• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Maret 4, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Analisis Historis Larangan Konsumsi Babi: Shohibul Anshor Siregar Ulas Perjalanan dari Masa Neolitik hingga Sertifikasi Halal Global

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/03/04
in Daerah, Islam, Keislaman, Kesehatan, Muhammadiyah, Nasional
0
Analisis Historis Larangan Konsumsi Babi: Shohibul Anshor Siregar Ulas Perjalanan dari Masa Neolitik hingga Sertifikasi Halal Global
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID~Medan šŸ”³ Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP PWM Sumut), Shohibul Anshor Siregar, memberikan ulasan mendalam mengenai perjalanan historis larangan konsumsi babi yang telah menjadi bagian dari syariat Islam selama ribuan tahun.

Menanggapi dinamika kontemporer seputar isu kehalalan produk pangan, akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini memaparkan kronologi panjang bagaimana larangan tersebut terbentuk dan bertahan melintasi peradaban.

Siregar menjelaskan bahwa bukti arkeologis menunjukkan domestikasi babi telah berlangsung sejak periode Neolitik di kawasan Levant Selatan, sekitar 9.000 tahun sebelum masehi di situs-situs seperti Wadi Shu’eib dan Tel Motza. “Pada masa itu, babi merupakan bagian integral dari ekonomi masyarakat Timur Dekat kuno. Namun yang menarik, pada Zaman Besi sekitar 1.200 SM, muncul dikotomi tajam antara permukiman Filistin yang memiliki tradisi konsumsi babi tinggi dengan permukiman Israel awal yang justru menunjukkan bukti penghindaran,” ujarnya di Medan, Selasa (4/3/2026).

Menurut Siregar, periode tersebut menjadi titik awal terbentuknya penghindaran babi sebagai penanda identitas etnis dan religius. Ia merujuk pada catatan arkeologis yang menunjukkan kontras mencolok antara situs Filistin dengan proporsi tulang babi mencapai 10-20 persen, sementara situs Israel awal menunjukkan proporsi di bawah 1 persen. “Ini menjadi bukti material bahwa larangan konsumsi babi telah dipraktikkan jauh sebelum kodifikasi hukum secara tertulis,” tambah dosen FISIP UMSU tersebut.

Landasan Tekstual dan Perkembangan Penafsiran

Dalam perspektif teologis, Siregar menjelaskan bahwa ketiga agama Abrahamik memiliki posisi berbeda namun saling terkait mengenai larangan ini. Ia mengutip sumber-sumber primer dari kitab suci masing-masing tradisi. Dalam tradisi Yahudi, larangan bersumber dari Kitab Imamat 11 dan Ulangan 14 yang menetapkan kriteria hewan halal berdasarkan ciri memamah biak dan berkuku belah.

Sementara dalam tradisi Kristen, terjadi pergeseran signifikan pasca penglihatan Petrus dalam Kisah Para Rasul 10 yang diinterpretasikan sebagai penghapusan hukum diet.

“Dalam Islam, Allah SWT menegaskan larangan ini secara eksplisit dan berulang-ulang dalam Al-Qur’an,” tegas Siregar mengutip sejumlah ayat. Ia merujuk pada Q.S. Al-Baqarah 2:173, Q.S. Al-Ma’idah 5:3, Q.S. Al-An’am 6:145, dan Q.S. An-Nahl 16:115 yang secara konsisten menyebut keharaman bangkai, darah, dan daging babi. Khusus dalam Q.S. Al-An’am 6:145, Allah SWT menyebut babi dengan kualifikasiĀ rijsunĀ atau kotor, yang menurut para ulama menunjukkan kenajisan substantif.

Lebih lanjut Siregar memaparkan bahwa Rasulullah SAW juga memperluas larangan ini melalui hadis-hadisnya. Ia mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW menegaskan keharaman babi secara total, termasuk lemaknya, dan melaknat praktik Yahudi yang memperjualbelikan lemak babi dengan dalih untuk keperluan non-konsumsi. “Hadis ini menjadi dasar bahwa larangan babi tidak hanya mencakup konsumsi, tetapi juga perdagangan dan pemanfaatan dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Perspektif Kesehatan dan Hikmah di Balik Larangan

Dari sisi kesehatan, Siregar menyoroti berbagai temuan ilmiah yang mengungkap bahaya konsumsi daging babi. Ia mengutip penelitian yang menunjukkan bahwa struktur DNA daging babi memiliki kemiripan dengan struktur DNA manusia, baik struktur internal maupun struktur DNA kulit luarnya. “Kesamaan struktur tersebut membuat daging babi sulit dicerna oleh proses metabolisme tubuh manusia. Selain itu, daging babi memiliki komposisi lemak jenuh tinggi yang meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular,” paparnya.

Lebih lanjut, Siregar menjelaskan bahwa daging babi mengandung non-human sialic acid N-glycolylneuraminic acid (Neu5Gc) yang tidak dapat disintesis oleh tubuh manusia. “Zat ini meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, inflamasi, dan kanker. Babi juga merupakan perantara berbagai penyakit zoonosis seperti trichinosis, anthrax, serta rentan menularkan bakteri Salmonella, Streptococcus, dan virus Hepatitis E,” tambahnya.

