TAJDID.ID~Simalungun || Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Simalungun menghimbau agar Guru dan Pegawai Muhammadiyah menunaikan zakat di Muhammadiyah.
Hal tersebut disampaikan Ketua LAZISMU Simalungun Khairadi Mudabbir Rambe pada kesempatan penerimaan Zakat Fitrah di Masjid Taqwa Bandar Selamat-Serbelawan, Senin (9/3/26).
Pria yang akrab disapa KH.Dabir tersebut menghimbau agar setiap Guru dan Pegawai yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah untuk menunaikan Zakatnya di lembaga Amil Zakat yang ada di Muhammadiyah.
Menurut Dabir yang juga merupakan Sekretaris BKM Taqwa, wajar jika siapa saja yang telah mendapatkan penghasilan dari Muhammadiyah, mempercayakan pembayaran Zakatnya kepada persyarikatan Muhammadiyah untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Seperti saat Ramadhan ini, pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Harta dan Fidyah sudah bisa kita tunaikan di Amil-amil Zakat yang berada di Masjid-masjid Taqwa Muhammadiyah se-Simalungun.
“Adapun besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg beras disesuaikan dengan beras yang kita makan sehari-hari dan Fidyah Rp.25.000/hari/jiwa” Sebut Dabir.
Bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib, menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik/8 Asnaf). (*)
Penulis: Salman Abror








