TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan Kajian Intensif Waris Islam yang berlangsung pada Senin hingga Kamis, 2–5 Maret 2026, di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, alumni, masyarakat umum, serta perwakilan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara (PWA Sumut).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan PWA Sumut Dr. Rasta Kurniawari Br Pinem, M.A. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Sulidar, M.Ag.
Selain itu, Ketua Laboratorium Hukum FH UMSU Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., Sekretaris Rajarif Simatupang, S.H., M.H., beserta jajaran personel Laboratorium Hukum juga mengikuti kegiatan tersebut.
Kajian ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum waris Islam, yakni Dr. Fal. Arovah Windiani, S.H., M.H. (MHH PPA), Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum. (Dosen UMSU/MHH PWA SU), Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn. (Dosen UMSU/Notaris Kota Medan), Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. (Dosen UMSU/Ketua MHH PWA SU), Dr. Isnina, S.H., M.H. (Dosen UMSU/MHH PWA SU), serta Dr. Hj. Sri Armaini, S.Hi., M.H. (Wakil Ketua PA Langkat/Dosen UMSU/Wakil Bendahara PWA SU).
Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU Dr. Faisal menyampaikan bahwa Kajian Intensif Waris Islam merupakan program yang dahulu rutin dilaksanakan Fakultas Hukum dan kini kembali dihidupkan sebagai bagian dari program Laboratorium Hukum FH UMSU.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip hukum waris Islam secara komprehensif. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan teknis dalam menghitung dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya penyelesaian sengketa waris secara adil dan sesuai hukum Islam.
“Harapannya, para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkan pembagian waris secara benar dan dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Sulidar dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran kritis dalam penyelesaian pembagian harta warisan agar dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip syariat guna meminimalisir potensi konflik keluarga.
Ia juga berharap melalui pelatihan intensif dan praktik langsung, mahasiswa memiliki keterampilan teknis dalam ilmu faraidh serta kesiapan untuk berperan sebagai calon praktisi hukum, mediator, maupun konsultan syariah yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen FH UMSU dalam memperkuat kompetensi akademik dan praktik mahasiswa di bidang hukum Islam, sekaligus mempererat kolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara dalam penguatan literasi hukum syariah di tengah masyarakat. (*)














