• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Maret 5, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

LHKP PWM Sumut Rilis Dokumen “Melampaui Sengketa Lahan”: Urgensi UU Masyarakat Adat di Tengah Eskalasi Konflik

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/03/05
in Daerah, Muhammadiyah
0
Cegah Kriminalitas, Shohibul: Muhammadiyah Perlu Tentukan Prioritas Orientasi Dakwahnya

Shohibul Anshor Siregar.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Di balik hiruk-pikuk pembangunan dan investasi yang terus digenjot di berbagai daerah, tersimpan narasi sunyi tentang perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup. Data menunjukkan, lebih dari 2.050 konflik agraria tercatat antara tahun 2015 hingga 2019, mencakup jutaan hektar tanah ulayat yang beralih fungsi tanpa persetujuan pemilik sahnya. Angka ini, menurut para pegiat, hanyalah puncak gunung es dari realitas pahit yang terus berulang.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, menilai bahwa persoalan masyarakat adat bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan terobosan kebijakan fundamental.

“Konflik yang melibatkan masyarakat adat ini adalah bentuk kekerasan struktural. Negara harus hadir tidak hanya sebagai wasit, tetapi sebagai penjamin hak konstitusional warga negaranya yang paling rentan,” ujar Siregar kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Fakta di Balik Sengketa Lahan

Dalam dokumen berjudul “Melampaui Sengketa Lahan: 5 Realitas Tersembunyi di Balik Perjuangan Masyarakat Adat” yang diterima redaksi, setidaknya terungkap lima lapis realitas yang sering luput dari perhatian publik.

Pertama, bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan “DNA identitas” yang membentuk eksistensi spiritual dan historis mereka. Tokoh adat Mohawk, Kenneth Deer, pernah menyatakan bahwa merampas tanah adat sama dengan merampas identitas, sejarah, dan masa depan suatu bangsa.

Kedua, terjadi kekerasan epistemik di mana sistem hukum negara yang memuja bukti tertulis menafikan sistem pengetahuan lokal berbasis ingatan kolektif. Masyarakat adat dipaksa membuktikan eksistensi mereka melalui sertifikat di atas papan permainan hukum yang tidak dirancang untuk mereka.

Ketiga, ironi resolusi konflik. Keberhasilan resolusi vertikal antara masyarakat dan negara justru kerap membuka konflik horizontal internal komunitas. Kasus Hutan Nagari di Minangkabau menunjukkan bagaimana tiga kelompok kepentingan—konservasi, ekonomi, dan pragmatis—saling bersilang pendapat pasca-pengembalian hak pengelolaan hutan.

Keempat, warisan kolonial domein verklaring masih hidup. Prinsip bahwa tanah tanpa bukti tertulis adalah milik negara membuat masyarakat adat dengan pola hidup nomaden seperti Suku Anak Dalam di Batanghari rentan dikriminalisasi sebagai “perambah liar” di tanah leluhurnya sendiri.

Kelima, diperlukan perubahan paradigma dari model zero-sum game menuju positive-sum game. Model kolaboratif seperti yang dicontohkan Kasepuhan Ciptagelar bersama Taman Nasional Gunung Halimun Salak menunjukkan bahwa dialog setara dan kepemimpinan adat yang kuat mampu melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Data Pilu: 16 Tahun Tanpa Kepastian
Siregar mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah diusulkan sejak 2004 oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU MA. Namun, setelah lebih dari dua dekade, pembahasannya masih belum juga tuntas .

“Sudah 16 tahun lebih masyarakat adat menanti payung hukum yang memadai. Sementara itu, konflik terus bereskalasi dan wilayah adat terus tergerus,” tegasnya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber memperkuat urgensi ini. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sa’adiyah Uluputty, dalam rapat panitia kerja pada Januari 2026 lalu mengungkapkan data memprihatinkan: terdapat 11,7 juta hektare wilayah adat yang hilang, 113 kasus kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat di 109 komunitas seluas 3,8 juta hektare .

Catatan AMAN Tahun 2025 bahkan menyebut angka lebih rinci: 135 kasus perampasan wilayah adat berdampak pada hilangnya 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas. Dalam rangkaian kasus tersebut, sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 7.348.747 hektare wilayah adat saat ini berada dalam penguasaan konsesi tambang, perkebunan, dan industri ekstraktif .

