Rabu, Juli 15, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan

Mujaddid by Mujaddid
2026/05/07
in Catatan Hukum, Nasional, Opini, PTM/A
Reading Time: 3 mins read
0
Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan

Dr Faisal SH MHum

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Dekan Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Fordek FH PTM se-Indonesia

 

Hukum kerap dipuja sebagai panglima peradaban. Ia dibangun dengan pasal-pasal, prosedur, dan mekanisme yang rapi demi menjamin keteraturan sosial. Dalam teori modern, salah satu tujuan utama hukum adalah menciptakan kepastian. Tanpa kepastian, hukum berubah menjadi arena tafsir yang liar, mudah diperalat kekuasaan, dan kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Namun persoalannya, apakah kepastian hukum otomatis melahirkan keadilan?

Di sinilah problem klasik hukum bermula. Tidak semua yang pasti itu adil, dan tidak semua yang adil dapat langsung ditemukan dalam teks hukum. Relasi antara hukum dan keadilan selalu bergerak dalam ketegangan yang tidak pernah selesai. Hukum membutuhkan aturan yang tegas agar dapat dijalankan, sedangkan keadilan membutuhkan nurani agar hukum tidak berubah menjadi alat penindasan yang sah secara formal.

Dalam filsafat hukum, ketegangan ini dapat dijelaskan melalui konsep Das Sollen dan Das Sein. Das Sollen adalah dunia normatif: apa yang seharusnya terjadi menurut hukum, moral, dan cita-cita keadilan. Sedangkan Das Sein adalah realitas konkret: apa yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pada tataran Das Sollen, hukum selalu tampak ideal—menjanjikan kesetaraan, perlindungan, dan keadilan bagi semua. Tetapi pada level Das Sein, hukum sering tampil berbeda: tajam kepada yang lemah, lunak kepada yang kuat, prosedural tetapi kehilangan rasa kemanusiaan.

Kita hidup di tengah paradoks itu.

Di satu sisi, negara terus membanggakan tegaknya kepastian hukum melalui regulasi yang semakin detail dan sistem yang semakin administratif. Namun di sisi lain, masyarakat justru sering merasa keadilan semakin jauh. Banyak putusan yang sah secara hukum tetapi sulit diterima oleh akal sehat publik. Ada orang kecil dihukum berat karena mencuri demi bertahan hidup, sementara koruptor dengan kerugian negara miliaran rupiah dapat tersenyum setelah vonis ringan. Secara prosedural, mungkin semuanya dianggap benar. Tetapi secara moral, masyarakat merasakan ada yang keliru.

Gambar ilustrasi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tanpa kepastian keadilan hanya akan melahirkan legalisme yang kering. Hukum akhirnya berhenti sebagai instrumen etika sosial dan berubah menjadi mesin administratif yang bekerja tanpa empati. Padahal hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum.

Masalah terbesar dalam praktik hukum kita hari ini bukan semata kurangnya aturan, melainkan terlalu dominannya orientasi formalistik. Penegakan hukum sering diukur dari seberapa ketat prosedur dijalankan, bukan dari sejauh mana rasa keadilan diwujudkan. Akibatnya, aparat hukum lebih sibuk memastikan berkas lengkap daripada memastikan substansi keadilan benar-benar hadir.

Dalam kondisi seperti itu, hukum kehilangan dimensi sosialnya. Ia hanya menjadi alat validasi kekuasaan. Ketika hukum hanya dipahami sebagai bunyi pasal, maka keadilan akan tersingkir oleh administrasi. Di sinilah muncul kritik bahwa hukum modern sering lebih dekat kepada kepastian prosedur daripada kepastian keadilan.

Padahal, masyarakat tidak datang ke pengadilan hanya untuk mencari kepastian hukum. Mereka datang untuk mencari keadilan. Kepastian hukum hanyalah jalan, bukan tujuan akhir. Tujuan sejatinya adalah terciptanya keadilan sosial yang dapat dirasakan secara nyata.

Karena itu, orientasi hukum ke depan tidak cukup hanya berhenti pada *legal certainty*, tetapi harus bergerak menuju justice certainty—kepastian bahwa hukum benar-benar menghadirkan keadilan. Kepastian keadilan berarti setiap penerapan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial, nilai kemanusiaan, dan dampak moral dari sebuah putusan. Hukum tidak boleh dipenjara oleh teks hingga kehilangan hati nuraninya.

Tentu ini bukan ajakan untuk mengabaikan aturan. Kepastian hukum tetap penting sebagai fondasi negara hukum. Tetapi kepastian hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai keadilan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Ketika hukum dipisahkan dari keadilan, maka yang lahir hanyalah ketertiban yang dingin dan mekanis.

Dalam konteks ini, hakim, jaksa, polisi, advokat, hingga pembentuk undang-undang dituntut tidak hanya menjadi “penjaga pasal”, tetapi juga penjaga nilai keadilan. Penegak hukum harus mampu membaca denyut sosial masyarakat, bukan sekadar membaca teks normatif. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang dapat ditegakkan, tetapi hukum yang dapat diterima rasa keadilan publik.

Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang sekadar mampu menghukum, melainkan negara yang mampu berlaku adil. Sebab sejarah menunjukkan, banyak rezim otoriter justru berdiri dengan hukum yang sangat pasti. Semua diatur, semua tertib, semua prosedural. Tetapi keadilan mati di balik legalitas.

Maka, tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini bukan lagi sekadar menciptakan kepastian hukum, melainkan memastikan bahwa kepastian itu berujung pada keadilan. Sebab hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sedangkan hukum yang menghadirkan keadilan akan melahirkan kepercayaan.

Dan pada akhirnya, kepercayaan publik itulah fondasi paling utama bagi tegaknya sebuah negara hukum. (*)

Tags: Dr Faisal SH MHumkeadilankeadilan hukumKepastian Hukum
Previous Post

Asesmen Binaan Rumah Sakinah Muhammadiyah dalam Rangka Penguatan Mental dan Pemberdayaan Diri

Next Post

Dosen Komunikasi UMMAD Soroti Kasus Kekerasan di Daycare: Penanganan Berjalan, Transparansi Informasi jadi Sorotan

Related Posts

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

15 Juli 2026
105
Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
108
Dosen Prodi Manajemen Program Doktor UMSU Laksanakan Visiting Lecture di UMAM Malaysia

Dosen Prodi Manajemen Program Doktor UMSU Laksanakan Visiting Lecture di UMAM Malaysia

15 Juli 2026
110
Pertamina: Agonizing Indonesia

Pertamina: Agonizing Indonesia

15 Juli 2026
145
Prodi Manajemen Program Doktor SPs UMSU dan UMAM Perlis Malaysia Perkuat Implementasi Kolaborasi Akademik Internasional

Prodi Manajemen Program Doktor SPs UMSU dan UMAM Perlis Malaysia Perkuat Implementasi Kolaborasi Akademik Internasional

15 Juli 2026
111
Kolaborasi Prodi Manajemen Program Doktor UMSU dan UMAM Laksanakan PkM Internasional di PRIM Perlis Malaysia

Kolaborasi Prodi Manajemen Program Doktor UMSU dan UMAM Laksanakan PkM Internasional di PRIM Perlis Malaysia

15 Juli 2026
109
Next Post
Dosen Komunikasi UMMAD Soroti Kasus Kekerasan di Daycare: Penanganan Berjalan, Transparansi Informasi jadi Sorotan

Dosen Komunikasi UMMAD Soroti Kasus Kekerasan di Daycare: Penanganan Berjalan, Transparansi Informasi jadi Sorotan

Hendak Berkurban? Ini Panduan Fikih Kurban Muhammadiyah

Hendak Berkurban? Ini Panduan Fikih Kurban Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20082 shares
    Share 8033 Tweet 5021
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6311 shares
    Share 2524 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6099 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah
Daerah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
108
Pertamina: Agonizing Indonesia
Daerah

Pertamina: Agonizing Indonesia

15 Juli 2026
145
Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya
Esai

Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya

14 Juli 2026
105
Ketika Orang Batak Mengajarkan Kelembutan
Daerah

Ketika Orang Batak Mengajarkan Kelembutan

14 Juli 2026
117
Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan
Daerah

Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan

13 Juli 2026
114
Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’
Daerah

Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’

13 Juli 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan