TAJDID.ID~Medan || Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, mengapresiasi penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa tidak ada jenis kelamin transgender.
“Saya berterimakasih atas reaksi yang diberikan MUI atas rencana kebijakan Kemendagri mengakui status transgender bagi warga negara Indonesia dengan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Shohib, Ahad (25/4).
“Pendapat hukum tertinggi di negeri ini soal status jenis kelamin manusia ada pada institusi keagamaan seperti MUI. Jika MUI tidak mengakui status jenis kelamin transgender, itu bersifat final,” tegasnya.
Menurut Dosen FISIP UMSU ini, boleh saja ada lembaga lain yang berbeda pendapat. Namun untuk kebijakan negara MUI tentu merasa sangat berkepentingan menginput nilai dan norma terbaik yang menafikan kebenaran-kebenaran relatif yang lain.
“Sejak dahulu kala dan sampai akhir dunia ini sumber kebenaran itu memang beragam. Tetapi sumber kebenaran tertinggi itu adalah kebenaran ilahi. Indonesia tidak akan permah mengingkari itu, sebab pendiriannya didasarkan pada Pancasila dengan sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Shohib.
Baca Juga: MUI: Tidak Ada Jenis Kelamin Transgender
Sebelumnya, MUI mendukung Kemendagri menerbitkanan e-KTP tidak ada keterangan jenis kelamin transgender. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 juncto Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Jadi tidak ada kolom transgender dalam e-KTP tersebut,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya, Ahad (254).