Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Era Baru Pemidanaan di Indonesia: Harapan Restoratif vs Realitas Tantangan di Lapangan

Mujaddid by Mujaddid
2026/04/20
in Catatan Hukum, Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Era Baru Pemidanaan di Indonesia: Harapan Restoratif vs Realitas Tantangan di Lapangan

Gambar ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Dekan FH UMSU, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM Se-Indonesia

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku penuh. Ini bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi paradigma: dari pemidanaan retributif (balas dendam negara) menuju pemidanaan restoratif dan rehabilitatif yang lebih humanis, berbasis Pancasila, serta menyesuaikan dengan nilai-nilai kekinian bangsa.

Pemerintah menyebutnya “era baru pemidanaan”. Hakim kini punya pilihan lebih luas: bukan hanya penjara dan denda, tapi juga pidana pengawasan, kerja sosial, pidana bersyarat, hingga pemaafan hakim (judicial pardon). Keadilan restoratif ditekankan, korporasi bisa dijerat, dan hak asasi manusia lebih terlindungi.

Namun, baru tiga bulan berjalan, realitas di lapangan mulai menunjukkan sisi gelapnya: tantangan implementasi yang berat. Apakah ini reformasi sungguhan atau sekadar wacana indah di atas kertas? Apa Sebenarnya “Era Baru Pemidanaan” Itu? KUHP baru membawa angin segar dalam sistem pemidanaan.

Dulu, KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) hampir 100% berorientasi pada hukuman badan. Sekarang, pendekatan berubah drastis:

Pertama, pidana alternatif jadi prioritas. Hakim bisa memilih kerja sosial atau pengawasan komunitas untuk pelaku tindak pidana ringan, terutama jika ada unsur restoratif (misalnya perdamaian dengan korban).

Kedua, keadilan restoratif difasilitasi lebih kuat, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.

Ketiga, perubahan pasal konkret. Contoh paling banyak dibahas publik adalah pencurian dalam keluarga (Pasal 481 KUHP Baru). Dulu kasus pencurian antar anggota keluarga sering dianggap “urusan rumah tangga” dan jarang diproses. Kini ada pengaturan khusus yang memberi ruang mediasi sekaligus sanksi proporsional, tapi juga membuka kemungkinan kriminalisasi jika tidak ada perdamaian. Pasal penganiayaan pun direformulasi agar lebih proporsional, tidak lagi sekadar “hukuman badan” tapi bisa diarahkan ke rehabilitasi pelaku.

Keempat, tujuannya mulia: mengurangi overcrowding penjara, memulihkan korban, dan membina pelaku agar tidak mengulangi. Jaksa dan polisi juga diwajibkan mempertimbangkan “pendekatan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa” dalam masa transisi.

Tantangan Implementasi yang Sudah Terlihat di Lapangan

Sayangnya, harapan restoratif ini langsung berbenturan dengan realitas. Hanya dalam tiga bulan pertama (Januari–April 2026), sudah muncul beberapa masalah krusial:

1. Masa Transisi yang “Abu-Abu”

Perkara yang kejadiannya sebelum 2 Januari 2026 tetap pakai aturan lama, sementara perkara baru pakai KUHP & KUHAP baru. Akibatnya, ribuan perkara di pengadilan kini berada dalam “zona transisi”. Jaksa harus memilih pasal mana yang lebih menguntungkan terdakwa (asas lex mitior). Ini berpotensi memperlambat proses dan menimbulkan disparitas putusan antar pengadilan.

2. Gelombang Besar Praperadilan

KUHAP baru memperluas objek praperadilan secara signifikan (bukan hanya penangkapan dan penahanan, tapi juga penetapan tersangka, penyitaan, hingga penghentian penyidikan). Pengacara dan terdakwa sudah mulai memanfaatkannya. Prediksi pakar hukum tentang “gelombang praperadilan” mulai terbukti; pengadilan negeri di kota-kota besar kewalahan.

3. Kesiapan Aparat Penegak Hukum Masih Minim

Sosialisasi memang dilakukan, tapi banyak hakim, jaksa, dan penyidik Polri mengaku masih “belajar sambil jalan”. Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif bukan hal mudah. Kapasitas infrastruktur (ruang mediasi, petugas pengawasan pidana alternatif) juga belum merata, terutama di daerah pelosok. Bahkan banyak pakar menyoroti disparitas masa transisi: KUHP punya jeda 3 tahun, tapi KUHAP baru disahkan November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.

4. Risiko Ketidakpastian Hukum dan Trial by Social Media

Masyarakat masih bingung. Banyak yang khawatir pasal-pasal baru (termasuk yang sensitif seperti penghinaan lembaga negara atau demonstrasi) akan disalahgunakan. Di era medsos, putusan restoratif yang “ringan” sering dikritik publik sebagai “lemah”, menciptakan tekanan bagi hakim.

5. Harmonisasi antar Lembaga Belum Sinkron

Sejauh ini, Jaksa Agung dan Kapolri memang sudah bertemu untuk menyamakan persepsi, tapi di lapangan masih ada perbedaan penafsiran. Koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan masih menjadi PR besar.

Menuju Implementasi yang Lebih Baik

Era baru pemidanaan ini adalah lompatan berani Indonesia menuju hukum pidana modern. Tapi tanpa dukungan serius, ia berisiko jadi “reformasi kosmetik”. Pemerintah sudah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan berbagai aturan turunan, termasuk UU Penyesuaian Pidana sebagai jembatan.

Namun, yang lebih dibutuhkan adalah: Pelatihan masif dan berkelanjutan bagi aparat. Anggaran khusus untuk infrastruktur restoratif. Sosialisasi publik yang masif agar masyarakat paham dan tidak resisten. Dan monitoring independen dari Komnas HAM dan akademisi.

Tiga bulan pertama adalah fase “take-off”. Jika tantangan ini bisa diatasi, Indonesia berpotensi memiliki sistem pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. Jika tidak, justru akan muncul ketidakpercayaan baru terhadap institusi hukum.

 

Kesimpulan

Era baru pemidanaan bukan akhir perjalanan, melainkan awal ujian. Harapannya tinggi, tapi tantangan di lapangan nyata. Kini saatnya semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat—bekerja sama agar reformasi ini tidak hanya tertulis di undang-undang, tapi benar-benar dirasakan sebagai keadilan oleh rakyat. (*)

 

Tags: KUHP Baru
Previous Post

PDM Kota Yogyakarta Gelar Bimtek SatuMu, Perkuat Fondasi Data Digital Muhammadiyah

Next Post

Jurus Diam Ala Ibnu Sina

Related Posts

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
119
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Next Post
Jurus Diam Ala Ibnu Sina

Jurus Diam Ala Ibnu Sina

Kisah Hati Pencuri yang Tercuri

Kisah Hati Pencuri yang Tercuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan