Oleh: Farid Wajdi
Tepat dua puluh enam tahun lalu, pada 20 April 1999, Indonesia meletakkan tonggak penting dalam sejarah hukumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) resmi diundangkan, sebuah payung hukum yang lahir dari semangat reformasi, dari keyakinan kolektif setiap warga negara berhak atas perlakuan adil dalam aktivitas ekonominya. Tanggal itu kemudian diabadikan sebagai Hari Konsumen Nasional, sebuah peringatan tahunan yang mestinya menjadi ruang refleksi, bukan sekadar seremoni.
Namun hari jadi seperempat abad lebih ini membawa pertanyaan yang tak bisa dielak: apakah payung hukum itu masih cukup lebar untuk melindungi konsumen Indonesia hari ini?
Ketika UUPK disusun, transaksi ekonomi masih berlangsung di ruang-ruang fisik yang konkret, toko kelontong, pasar swalayan, konter jasa. Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha terjadi bertatap muka, sehingga prinsip pertanggungjawaban dapat diidentifikasi secara langsung. Persoalannya kini jauh lebih kompleks. Kementerian Perdagangan mencatat lonjakan dramatis pengaduan konsumen: dari hanya 931 kasus pada tahun 2020, angka tersebut melejit menjadi 9.393 pengaduan pada 2021, dan 95 persen di antaranya bersumber dari sektor e-commerce (Yosua Pardamean Samuel dan Sulasi Rongiyati, 2025).
Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah potret nyata tentang bagaimana lanskap konsumsi telah bergeser secara fundamental, sementara kerangka hukum yang mengawalnya masih berjalan dengan ritme lama. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna (2025), mengingatkan regulasi sektoral di bidang keuangan, kesehatan, pangan, dan perdagangan elektronik justru lebih maju dan lebih relevan dibandingkan UUPK yang seharusnya menjadi acuan induknya. UUPK hingga kini belum mengatur transaksi dagang secara elektronik dan perlindungan konsumen dalam konteks digital, meskipun terdapat beberapa regulasi lain yang secara parsial mengatur hal ini. Kekosongan inilah yang menjadi celah, dan celah itu kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tiga Luka Terbuka di Era Digital
Setidaknya ada tiga tantangan utama yang menggerus kepercayaan konsumen digital Indonesia saat ini.
Pertama, ancaman terhadap data pribadi. Setiap kali seseorang mendaftar pada sebuah aplikasi, mereka diminta menyerahkan identitas digitalnya, foto KTP, nomor ponsel, bahkan data biometrik. Risiko konsumen meningkat akibat penyalahgunaan data pribadi, ketimpangan informasi, dan rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat (Novriansyah, Komisioner BPKN, 2025). Konsumen kerap tidak menyadari ke mana data mereka mengalir, kepada siapa dijual, dan untuk kepentingan apa digunakan.
Kedua, ketidakseimbangan informasi dalam ekosistem niaga digital. Ulasan palsu, klaim produk yang berlebihan, hingga foto produk yang jauh dari kenyataan menjadi fenomena lumrah. Banyak produk dengan klaim berlebihan (overclaim), terutama produk kecantikan dan makanan, yang tidak lagi sejalan dengan regulasi yang berlaku (Ismail Bachtiar, Anggota Panja RUU PK Komisi VI DPR RI, 2025). Konsumen yang kurang kritis mudah terjebak dalam ilusi pemasaran yang dipoles algoritma.
Ketiga, sengketa lintas batas yang nyaris tak terjangkau hukum. Digitalisasi transaksi mengarah pada cross-border dispute yang membutuhkan aturan hukum lebih kuat (Askweni, Anggota Panja RUU PK Komisi VI DPR RI, 2025). Ketika seorang konsumen di Surabaya membeli produk dari penjual luar negeri melalui platform daring, dan barang yang diterima tidak sesuai pesanan, ke mana pengaduan harus dilayangkan? Yurisdiksi mana yang berlaku? UUPK 1999 tidak menyediakan jawaban atas pertanyaan semacam itu.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang (2025), menegaskan isu perlindungan konsumen semakin kompleks dan UUPK yang sudah 25 tahun berlaku masih belum memberikan pemahaman yang jelas serta sudah tidak sesuai perkembangan zaman. Pengakuan ini datang dari jantung birokrasi sendiri, sebuah konfirmasi institusional atas apa yang telah lama dirasakan masyarakat.
Ermanto Fahamsyah, Dosen Hukum Universitas Jember sekaligus Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (2025), menegaskan revisi UUPK sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
Senada, Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI, 2025), menegaskan urgensi perubahan menyeluruh, bukan sekadar revisi terbatas, melainkan transformasi dalam arti amendemen yang menyentuh substansi, bukan hanya kulitnya. Transformasi itu harus mencakup pengaturan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif terhadap dunia digital.
Pakar Hukum Yusuf Shofie (2025) dalam forum DPD RI menegaskan negara wajib hadir secara aktif dalam melindungi konsumen melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus aktif mengawasi dan menindak pelanggaran, khususnya praktik pencantuman klausula baku dalam perjanjian yang kerap menempatkan konsumen pada posisi lemah.
Saat ini, Komisi VI DPR RI menjadikan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen sebagai prioritas tinggi pada 2025, dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi konsumen melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum. Proses ini layak diapresiasi sebagai langkah yang lebih partisipatif, meski kecepatan pembahasannya masih menjadi sorotan publik.
Melampaui Sekadar Teks Hukum
Namun pembaruan regulasi, sebagus apapun rumusannya, tidak akan berarti banyak tanpa dua pilar penyangga lainnya: kelembagaan yang kuat dan masyarakat yang melek hak.
Dalam draf RUU yang sedang digodok, diusulkan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang bersifat independen (Hukumonline, 2024). Ini adalah langkah yang tepat arah. Selama ini, Badan Perlindungan Konsumen dinilai lemah karena hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi tanpa kekuatan eksekutorial (Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI, 2025). Sebuah lembaga tanpa taring adalah lembaga tanpa makna.
Luthfi Sahputra, Senior Associate HHP Law Firm (2024), mengingatkan sejumlah komplikasi yang belum terjawab oleh UUPK, mulai dari definisi konsumen, perluasan klausula baku, pertanggungjawaban korporasi, hingga hak gugat pemerintah. Dalam RUU yang sedang dibahas, akan ada perluasan untuk memasukkan badan hukum sebagai subjek konsumen, sehingga perdebatan pertanggungjawaban korporat dapat diselesaikan lebih tuntas.
Di sisi lain, regulasi sekuat apapun akan kehilangan daya jika konsumennya sendiri tidak memahami hak-haknya. Masih rendahnya tingkat literasi digital menyebabkan sebagian besar konsumen belum memiliki pemahaman memadai terkait hak dan kewajiban mereka dalam aktivitas transaksi digital (Pusaka DPR RI, 2025). Niti Emiliana, Ketua YLKI (2025), menekankan edukasi dan pemberdayaan konsumen bukan sekadar program pelengkap, melainkan fondasi yang menentukan efektivitas seluruh arsitektur perlindungan.
Ada perspektif yang perlu digeser dalam memandang perlindungan konsumen. Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya (2025), menegaskan perlindungan konsumen semestinya dipahami sebagai perlindungan terhadap warga negara, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dari barang dan jasa yang dikonsumsi.
Konsumen sebagai Warga negara
Gagasan ini penting karena menempatkan konsumen bukan sebagai objek pasar, melainkan sebagai subjek hukum yang utuh. Ketika seseorang membeli obat yang ternyata palsu, memesan makanan yang terkontaminasi, atau menjadi korban penipuan daring, kerugian yang dialaminya bukan hanya bersifat materi, melainkan pelanggaran atas martabat kemanusiaannya.
Peringatan Hari Konsumen Nasional tahun ini jatuh di tengah momentum yang tidak biasa. RUU Perlindungan Konsumen tengah dalam proses pembahasan, gelombang ekonomi digital terus bergulung, dan jutaan konsumen Indonesia setiap harinya melakukan transaksi dalam ekosistem hukum yang masih penuh celah.
Undang-undang yang lahir 26 tahun lalu telah menjalankan perannya, tetapi zaman telah berubah terlalu cepat untuk dikejar oleh regulasi yang berdiri di tempat. Perlindungan hukum bagi konsumen digital kini menjadi kebutuhan mendesak seiring makin dominannya gaya hidup berbasis transaksi elektronik (Ismail Bachtiar, 2025).
Harapan tidak boleh hanya ditumpukan pada lahirnya undang-undang baru. Harapan sejati terletak pada kehendak kolektif antara pemerintah, parlemen, pelaku usaha, dan konsumen itu sendiri untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang adil, aman, dan bermartabat. Karena pada akhirnya, perlindungan konsumen yang sejati bukan sekadar soal pasal-pasal hukum, melainkan tentang seberapa serius sebuah bangsa menghargai rakyatnya sendiri.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU




