• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Desember 23, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

LAPK: Penolakan Pembayaran Tunai Langgar Hak Konsumen

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/12/23
in Nasional
0
LAPK: Penolakan Pembayaran Tunai Langgar Hak Konsumen
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap konsumen di sejumlah gerai makanan dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik “cashless only” yang mewajibkan pembayaran non-tunai, khususnya melalui QRIS, menuai kritik dari lembaga perlindungan konsumen.

Padian Adi S. Siregar dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menegaskan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi jual beli. Rupiah adalah alat pembayaran yang sah, sehingga konsumen berhak menggunakannya,” kata Padian, Selasa (23/12).

Menurutnya, meskipun digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara eksklusif hingga meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.

Dosen Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan, QRIS yang ditetapkan Bank Indonesia merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai. Prinsip ini, kata dia, sejalan dengan semangat inklusi keuangan agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.

“Transformasi digital seharusnya memberi kemudahan, bukan justru menciptakan hambatan baru. Jika pembayaran non-tunai dijadikan satu-satunya pilihan, itu berpotensi merugikan konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan “cashless only” berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai langkah yang seharusnya ditempuh pelaku usaha, Padian menegaskan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, antara lain tetap menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, memberikan informasi yang jelas mengenai metode pembayaran, serta tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.

“Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati. Digitalisasi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen,” pungkasnya. (*)

–

Tags: Hak KonsumenLAPKLembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK)
Previous Post

Ambisi, Amanah, dan Watak Kekuasaan

Next Post

Bersama dengan Masyarakat Terdampak, Hari ini MDMC Jateng Mulai Bangun Hunian Darurat di Tapsel

Related Posts

Manusia Silver

LAPK Desak Pertamina Tingkatkan Transparansi Stok BBM Pasca Banjir Susulan di Medan

3 Desember 2025
117
Manusia Silver

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Diminta Perkuat BPSK

11 November 2025
146
Manusia Silver

LAPK Soal Kasus Minyakita: Karena Lemahnya Pengawasan

12 Maret 2025
140
Cukai MBDK berlaku Tahun 2025, LAPK: Dana Bagi Hasil Kesehatan untuk Daerah Harus Prioritas

Cukai MBDK berlaku Tahun 2025, LAPK: Dana Bagi Hasil Kesehatan untuk Daerah Harus Prioritas

13 Februari 2025
166
Manusia Silver

PP 28/2024 Batasi Susu Formula, LAPK: Momentum Cukaikan Minuman Berpemanis

14 Agustus 2024
144
Dukungan Terkuat di Indonesia, Warga Medan Dukung Cukai MBDK

Dukungan Terkuat di Indonesia, Warga Medan Dukung Cukai MBDK

27 Januari 2024
141
Next Post
Bersama dengan Masyarakat Terdampak, Hari ini MDMC Jateng Mulai Bangun Hunian Darurat di Tapsel

Bersama dengan Masyarakat Terdampak, Hari ini MDMC Jateng Mulai Bangun Hunian Darurat di Tapsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In