✍️ Shohibul Anshor Siregar
Ketua Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Sumut
Pertemuan antara Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, dan Paus Fransiskus yang berpuncak pada gestur afeksi publik (ciuman kening dan genggaman tangan) bukanlah sekadar fragmen keramahtamahan Timur yang tulus.
Di balik estetika perdamaian yang dipuja oleh media arus utama, terdapat lapisan persoalan mendalam mengenai bagaimana otoritas keagamaan di Indonesia telah berkelindan dengan mesin governmentalisme global.
Fenomena ini harus dibaca sebagai puncak teatrikal dari proyek de-islamisasi politik yang dibungkus rapi melalui narasi deradikalisasi, sebuah upaya sistemik untuk menjinakkan potensi kritis umat Islam Indonesia agar selaras dengan kepentingan hegemonik Barat.
Secara historis, posisi Indonesia sebagai laboratorium “Islam Moderat” tidak tumbuh secara organik dari rahim tradisi, melainkan dikonstruksi melalui infiltrasi pendanaan internasional yang masif pasca-9/11.
Sejak fajar War on Terror menyingsing, lembaga-lembaga donor seperti USAID, DFAT, hingga berbagai yayasan filantropi global telah menyuntikkan modal besar ke dalam birokrasi keagamaan, ormas, hingga pesantren.
Tujuannya tunggal: menciptakan “Islam yang Patuh” (Docile Islam) yang aman bagi stabilitas pasar dan investasi global.
Dalam konstelasi ini, sosok seperti Nasaruddin Umar, dengan rekam jejak panjangnya di lingkaran kekuasaan, berperan sebagai teknokrat intelektual yang bertugas menyelaraskan frekuensi umat dengan paradigma keamanan global (Global Security Agenda).
Ketergantungan pada pendanaan asing ini telah melahirkan “komodifikasi moderasi”.
Isu-isu seperti toleransi dan kerukunan tidak lagi diposisikan sebagai ijtihad teologis yang berdaulat, melainkan sebagai komoditas proyek dengan indikator kinerja (KPI) yang ditentukan oleh pendonor.
Di sinilah dikotomi antara “Islam Nusantara” dan “Islam Transnasional” sering kali dianggap harus dipolitisasi secara licik.
Narasi “Islam Nusantara” kerap digunakan oleh lembaga donor sebagai alat pemecah belah (divide et impera modern) untuk menstigma setiap gerakan Islam yang memiliki aspirasi politik lintas batas atau kritis terhadap ketidakadilan global sebagai entitas “asing” yang berbahaya.
Strategi ini cukup berhasil mengadu domba kekuatan internal umat, sementara kepentingan neoliberal terus mengeruk sumber daya tanpa perlawanan berarti.
Lebih jauh lagi, fenomena ini mencerminkan inferioritas epistemik yang akut.
Ada kebutuhan patologis dari para elite agama untuk terus mendapatkan validasi dari otoritas Barat guna membuktikan bahwa Islam tidak berbahaya.
Namun, harga yang harus dibayar sangatlah mahal: penghapusan dimensi izzah (kemuliaan) dan kedaulatan politik umat.
Ketika agama direduksi menjadi sekadar etika interpersonal yang cair dan penuh cium kening, ia kehilangan sifat profetiknya.
Umat digiring untuk sibuk dalam seremoni dialog antaragama yang kosmetik, sementara isu-isu struktural seperti perampasan lahan, kerusakan lingkungan akibat ekstraksi korporasi global, hingga genosida di belahan dunia Islam lainnya dikesampingkan karena dianggap “terlalu radikal” bagi agenda donor.
Pada akhirnya, kehangatan visual di pelataran Istiqlal tersebut adalah simbol dari sebuah struktur penundukan yang didisain amat halus.
Otoritas keagamaan sering kali tanpa sadar bertindak sebagai “polisi moral” yang memastikan umat tetap pasif di bawah kendali status quo.
Tanpa kesadaran kritis untuk melihat bahwa “moderasi” sering kali hanyalah eufemisme dari “penjinakan”, umat Islam Indonesia amat berisiko kehilangan jati dirinya sebagai kekuatan tanding terhadap penindasan.
Islam tidak boleh hanya menjadi pelumas bagi mesin kekuasaan global; ia harus tetap menjadi suara yang menggetarkan singgasana ketidakadilan, bukan sekadar objek estetis dalam bingkai foto perdamaian yang manipulatif.