Ia juga menyoroti risiko infeksi parasitĀ Taenia soliumĀ atau cacing pita babi yang menjadi masalah kesehatan serius di kawasan dengan konsumsi babi tinggi. “Data epidemiologis menunjukkan bahwa neurocysticercosis yang disebabkan parasit ini menjadi penyebab utama epilepsi yang dapat dicegah di negara-negara endemik. Ini membuktikan bahwa di balik larangan syariat, tersimpan hikmah perlindungan bagi umat manusia,” tegas Siregar.

Dinamika Kontemporer dan Tantangan Sertifikasi Halal

Memasuki era kontemporer, Siregar menyoroti perkembangan industri halal global yang kini bernilai triliunan dolar. Ia mencatat bahwa Malaysia telah menjadi pelopor dengan sistem sertifikasi halalnya yang komprehensif, diikuti Indonesia melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi bagi seluruh produk yang beredar. “Ini menunjukkan bahwa ketentuan keagamaan klasik telah bertransformasi menjadi standar industri global,” ujarnya.

Namun, Siregar juga mengingatkan tentang tantangan besar dalam implementasi jaminan produk halal. Ia merujuk pada temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama BPJPH yang mengungkap sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi, dimana tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. “Kasus seperti ini sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan umat. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, ini menyangkut nilai spiritual, sosial, dan moral,” tegasnya mengutip pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Siregar menekankan pentingnya peran teknologi deteksi dalam memastikan kehalalan produk. Perkembangan Lateral Flow Immunoassay (LFIA) dengan sensitivitas 0,001 persen, serta metode spektroskopi Raman dan NIR, memungkinkan identifikasi cepat keberadaan babi dalam produk pangan. “Ini adalah bentuk dialog antara tradisi keagamaan dan kemajuan teknologi. Umat Islam harus memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk memastikan kepatuhan pada syariat,” imbuhnya.

Politik Identitas dan Kontestasi Global

Dalam perspektif politik global, Siregar mengamati fenomena menarik di mana babi menjadi simbol dalam wacana identitas, terutama di Eropa. Partai-partai sayap kanan di Denmark, Norwegia, dan Belanda memobilisasi konsumsi babi sebagai penanda “ke-Eropa-an” yang dipertentangkan dengan imigran Muslim. “Ini ironis, karena makanan yang tadinya netral secara politis dapat dimobilisasi sebagai alat eksklusi,” katanya.

Ia juga menyoroti dinamika di Malaysia di mana industri babi terjerat dengan politik rasial antara hegemoni Melayu-Muslim dan peternak Tionghoa. Sementara di Indonesia, keragaman praktik antar daerah menunjukkan kompleksitas identitas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siregar mengutip pemikiran antropolog Mary Douglas yang menyatakan bahwa “kekudusan berarti menjaga agar kategori-kategori ciptaan tetap terbedakan. Hukum-hukum diet membangun pola kekudusan yang dicontohkan dalam tubuh fisik.”

Ia juga merujuk pada Maimonides, filsuf Yahudi abad ke-12, yang menjelaskan bahwa “babi mengandung lebih banyak kelembaban daripada yang diperlukan untuk makanan manusia, dan terlalu banyak materi berlebih.”

Penegasan tentang Prinsip Darurat dalam Islam

Menutup ulasannya, Siregar menegaskan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat melalui prinsipĀ darurah. Ia mengutip Q.S. Al-Baqarah 2:173 yang menyatakan “barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”

Prinsip ini menjadi landasan fatwa-fatwa kontemporer, termasuk kebolehan penggunaan vaksin COVID-19 yang mengandung bahan babi ketika tidak ada alternatif halal. “Namun perlu ditekankan, ini bersifat sementara dan hanya dalam kondisi darurat. Kewajiban umat Islam tetap mencari dan mengutamakan yang halal,” tegas Siregar.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang menargetkan seluruh produk wajib bersertifikat halal pada tahun 2024, serta inisiatif Malaysia meluncurkan sistem sertifikasi halal digital dan mengadopsi standar OIC/SMIIC pada tahun 2025. “Ini menunjukkan keseriusan negara-negara Muslim dalam melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan pada syariat,” pungkasnya. (*)

 

Tags: babiLHKP PWM Sumut
Previous Post

OIF UMSU Gelar Pengamatan dan Shalat Gerhana Bulan

Related Posts

Akademis UMSU Bongkar Neo-Feodalisme Politik: Oligarki Memangsa Demokrasi!

Akademis UMSU Bongkar Neo-Feodalisme Politik: Oligarki Memangsa Demokrasi!

12 Juli 2025
181
Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU: 46,9% Masyarakat Masih Toleran!

Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU: 46,9% Masyarakat Masih Toleran!

12 Juli 2025
210
Pagi ini LHKP Muhammadiyah Sumut Kembali Gelar Diskusi Bulanan: Ulas Soal Politik Kepartaian

Pagi ini LHKP Muhammadiyah Sumut Kembali Gelar Diskusi Bulanan: Ulas Soal Politik Kepartaian

12 Juli 2025
157
Shohibul: Presiden Sebaiknya Rombak Struktur Anggaran

LHKP Muhammadiyah Sumut Dukung Penegasan MUI Tak Ada Jenis Kelamin Transgender

25 April 2021
208

Ulas Dinamika Pilkada 2020, LHKP Muhammadiyah Sumut Akan Gelar “Forum Opinion Leader”

6 Agustus 2020
411

Ribuan Babi Mati, NTT Siaga Satu Virus ‘African Swine Fever’

2 Maret 2020
586

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

Ā© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

Ā© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In