Meriahkan Penutupan UICC 2026, Pemenang Lomba Mendapat Tawaran Beasiswa

Next Post

Cahaya yang Teduh itu Kini Berpulang

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
101
Mahasiswa PPG FKIP UMSU Ikuti Bela Negara

Mahasiswa PPG FKIP UMSU Ikuti Bela Negara

1 Juli 2026
107
Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

30 Juni 2026
108
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
146
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik

Momentum HUT ke-436 Medan, Ethics of Care Desak Pemerintah Fokus Solusi Publik ketimbang Pencitraan

30 Juni 2026
107
Next Post
Cahaya yang Teduh itu Kini Berpulang

Cahaya yang Teduh itu Kini Berpulang

Protes Blackout, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Siapkan Gugatan Class Action terhadap PLN

Protes Blackout, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Siapkan Gugatan Class Action terhadap PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
116
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan