• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, April 18, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kriminalisasi Suara Kritis

Farid Wajdi by Farid Wajdi
2026/04/18
in Nasional, Opini
0
Kriminalisasi Suara Kritis
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Farid Wajdi

Setiap zaman memiliki cara sendiri untuk membungkam kritik.

Pada masa lalu, pembungkaman hadir melalui sensor terang-terangan, penjara politik, pencabutan izin media, atau kekerasan fisik.

Pada era digital, caranya menjadi lebih halus namun tak kalah berbahaya: pelaporan pidana, serangan buzzer, intimidasi daring, doxing, ancaman hukum, dan penggunaan pasal karet terhadap warga yang bersuara.

Bentuk berubah, tujuan tetap sama—menciptakan ketakutan agar publik memilih diam.

Kriminalisasi suara kritis merupakan gejala serius dalam negara demokratis. Kritik seharusnya ditempatkan sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Ketika kritik justru diperlakukan sebagai tindak yang layak dipidana, negara sedang membalik logika konstitusi. Penguasa diposisikan kebal dari penilaian, sedangkan warga dipaksa berhitung sebelum berbicara.

Demokrasi tidak tumbuh dari pujian. Demokrasi tumbuh dari keberanian mengoreksi kesalahan, mengungkap penyimpangan, serta menagih janji kekuasaan.

Kritik merupakan oksigen bagi republik. Saat oksigen dibatasi, ruang publik perlahan sesak. Robert Dahl (1971) menegaskan demokrasi mensyaratkan kompetisi terbuka dan partisipasi efektif warga negara. Tanpa kebebasan menyampaikan pendapat, demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya.

Belakangan publik menyaksikan berulang kali suara kritis berujung laporan polisi. Aktivis lingkungan, pembuat konten, akademisi, politisi oposisi, mahasiswa, jurnalis, hingga warga biasa menghadapi ancaman serupa. Greenpeace Indonesia bersama sejumlah aktivis dan kreator konten bahkan melaporkan teror yang menyasar suara kritis sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman. Situasi tersebut menunjukkan persoalan tidak lagi bersifat insidental, melainkan cenderung sistemik.

Mengapa kriminalisasi kritik mudah terjadi?

Pertama, masih kuatnya mentalitas feodal dalam kekuasaan. Jabatan dianggap sumber kehormatan pribadi, bukan amanah publik. Akibatnya, kritik terhadap kebijakan dibaca sebagai penghinaan terhadap diri. Padahal pejabat publik harus dibedakan dari institusi negara dan wajib siap diuji setiap saat.

Kedua, regulasi yang lentur memberi ruang tafsir berlebihan. Pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, atau penyebaran informasi tertentu kerap dipakai tanpa standar ketat. Norma hukum yang kabur sangat mudah berubah menjadi alat tekan. Friedrich Hayek (1960) mengingatkan hukum yang samar membuka pintu kesewenang-wenangan karena warga tidak mengetahui batas pasti perilaku yang diperbolehkan.

Ketiga, kultur anti-kritik masih subur. Banyak elite menginginkan loyalitas, bukan evaluasi. Dalam suasana seperti itu, pengagum dipelihara, pengkritik dicurigai. Akibatnya, ruang diskusi berubah menjadi ruang pemujaan. Alexis de Tocqueville (1835) pernah mengingatkan ancaman demokrasi bukan hanya tirani negara, melainkan juga tekanan mayoritas yang memaksa keseragaman pendapat.
Padahal kritik tidak identik dengan permusuhan. Kritik dapat lahir dari kecintaan mendalam terhadap negara. Aktivis lingkungan yang menyorot kerusakan alam sedang menjaga masa depan bangsa.

Akademisi yang mengoreksi kebijakan fiskal sedang mengingatkan risiko krisis. Jurnalis yang membongkar korupsi sedang menyelamatkan uang rakyat. Menuduh semua kritik sebagai kebencian hanya menunjukkan kemalasan intelektual.

John Stuart Mill (1859) menjelaskan pentingnya kebebasan berpendapat melalui argumen klasik: pendapat yang dianggap salah pun perlu didengar, sebab mungkin mengandung sebagian kebenaran, atau setidaknya memaksa kebenaran menjadi lebih tajam setelah diuji. Masyarakat yang menutup kritik sedang menutup peluang memperbaiki diri.

Kriminalisasi suara kritis juga menciptakan efek yang jauh lebih luas daripada sekadar nasib satu orang terlapor. Bahaya terbesar terletak pada efek gentar. Saat seorang aktivis dipolisikan karena poster, warga lain belajar menahan unggahan. Ketika akademisi diperiksa karena komentar, dosen lain memilih diam. Jika jurnalis diteror setelah liputan, redaksi lain menjadi lebih hati-hati secara berlebihan. Ketakutan menyebar tanpa perlu instruksi resmi.

Suasana Takut

Fenomena semacam itu dikenal sebagai chilling effect dalam literatur kebebasan berekspresi. Cass Sunstein (1995) menilai ruang publik yang sehat bergantung pada keberanian warga menyampaikan pandangan tanpa rasa takut berlebihan. Bila rasa takut mendominasi, demokrasi berubah menjadi formalitas prosedural tanpa partisipasi bermakna.

Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang seharusnya cukup menjadi pelajaran. Saat kritik dibungkam, korupsi tumbuh subur, penyalahgunaan kekuasaan meluas, dan kebijakan buruk berjalan tanpa rem. Kekuasaan yang tidak diawasi selalu cenderung menyimpang. Lord Acton (1887) mengingatkan dalam kalimat terkenal: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Kalimat itu bukan slogan kosong, melainkan ringkasan dari banyak tragedi politik.

Ironisnya, kriminalisasi kritik sering dibungkus dalih menjaga ketertiban. Narasi ini tampak meyakinkan di permukaan, tetapi rapuh ketika diuji. Ketertiban sejati lahir dari keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik. Ketertiban palsu lahir dari rasa takut. Ketertiban jenis kedua mungkin tampak tenang, namun menyimpan bara kemarahan di bawah permukaan. Hannah Arendt (1951) menulis, rezim yang mengandalkan ketakutan memang mampu menciptakan kepatuhan, tetapi tidak pernah mampu membangun legitimasi yang tahan lama.

Negara yang percaya diri tidak takut pada kritik keras. Negara yang matang menjawab kritik memakai data, argumen, dan kerja nyata. Bila tuduhan keliru, bantah secara terbuka. Bila kritik benar, perbaiki kebijakan. Jalur inilah ciri pemerintahan dewasa. Mengandalkan laporan pidana untuk membalas kritik justru memancarkan kelemahan. Jürgen Habermas (1962) menegaskan legitimasi demokratis lahir dari diskursus rasional di ruang publik, bukan dari pembungkaman.

Mahkamah Konstitusi, putusan pengadilan, serta banyak pandangan pakar hukum berulang kali menegaskan pentingnya membedakan kritik terhadap pejabat publik dari serangan personal murni.

Dalam negara demokratis, pejabat harus memiliki ambang toleransi lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa. Jabatan memberi kuasa besar; konsekuensinya, pengawasan publik juga besar. Ronald Dworkin (1977) menilai hak berekspresi memiliki posisi istimewa karena menjadi syarat bagi perlindungan hak-hak lain.

Bukan berarti semua ujaran patut dilindungi. Fitnah, ancaman kekerasan, hasutan diskriminatif, atau penyebaran kebohongan yang merusak hak orang lain tentu dapat dibatasi secara proporsional.

Namun kritik terhadap kebijakan, satire politik, ekspresi artistik, investigasi jurnalistik, dan pendapat warga harus ditempatkan dalam zona perlindungan kuat. Negara yang gagal membedakan dua wilayah ini sedang bermain api.

Peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Polisi, jaksa, dan hakim bukan alat perasaan tersinggung elite. Penegak hukum wajib berdiri di atas prinsip konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan sesaat.

Independensi aparat menjadi pagar terakhir agar hukum tidak berubah menjadi pentungan politik. Montesquieu (1748) menekankan pemisahan kekuasaan sebagai syarat mencegah penumpukan kuasa yang berujung penyalahgunaan.

Media dan masyarakat sipil juga memegang tanggung jawab besar. Setiap upaya kriminalisasi terhadap suara kritis harus dikawal, didokumentasikan, dan dibahas secara luas. Kesunyian publik hanya akan mengundang pengulangan. Hari ini seorang aktivis, besok seorang jurnalis, lusa warga biasa.

Patriotisme tidak lahir dari kepatuhan buta. Patriotisme lahir dari keberanian menjaga republik dari penyimpangan, termasuk penyimpangan yang datang dari penguasa. Warga yang berani berkata “ada yang salah” sering kali lebih berguna bagi negara dibanding para pemuji profesional.

Kriminalisasi suara kritis pada akhirnya bukan sekadar serangan terhadap individu tertentu. Serangan itu menyasar nalar publik, keberanian warga, dan kualitas demokrasi. Saat orang takut bicara, kebijakan buruk berjalan lebih mudah. Saat semua orang dipaksa setuju, kesalahan membesar tanpa peringatan.

Republik ini terlalu mahal untuk dikelola dalam suasana takut. Bangsa besar membutuhkan warga yang berani bersuara, bukan rakyat yang dibiasakan tunduk. Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah alarm. Karena itu, hanya penguasa yang takut diperiksa yang sibuk mematikan alarm. (*)

 

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

 

Tags: Farid WajdiKriminalisasikritik
Previous Post

Medan 1939: Ketika Mimbar Dakwah Bertemu Panggung Kepemimpinan

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Nilai Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Intoleran

Related Posts

Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang

Wanita Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh Kepolisian Deli Serdang

16 April 2026
112
Kritik Gratis, Jembatan Tidak Jadi

Kritik Gratis, Jembatan Tidak Jadi

9 April 2026
114
Pajak dan Nyinyir Tanpa Solusi?

Pajak dan Nyinyir Tanpa Solusi?

29 Maret 2026
132
Budaya Tertib Berlalu Lintas

Budaya Tertib Berlalu Lintas

27 Maret 2026
128
Alumni Madrasah Ramadan

Alumni Madrasah Ramadan

25 Maret 2026
133
Reinterpretasi “Kembali Suci”

Reinterpretasi “Kembali Suci”

23 Maret 2026
127
Next Post
Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Nilai Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Intoleran

Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Nilai Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Intoleran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In