Membedah Lebih Dalam Dokumen-Dokumen Kebijakan
Melalui BNPT atau Kemenag, negara banyak memproduksi dokumen kebijakan yang secara spesifik menunjukkan adopsi bahasa teknokratis Barat dalam program-program keagamaan di Indonesia.
Hegemoni Teknokratis
Membedah Infiltrasi Agenda Keamanan Global dalam Kebijakan Agama
Adopsi bahasa teknokratis dalam kebijakan keagamaan di Indonesia (seperti yang terlihat dalam Rencana Strategis (Renstra) BNPT dan program Moderasi Beragama Kemenag) adalah manifestasi dari “kolonialitas keamanan”.
Istilah-istilah seperti Preventing/Countering Violent Extremism (PVE/CVE), Resilience (Ketangguhan), dan De-radicalization bukan sekadar istilah teknis, melainkan perangkat epistemik yang dipinjam langsung dari korpus kebijakan keamanan Global North (khususnya pasca-konsep Human Security PBB dan kebijakan luar negeri AS).
Dalam dokumen kebijakan nasional, kita melihat pergeseran radikal dari bahasa teologis yang berbasis pada da’wah atau tarbiyah menuju bahasa manajemen risiko.
Agama kini dikehendaki untuk dikelola layaknya komoditas atau ancaman bio-politik yang harus dimitigasi.
Istilah “Indeks Moderasi Beragama”, misalnya, mengubah kesalehan dan keyakinan menjadi angka-angka statistik yang bisa diukur dan diawasi.
Ini adalah bentuk governmentality di mana negara tidak lagi hanya mengatur perilaku lahiriah, tetapi mencoba mengukur “kedalaman” moderasi dalam pikiran warga negaranya menggunakan instrumen yang didesain oleh konsultan-konsultan keamanan internasional.
Penggunaan istilah Counter-Narrative (Kontra-Narasi) dalam dokumen BNPT juga menunjukkan bagaimana negara memposisikan diri sebagai kurator tunggal kebenaran tafsir.
Dalam logika ini, setiap pemikiran yang menantang status quo atau mengkritik hegemoni global segera dikategorikan sebagai “narasi ekstrem” yang harus dilawan dengan “narasi moderat” yang telah disetujui donor.
Akibatnya, ormas keagamaan dan institusi pendidikan seperti pesantren dipaksa mengadopsi struktur pelaporan teknokratis ini demi mendapatkan legitimasi (dan pendanaan) negara.
Mereka harus membuktikan diri sebagai agen “ketangguhan masyarakat” (community resilience), yang dalam praktiknya sering kali berarti menjadi mata-mata bagi lingkungan mereka sendiri untuk mendeteksi bibit-bibit pemikiran kritis.
Bahasa teknokratis ini bekerja secara halus untuk menghapus dimensi politis Islam.
Ketika dokumen kebijakan berbicara tentang “Pemberdayaan Ekonomi untuk Mencegah Radikalisme”, mereka sebenarnya sedang melakukan simplifikasi yang menghina: seolah-olah perlawanan ideologis umat hanyalah masalah perut, bukan masalah prinsip terhadap ketidakadilan sistemik.
Dengan mengalihkan isu ke arah teknis-manajerial, negara berhasil meredam diskusi tentang kegagalan kedaulatan ekonomi atau korupsi struktural.
Pemimpin agama yang terjebak dalam pusaran ini akhirnya lebih sibuk mengurus laporan manajerial proyek “Moderasi” daripada menyuarakan kegelisahan autentik umatnya.
Pada akhirnya, sinkronisasi bahasa antara BNPT, Kemenag, dan lembaga donor internasional menciptakan sebuah “ekosistem kepatuhan”.
Dokumen-dokumen ini menjadi kontrak sosial baru di mana agama diletakkan di bawah ketiak birokrasi keamanan.
Islam Indonesia didorong untuk menjadi “inklusif” dan “toleran” bukan karena tuntutan batiniah dari wahyu, melainkan karena itu adalah prasyarat teknis untuk diterima dalam pergaulan global yang neoliberal menurut dikte Barat.
Tanpa keberanian untuk melakukan dekolonisasi terhadap bahasa kebijakan ini, otoritas keagamaan di Indonesia akan terus menjadi sekadar perpanjangan tangan dari agenda keamanan global yang memandang Islam sebagai objek yang harus terus-menerus diawasi dan dijinakkan.
