Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

Mujaddid by Mujaddid
2026/04/02
in Daerah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan 🔳 Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026 menjadi sorotan publik. Perkara yang semula didakwakan sebagai tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo itu justru berujung pada pembebasan murni, setelah majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang dinilai berhasil menempatkan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam mengungkap kebenaran materiil. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa selisih harga dalam proyek jasa kreatif seperti videografi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Industri videografi tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa sangat ditentukan oleh konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan pengguna,” demikian pertimbangan yang mengemuka dalam persidangan.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Sejumlah saksi, termasuk kepala desa, menerangkan adanya proses produksi yang melibatkan peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti aspek administratif dalam perkara ini. Kekurangan dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja dinilai sebagai bentuk maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga batas antara ranah administrasi dan pidana. Menurutnya, tidak setiap kesalahan administratif dapat ditarik menjadi perkara pidana tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea).

“Menarik persoalan administrasi ke ranah pidana tanpa bukti adanya niat jahat merupakan kekeliruan serius. Apalagi jika pekerjaan terbukti ada dan hasilnya digunakan, maka unsur korupsi menjadi tidak relevan,” ujar Azmi.

Ia menambahkan, putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap pelaku usaha atau pekerja di sektor kreatif yang kerap berhadapan dengan fleksibilitas nilai jasa.

Putusan bebas ini juga tidak lepas dari perhatian publik yang intens sejak awal proses hukum berjalan. Diskursus di media sosial dan pengawalan dari masyarakat sipil disebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan.

Azmi menilai bahwa keterlibatan publik dalam mengawal kasus semacam ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari pengawasan demokratis.

“Opini publik tidak mendikte putusan, tetapi berfungsi sebagai pengingat agar proses hukum tetap berjalan di jalur yang benar. Di era keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan PN Medan mencerminkan adanya sinergi antara integritas hakim dan kesadaran publik. Hakim, menurutnya, tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks sosial yang terus bergerak dan menuntut keadilan yang lebih substantif.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi juga oleh kekuatan kontrol dari masyarakat serta peran lembaga pengawasan seperti Komisi III DPR RI.

Dengan putusan tersebut, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh bahwa hukum dapat berjalan secara adil ketika fakta persidangan ditempatkan di atas asumsi, dan ketika keadilan tidak dibiarkan berjalan sendirian tanpa pengawalan publik. (*)

Tags: Amsal SitepuAzmi Syahputra
Previous Post

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

Next Post

Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Related Posts

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

Perkuat Keadilan Ekologis, FH UMSU dan WALHI Nasional Jalin Sinergi Strategis Advokasi Hukum Lingkungan

30 Juni 2026
108
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
119
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik

Momentum HUT ke-436 Medan, Ethics of Care Desak Pemerintah Fokus Solusi Publik ketimbang Pencitraan

30 Juni 2026
107
UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

UMSU dan Telkom Gelar Pelatihan AI Gemini Academy

30 Juni 2026
103
LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

LPPM UMSU Hadir di Desa Gung Pinto, Wujudkan Pengabdian Nyata untuk Lingkungan, Kesehatan, dan Kemandirian Masyarakat

29 Juni 2026
115
Next Post
Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Siap Guncang Madiun, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMMAD Akan Gelar Madiun Martial Arts Carnival 2026

Muhammadiyah Apresiasi Gerak Cepat Polres Barru, Tetap Dorong Kasus Pidana Masjid Nurut Tajdid Diproses

Muhammadiyah Apresiasi Gerak Cepat Polres Barru, Tetap Dorong Kasus Pidana Masjid Nurut Tajdid Diproses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan