Oleh : Jufri
Belakangan ini kata nasionalisme begitu mudah diucapkan. Ia hadir di mimbar-mimbar pidato, di linimasa media sosial, bahkan di ruang-ruang debat yang panas. Nasionalisme seolah menjadi alat ukur paling sahih untuk menilai siapa yang setia dan siapa yang patut dicurigai.
Ketika ada warga yang dianggap lalai , penerima beasiswa yang tidak pulang, individu yang dinilai tak memenuhi kewajiban , hujatan datang bertubi-tubi. Kata “pengkhianat” dilempar tanpa ragu. Jiwa nasionalisme dipertanyakan. Seakan-akan ukuran cinta tanah air berhenti pada satu dua kasus individu.
Saya setuju, orang yang menerima beasiswa dari negara harus punya jiwa nasionalisme yang tinggi. Itu bukan tuntutan berlebihan. Uang yang mereka terima berasal dari pajak rakyat. Ada harapan yang dititipkan di sana. Ada amanah yang harus dijaga. Nasionalisme dalam konteks itu berarti kesediaan memberi kembali kepada negeri, dalam bentuk ilmu, karya, atau kontribusi nyata.
Namun di saat yang sama, kebijakan bernilai puluhan bahkan ratusan triliun berjalan. Proyek besar, impor besar, program ambisius, belanja negara dalam skala masif. Energi kritik tak selalu sebanding. Ada yang lantang kepada sesama warga, tetapi pelan ketika menyentuh sistem dan kekuasaan.
Di titik ini kita perlu bercermin: apakah nasionalisme kita tumbuh, atau justru menjadi selektif?
Nasionalisme bukan sekadar marah kepada individu. Nasionalisme adalah keberanian menjaga uang rakyat, mengawasi kekuasaan, dan memastikan kebijakan publik berpijak pada kepentingan bersama. Jika ratusan miliar dianggap kerugian besar, maka puluhan triliun seharusnya memancing pengawasan yang jauh lebih serius. Jika warga biasa diuji loyalitasnya, maka pejabat publik harus diuji integritasnya dengan standar yang lebih tinggi.
Sebab nasionalisme pertama-tama adalah tanggung jawab penyelenggara negara.
Seberapa besar nasionalisme pejabat jika korupsi masih marak? Jika penyalahgunaan wewenang terus terjadi? Jika hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan terutama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bukan sekadar struktur administratif. Mereka adalah penjaga marwah negara hukum.
Kita pernah menyaksikan hakim konstitusi dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Itu bukan sekadar berita lalu berlalu. Itu adalah pengingat bahwa bahkan penjaga konstitusi pun bisa tergelincir. Dan ketika itu terjadi, publik berhak gelisah.
Konstitusi bukan dokumen biasa. Ia adalah kesepakatan luhur bangsa, pagar pembatas kekuasaan. Ia dibuat bukan untuk mempermudah ambisi, tetapi untuk menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya. Jika muncul kesan bahwa konstitusi ditafsirkan demi kepentingan tertentu, wajar bila publik bertanya.
Dan di sinilah kegelisahan itu menemukan dasarnya: mana mungkin nasionalisme tumbuh dan hukum ditegakkan, sementara di pusat kekuasaan sendiri pelanggaran itu nyata, dan hasilnya tidak malu-malu dinikmati? Bagaimana rakyat diminta patuh pada aturan jika elite terlihat nyaman melampauinya? Bagaimana generasi muda diajarkan integritas jika mereka menyaksikan kompromi etika di panggung tertinggi?
Sering kali pertanyaan-pertanyaan seperti ini dianggap sebagai sikap “tidak move on”. Seolah-olah kedewasaan bernegara diukur dari kemampuan melupakan. Padahal dalam negara hukum, yang dibutuhkan bukan lupa, melainkan evaluasi.
Apakah semua sudah benar-benar selesai secara moral? Apakah kepercayaan publik otomatis pulih hanya karena waktu berjalan? Apakah legitimasi cukup dibangun dengan kemenangan formal tanpa menjawab kegelisahan substantif?
Mengkritik bukan berarti membenci negara. Justru itulah bentuk cinta yang dewasa. Cinta yang tidak buta. Cinta yang ingin negeri ini berdiri di atas fondasi yang kokoh, bukan sekadar di atas kemenangan prosedural.
Nasionalisme yang matang bukan nasionalisme yang alergi kritik. Ia adalah keberanian mengakui kekeliruan dan memperbaikinya. Ia adalah kesediaan menempatkan konstitusi di atas kepentingan. Ia adalah integritas dalam mengelola anggaran. Ia adalah ketegasan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika nasionalisme terus ditagih ke bawah, maka keteladanan harus lebih dulu ditegakkan dari atas.
Karena pada kenyataannya , rakyat tidak hanya mendengar apa yang diucapkan pemimpinnya. Rakyat melihat apa yang dilakukan. Dan dari situlah nasionalisme menemukan maknanya , bukan sebagai slogan, tetapi sebagai sikap hidup bernegara.
Silaturahim~Kolaborasi Sinergi~Harmoni