Dekolonialitas Pendidikan Islam” sebagai tandingan terhadap kurikulum moderasi yang dianggap terlalu teknokratis dan berorientasi Barat ini sangat penting digagas.
Manifesto Dekolonialitas
Pendidikan Islam yang dirancang sebagai antitesis terhadap kurikulum moderasi teknokratis yang berorientasi pada kepentingan Global North hendaknyalah bertujuan mengembalikan kedaulatan epistemik umat dengan peta jalan besar menggugat hegemoni teknokratis, merebut kedaulatan epistemik:
I. Dekolonisasi Kurikulum
◾Melampaui Standar Global North:
Pendidikan Islam hari ini tengah mengalami penyempitan makna akibat standarisasi global yang memaksakan logika pasar dan keamanan (security-driven education).
Kita harus menolak kurikulum yang hanya menempatkan Islam sebagai objek studi “toleransi” demi kenyamanan investasi asing.
◾Kedaulatan Kurikulum:
Menghapus terminologi keamanan seperti PVE/CVE dari ruang kelas dan menggantinya dengan konsep Izzah (kemuliaan) dan Adab yang berorientasi pada keadilan sosial.
◾Kritik Historiografi:
Membongkar narasi sejarah kolonial yang meminggirkan peran ulama pejuang dan menggantikannya dengan potret “ulama moderat” yang pasif.
Sejarah harus diajarkan sebagai alat untuk memahami luka kolonial dan cara menyembuhkannya.
II. Perlawanan Terhadap “Governmentalisme” Pendidikan
Negara melalui perangkat BNPT dan Kemenag tidak boleh menjadi kurator tunggal dalam menentukan mana tafsir yang “aman” dan mana yang “berbahaya”.
Pendidikan Islam adalah ruang dialektika, bukan barak pelatihan kepatuhan.
◾Otonomi Pesantren dan Madrasah:
Mengembalikan kemandirian lembaga pendidikan Islam dari dikte pendanaan donor internasional yang mensyaratkan pelaporan teknokratis berbasis risiko.
◾Intelektual Profetik vs Intelektual Proyek:
Mendorong lahirnya pendidik yang setia pada kegelisahan autentik umat, bukan pendidik yang mahir mengisi instrumen “Indeks Moderasi” demi kelangsungan hibah.
III. Menggugat Logika “Modernitas” yang Menindas
Pendidikan Islam harus berani mengkritik mitos modernitas Barat yang sering kali menjadi kedok bagi perusakan lingkungan (ekstraksivisme) dan perbudakan ekonomi baru.
◾Ekologi Tauhid:
Mengajarkan hubungan manusia dengan alam bukan sebagai objek eksploitasi kapitalis, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga.
Ini adalah tandingan terhadap narasi “pembangunan” yang sering kali menindas masyarakat adat dan petani Muslim.
◾Ekonomi Berdikari:
Menghidupkan kembali diskursus ekonomi syariah yang transformatif (bukan sekadar perbankan kosmetik) untuk melawan ketergantungan pada sistem utang global.
IV. Solidaritas Global South
◾Ukhuwah yang Politis
Moderasi sering kali disalahartikan sebagai isolasionisme terhadap penderitaan umat di belahan dunia lain demi menjaga “stabilitas”.
◾Dekolonialitas menuntut ukhuwah yang nyata dan politis.
✅ Pendidikan Berbasis Solidaritas:
Menanamkan kesadaran bahwa penderitaan di Palestina, Rohingya, atau penindasan terhadap Muslim di berbagai belahan dunia adalah bagian dari satu tubuh yang tidak bisa dipisahkan oleh sekat negara-bangsa yang semu.
✅ Melawan Islamofobia Struktural:
Pendidikan harus membekali siswa dengan kemampuan untuk membedah prasangka Barat yang tersembunyi dalam literatur ilmu sosial dan humaniora modern.
V. Pendidikan sebagai Risalah Pembebasan
Manifesto ini adalah panggilan untuk mengakhiri masa “magang” intelektual Muslim terhadap narasi Barat.
Pendidikan Islam bukan alat untuk mencetak sekrup-sekrup dalam mesin kapitalisme global, melainkan rahim bagi lahirnya manusia-manusia merdeka yang hanya tunduk pada kebenaran ilahiah.
Kita tidak butuh validasi dari Vatikan atau Washington untuk dianggap beradab; keberadaban kita diukur dari sejauh mana kita mampu membela yang tertindas (Mustadh’afin) dan menegakkan keadilan (Al-‘Adl). (*)



