TAJDID.ID~Medan || Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kembali menuai sorotan tajam dari pelanggan. Kritik ini menguat seiring rencana penyesuaian tarif air bersih yang dinilai belum disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menilai sebelum berbicara soal kenaikan tarif, PDAM Tirtanadi seharusnya terlebih dahulu membenahi kualitas pelayanan dasar, terutama mekanisme penyelesaian keluhan di tingkat cabang.
“Banyak keluhan konsumen yang kami terima terkait gangguan distribusi air, kualitas dan kuantitas air yang tidak stabil, hingga pengaduan yang berhenti di meja pencatatan tanpa solusi nyata,” ujar Padian kepada wartawan, Jumat (23/1).
Menurutnya, kanal pengaduan di cabang-cabang PDAM Tirtanadi belum berfungsi efektif. Sejumlah pelanggan mengaku telah melapor berulang kali, namun tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan tuntas. Kondisi tersebut mendorong sebagian konsumen menempuh jalur resmi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.
Selain masalah pengaduan, Padian juga menyoroti prosedur pemasangan sambungan baru yang dinilai berbelit dan tidak ramah konsumen. Persyaratan administrasi yang banyak, ditambah biaya tambahan yang tidak dijelaskan secara rinci, kerap menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat.
“Yang paling problematik adalah kebijakan mengaitkan tunggakan persil lama dengan pelanggan baru. Ini jelas tidak adil. Konsumen baru tidak seharusnya menanggung kewajiban pihak sebelumnya. Kalau pun ada skema penyelesaian, harus ada mekanisme yang berkeadilan dan transparan,” tegasnya.
LAPK menilai, rencana penyesuaian tarif air bersih harus didahului dengan pembenahan menyeluruh. PDAM Tirtanadi diminta memperbaiki sistem pengaduan agar responsif dan solutif, menyederhanakan prosedur pasang baru tanpa membebani calon pelanggan, serta menuntaskan persoalan tunggakan persil lama agar tidak merugikan konsumen baru.
“Kenaikan tarif tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuangan perusahaan, tetapi juga dari kualitas layanan dan perlindungan hak konsumen. Transparansi adalah kunci,” tambah Padian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan pelanggan tersebut maupun penjelasan rinci mengenai rencana penyesuaian tarif air bersih. Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh dan komitmen nyata agar pelayanan air bersih ke depan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)