Siregar menyoroti pula bahwa dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak cukup berani memperjuangkan haknya karena tidak merasa terlindungi secara hukum. “Kalaupun mereka cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum. Ini fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat,” kutipnya merujuk pada pernyataan anggota Baleg DPR dalam sebuah rapat dengar pendapat .

Pluralisme Hukum dan Keadilan Substantif

Dari perspektif akademik, Siregar yang juga Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya menganut prinsip pluralitas hukum. Negara tidak hanya mengakui hukum formal yang disusun lembaga negara, tetapi juga sistem-sistem hukum lain yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat.

Namun dalam realitasnya, hukum negara masih mendominasi dan kerap mengabaikan hukum-hukum adat. Padahal, hukum dalam masyarakat adat bukan sekadar aturan, melainkan nilai-nilai spiritual yang berkaitan erat dengan identitas budaya.

“Pengabaian ini adalah bentuk penindasan terhadap masyarakat adat. Dominasi hukum negara telah menyebabkan berbagai ketidakadilan, termasuk terkait hak atas sumber daya air, hutan, dan tanah ulayat,” paparnya.

Ia mengutip pernyataan Ratih Lestarini, Guru Besar Sosiologi Hukum FH UI, bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat penting sebagai payung besar untuk mengatur interaksi hukum adat dan hukum negara. “Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak dan seharusnya memberikan perlindungan hak adat sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi investasi,” ujarnya mengutip .

Jangan Ada Lagi Alasan
Siregar mendesak agar DPR RI dan Pemerintah tidak lagi menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI 2025 dan Prolegnas DPR 2025-2029 .

“Jangan sampai ada lagi alasan. Data sudah jelas, konflik terus meningkat, korban terus berjatuhan. Ini soal nyawa dan masa depan 20 juta jiwa masyarakat adat dari Sumatera hingga Papua,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengaturan dalam RUU nantinya benar-benar mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta menghentikan regulasi terhadap masyarakat adat yang karakternya masih bersyarat, berlapis, parsial, atau sektoral .

Menutup pernyataannya, Siregar mengutip peringatan aktivis hak-hak masyarakat adat, Rigoberta Menchú Tum, bahwa tanpa pengakuan hak dan penghormatan budaya, pembangunan apa pun hanyalah “bangunan yang didirikan di atas pasir.”

“Keadilan bagi masyarakat adat adalah keadilan bagi kita semua. Di tengah krisis iklim yang kian mengancam, kita justru membutuhkan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan bumi selama berabad-abad. Menghargai kearifan adat bukan romantisasi masa lalu, melainkan keberanian memanen warisan masa depan,” pungkasnya. (*)

Tags: konflik agrariaLHKP PW Muhammadiyah SumutLHKP PWM Sumutsengketa lahan
Previous Post

"Skakmat" Versi Iran

Related Posts

Analisis Historis Larangan Konsumsi Babi: Shohibul Anshor Siregar Ulas Perjalanan dari Masa Neolitik hingga Sertifikasi Halal Global

Analisis Historis Larangan Konsumsi Babi: Shohibul Anshor Siregar Ulas Perjalanan dari Masa Neolitik hingga Sertifikasi Halal Global

4 Maret 2026
137
Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi

Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi

13 November 2025
221
Akademis UMSU Bongkar Neo-Feodalisme Politik: Oligarki Memangsa Demokrasi!

Akademis UMSU Bongkar Neo-Feodalisme Politik: Oligarki Memangsa Demokrasi!

12 Juli 2025
182
Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU: 46,9% Masyarakat Masih Toleran!

Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU: 46,9% Masyarakat Masih Toleran!

12 Juli 2025
210
Pagi ini LHKP Muhammadiyah Sumut Kembali Gelar Diskusi Bulanan: Ulas Soal Politik Kepartaian

Pagi ini LHKP Muhammadiyah Sumut Kembali Gelar Diskusi Bulanan: Ulas Soal Politik Kepartaian

12 Juli 2025
157
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

12 September 2023
355

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In