Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Ismail Koto: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

Mujaddid by Mujaddid
2026/05/24
in Daerah, Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
Reading Time: 2 mins read
0
Dr Ismail Koto: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Labuhan Ruku 🔳 Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Ahad (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan. Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya. (*)

Tags: Ismail KotoKalapas Labuhan RukuWartelsuspas
Previous Post

LAPK: PLN Wajib Berikan Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak Blackout Sumatera

Next Post

Camp Tahfidz SD Muhasaba, Program Perdana Belajar Qur’an di Alam Terbuka

Related Posts

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

30 Juni 2026
108
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
124
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
107
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik

Momentum HUT ke-436 Medan, Ethics of Care Desak Pemerintah Fokus Solusi Publik ketimbang Pencitraan

30 Juni 2026
107
UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

30 Juni 2026
103
Kunjungi UMSU, Chosun University Korea Selatan Gelar Pertunjukan Tari Tradisional

Kunjungi UMSU, Chosun University Korea Selatan Gelar Pertunjukan Tari Tradisional

30 Juni 2026
103
Next Post
Camp Tahfidz SD Muhasaba, Program Perdana Belajar Qur’an di Alam Terbuka

Camp Tahfidz SD Muhasaba, Program Perdana Belajar Qur'an di Alam Terbuka

Workshop Fotografi “Your Story in Focus” Hadirkan Pembelajaran tentang Identitas dan Visual Storytelling

Workshop Fotografi “Your Story in Focus” Hadirkan Pembelajaran tentang Identitas dan Visual Storytelling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
107
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan