Oleh,: Nashrul Mu’minin
Content Writer Yogyakarta
Apa yang terjadi di grup WhatsApp itu bukan sekadar obrolan menyimpang, melainkan potret gelap dari ideologi misoginis yang diam-diam tumbuh di ruang privat generasi muda. Ia tidak memiliki wajah, tidak memiliki nama, tetapi dampaknya nyata: merendahkan perempuan, menormalisasi kekerasan seksual, dan menciptakan ekosistem kebencian yang dianggap “candaan.” Inilah wajah baru kekerasan—tidak selalu berbentuk fisik, tetapi dimulai dari bahasa, niat, dan pembenaran kolektif.
Fenomena ini berakar pada krisis identitas maskulinitas. Sebagian laki-laki muda mengalami kegagalan sosial—baik dalam relasi, ekonomi, maupun eksistensi diri—lalu mencari pelarian dalam komunitas yang mengafirmasi rasa frustrasi mereka. Dari sinilah muncul pola pikir “incel tanpa nama”: merasa tertolak, lalu menyalahkan perempuan sebagai objek yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan tersebut. Kebencian menjadi ideologi, dan perempuan direduksi menjadi simbol musuh.
Sebab utamanya bukan hanya individu, tetapi juga struktur sosial. Minimnya pendidikan seksual yang sehat, lemahnya literasi digital, serta budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan sebagai objek, memperparah kondisi ini. Media sosial dan grup privat menjadi ruang gema (echo chamber) yang memperkuat bias, di mana candaan seksis berkembang menjadi wacana kekerasan yang dianggap normal. Ketika tidak ada kontrol, ruang ini berubah menjadi ladang subur bagi radikalisasi gender.
Akibatnya sangat serius. Pertama, terjadi desensitisasi terhadap kekerasan seksual—apa yang awalnya dianggap salah, perlahan dianggap biasa. Kedua, terbentuk legitimasi moral palsu bahwa perempuan boleh direndahkan. Ketiga, potensi kekerasan nyata meningkat, karena bahasa adalah pintu awal tindakan. Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan besar selalu diawali dari normalisasi kecil yang dibiarkan.
Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini jelas melanggar prinsip dasar negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Sementara Pasal 28D ayat (1) menegaskan jaminan atas perlakuan yang adil di hadapan hukum. Bahkan dalam konteks digital, perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual dapat dijerat melalui UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, “candaan” di grup WhatsApp bukan ruang bebas nilai—ia tetap berada dalam bingkai hukum.
Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan hukum semata. Kita perlu menyentuh akar moral dan spiritualnya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain… dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini secara tegas melarang penghinaan dan perendahan terhadap orang lain, termasuk perempuan. Lebih jauh lagi, Islam menempatkan relasi laki-laki dan perempuan dalam kerangka kemuliaan:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu… agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Relasi yang seharusnya dibangun adalah kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah), bukan dominasi dan kebencian.
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan memiliki posisi strategis dalam merespons fenomena ini. Dengan pendekatan tajdid (pembaruan), Muhammadiyah tidak hanya berbicara pada tataran normatif, tetapi juga praksis sosial. Pendidikan kader, dakwah digital, dan penguatan literasi gender menjadi kunci. Muhammadiyah harus hadir sebagai penyeimbang di tengah arus maskulinitas toksik yang berkembang di ruang digital.
Lebih jauh, penting untuk menanamkan konsep bahwa kehormatan perempuan bukan hanya isu perempuan, tetapi isu kemanusiaan. Ketika satu kelompok direndahkan, maka seluruh nilai kemanusiaan ikut runtuh. Dalam Islam, kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh gender, tetapi oleh ketakwaan:
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menghancurkan logika superioritas gender yang sering menjadi dasar misogini.
Jika fenomena ini dibiarkan, maka kita sedang memupuk generasi yang kehilangan empati. Generasi yang terbiasa menertawakan penderitaan, dan menganggap kekerasan sebagai hiburan. Ini bukan hanya ancaman bagi perempuan, tetapi bagi masa depan bangsa. Karena bangsa yang besar tidak diukur dari kekuatan ekonominya saja, tetapi dari cara ia memperlakukan yang lemah.
Solusinya harus komprehensif. Pertama, penguatan literasi digital agar generasi muda mampu membedakan ruang privat dan tanggung jawab publik. Kedua, pendidikan seksual berbasis nilai yang sehat dan bermartabat. Ketiga, penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Dan keempat, peran aktif organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dalam membangun narasi alternatif yang lebih humanis.
Pada akhirnya, kita harus jujur: masalah ini bukan hanya tentang “mereka” di grup WhatsApp itu, tetapi tentang kita semua yang sering memilih diam. Diam adalah ruang aman bagi kebencian untuk tumbuh. Dan ketika kebencian dibiarkan, ia akan menemukan jalannya menjadi kekerasan.
Maka, melawan misogini bukan sekadar pilihan moral, tetapi kewajiban konstitusional dan keimanan. Karena menjaga martabat manusia adalah inti dari agama, hukum, dan peradaban itu sendiri. (*)



