No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Mengembalikan Kewarasan Hukum

15 Juni 2026
in Catatan Hukum, Daerah, Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Dr Faisal SH MHum

Dr Faisal SH MHum

Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Dekan Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Fordek FH PTM se-Indonesia

Hukum sering dipuja sebagai pilar keadilan. Namun, tanpa akal sehat, ia bisa berubah menjadi sekadar mesin dingin—memproduksi putusan yang sah secara prosedural, tapi cacat secara moral. Di sinilah konsep common sense in law atau ratio legis menjadi relevan: hukum tidak cukup hanya benar di atas kertas, ia harus masuk akal bagi nurani publik. Lebih jauh lagi, hukum membutuhkan kewarasan —kemampuan sistem hukum untuk tetap rasional, proporsional, dan tidak terjebak dalam absurditas formal.

Masalahnya, dalam praktik, akal sehat justru kerap menjadi “barang mewah” dalam penegakan hukum.

 

Ketika Pasal Mengalahkan Nalar

Secara teoritis, hukum dibangun di atas rasionalitas. Ia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kebutuhan manusia untuk hidup adil dan tertib. Namun dalam kenyataan, teks hukum sering diperlakukan seperti kitab suci yang tak boleh diganggu gugat—meski konteksnya sudah berubah, meski dampaknya melukai rasa keadilan.

Di titik ini, akal sehat seharusnya hadir sebagai penyeimbang. Ia menjadi jembatan antara bunyi pasal dan realitas sosial. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat administratif yang kering, kehilangan jiwa.

Lebih parah lagi, ketika hukum dipisahkan dari akal sehat, ia membuka ruang manipulasi. Pasal bisa dipelintir, logika bisa dibalik, dan keadilan bisa “diatur”. Di sinilah berbagai bentuk “seat berpikir” (logical fallacy)  kerap menyelinap—mulai dari penarikan kesimpulan yang dipaksakan, generalisasi berlebihan, hingga pembalikan sebab-akibat yang tidak masuk akal.

 

Rule of Reason vs Rule of Power

Dalam hukum persaingan usaha, dikenal prinsip rule of reason—sebuah pendekatan yang tidak sekadar melihat apakah suatu tindakan melanggar aturan, tetapi juga menilai apakah tindakan itu secara rasional merugikan kepentingan umum.

Logikanya sederhana: tidak semua yang tampak salah itu benar-benar salah, dan tidak semua yang terlihat benar itu adil.

Sayangnya, pendekatan ini tidak selalu hadir dalam praktik penegakan hukum yang lebih luas. Yang sering terjadi justru sebaliknya: rule of power. Siapa yang kuat, dia yang menentukan tafsir hukum. Ketika kekuasaan mengambil alih nalar, maka kewarasan hukum menjadi korban pertama.

Dalam teori hukum, ada konsep reasonable person—standar “orang yang wajar” yang digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan masuk akal atau tidak. Ini adalah bentuk konkret dari akal sehat dalam hukum.

Pertanyaannya: apakah standar ini masih digunakan? Atau justru kita sedang hidup dalam sistem di mana “orang yang wajar” digantikan oleh “orang yang berwenang”?

Ketika ukuran kewajaran ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh logika dan kepantasan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembenaran.

 

Kasus Amsal Sitepu: Ketika Akal Sehat Dipertanyakan

Di tengah idealisme tersebut, muncul kasus Amsal Sitepu—sebuah perkara yang oleh banyak kalangan dianggap kontroversial, janggal, bahkan menghina akal sehat.

Publik bukan sekadar mempertanyakan aspek hukum formalnya, tetapi juga logika di balik penanganannya. Ada kesan kuat bahwa sesuatu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta yang seharusnya terang justru tampak kabur. Proses yang semestinya transparan terasa penuh tanda tanya.

Di sinilah kritik publik menemukan momentumnya: apakah hukum masih berpijak pada nalar, atau sudah bergeser menjadi instrumen yang bisa dibengkokkan?

Sejumlah pengamatan bahkan melihat indikasi “sesat pikir” dalam konstruksi kasus—argumentasi yang terasa dipaksakan, hubungan sebab-akibat yang tidak solid, serta narasi yang lebih mirip pembenaran ketimbang penalaran. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kewarasan hukum itu sendiri.

 

Hukum Tanpa Nurani

Masalah terbesar bukan pada satu kasus semata, melainkan pada pola. Ketika akal sehat terus-menerus diabaikan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, hukum tidak lagi memiliki legitimasi moral.

Hukum yang seharusnya melindungi justru terasa menakutkan. Yang seharusnya memberi kepastian malah menimbulkan keresahan.

Pada titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi berubah menjadi simbol kekuasaan—di mana logika bisa dinegosiasikan dan kebenaran bisa ditunda.

 

Saatnya Mengembalikan Kewarasan Hukum

Kasus Amsal Sitepu seharusnya tidak berhenti sebagai polemik sesaat. Ia perlu menjadi cermin—bahwa ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam sistem penegakan hukum kita.

Akal sehat bukan musuh hukum. Ia adalah fondasinya. Dan kewarasan hukum adalah syarat mutlak agar hukum tetap manusiawi.

BACA JUGA

Membangun Sinergi, Menyatukan Aksi Raker Foskam Jatim

Orkestra Kebebalan: Keputusan Juri Harga Mati

Plastik Mahal Membunuhmu

Kemenag Simalungun Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Kanwil Kemenag Sumut

Global Ehsan Relief Indonesia Gandeng HMJ Kessos FISIP UMSU Gelar ‘Wakaf Qur’an’ di Kampung Badur

Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF Sumut Ungkap Kunci Sukses PPDB  Abnormal di Perguruan Muhammadiyah

Tanpa akal sehat, hukum kehilangan arah. Tanpa kepantasan, ia kehilangan makna. Dan tanpa kemampuan untuk menghindari logical fallacy, ia akan terus menghasilkan putusan yang mungkin sah secara formal, tetapi cacat secara rasional.

Jika hukum terus berjalan tanpa nalar, maka satu hal yang pasti: yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan ketika itu terjadi, hukum tidak lagi dihormati—ia hanya ditakuti. (*)

Tags: Akal Sehat HukumKewarasan Hukum
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.