Oleh: Farid Wajdi
Kota Medan kembali berada dalam sorotan keras. Dalam beberapa pekan terakhir, rangkaian kasus begal bermunculan nyaris tanpa jeda.
Seorang pedagang mi pecal diserang kawanan begal bersenjata tajam dan terpaksa menyelamatkan diri.
Di lokasi lain, komplotan pelaku merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata. Seorang pelajar SMA diberitakan menjadi sasaran begal yang menggunakan alat setrum.
Di kawasan Belawan, keresahan warga terhadap maraknya begal bahkan memunculkan tuntutan patroli dan tindakan tegas.
Kalangan DPRD Medan juga mendesak pemberlakuan jam malam di titik rawan serta patroli intensif.
Deretan peristiwa tersebut menunjukkan satu fakta telanjang: kriminalitas jalanan bukan insiden terpisah, melainkan pola yang sedang membesar.
Ketika warga mulai menyebut Medan seperti “kota koboi”, ungkapan itu lahir dari rasa takut yang nyata. Jalanan yang seharusnya menjadi ruang ekonomi dan mobilitas berubah menjadi wilayah ancaman. Orang yang pulang bekerja malam hari, pedagang yang berangkat dini hari, mahasiswa yang berkendara sendirian, hingga pelajar yang berangkat sekolah sama-sama merasa rentan.
Kota modern tidak boleh memelihara situasi ketika keselamatan bergantung pada keberuntungan.
Masalah begal bukan sekadar kejahatan pencurian kendaraan. Fenomena tersebut merupakan gejala rusaknya ekosistem keamanan. Ada pelaku lapangan, ada jaringan penadah, ada kawasan rawan yang seolah dibiarkan, ada jam-jam tertentu yang diketahui berbahaya, dan ada rasa percaya diri pelaku bahwa peluang tertangkap kecil.
Ketika kawanan begal berani membawa senjata tajam, alat setrum, bahkan beraksi berkelompok, kondisi itu menandakan keberanian kriminal meningkat karena efek gentar terhadap hukum menurun.
Hidup dalam Ancaman
Pertanyaan masyarakat menjadi sangat sahih: ke mana aparat keamanan?
Polisi tentu telah melakukan penindakan di berbagai kasus, penyelidikan, penangkapan, dan patroli. Namun ukuran utama bukan konferensi pers setelah kejadian, melainkan pencegahan sebelum warga menjadi korban. Jika kasus terus berulang di berbagai sudut kota, publik akan menilai respons negara masih tertinggal beberapa langkah di belakang pelaku.
Bahaya paling serius dari situasi tersebut adalah lahirnya aksi main hakim sendiri. Saat warga merasa negara lambat atau tidak hadir, kemarahan sosial akan mencari salurannya sendiri. Pelaku yang tertangkap massa berpotensi dipukuli, diseret, bahkan dibakar hidup-hidup.
Tindakan itu jelas melanggar hukum dan berbahaya, tetapi negara juga harus memahami akar psikologinya: masyarakat frustrasi karena terus-menerus hidup dalam ancaman.
Ironisnya, ketika massa bereaksi, yang pertama diingatkan justru warga agar tidak main hakim sendiri. Tentu seruan itu benar dalam prinsip negara hukum. Namun negara tidak bisa hanya pandai menasihati warga, sementara rasa aman gagal dipenuhi. Masyarakat membayar pajak kendaraan, pajak penghasilan, PPN, retribusi daerah, dan berbagai pungutan sah lainnya. Imbal balik paling dasar dari seluruh kewajiban tersebut adalah keamanan di ruang publik.
Kondisi makin kompleks karena kejahatan lain juga marak, termasuk pencurian besi fasilitas umum, kabel, penutup drainase, dan aset kota lainnya. “rayap besi” merusak infrastruktur serta menambah kesan bahwa ruang publik sedang kehilangan penjaga.
Yang dibutuhkan Medan bukan retorika, melainkan operasi keamanan yang terukur. Patroli malam harus fokus pada titik rawan dan jam rawan.
Jaringan penadah kendaraan curian harus dibongkar sampai akar. Kamera pengawas kota wajib diintegrasikan dengan pusat komando respons cepat. Pos polisi di kawasan rawan harus aktif, bukan sekadar papan nama.
Pendekatan sosial terhadap remaja rentan, narkoba, dan geng jalanan juga harus dijalankan serentak.
Medan adalah kota besar, pusat perdagangan, gerbang Sumatera Utara. Kota ini tidak pantas dicap kota koboi. Namun jika begal terus menguasai jalanan dan warga dibiarkan menanggung ketakutan sendirian, stigma itu akan tumbuh makin kuat.
Negara harus segera hadir, tegas, cepat, dan terlihat bekerja. Jika tidak, yang hilang bukan hanya motor atau harta benda, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020



