TAJDID.ID~Medan || Sejumlah papan reklame rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, mendapat sorotan.
Selain dianggap merusak estetika kota, keberadaan reklame tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang reklame dan iklan rokok di ruang publik.
Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah yang melintas di kawasan tersebut mengeluhkan keberadaan papan reklame yang dinilai mengganggu pemandangan kota. “Harusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi dengan iklan rokok yang mengganggu,” ujar Ikwal Ketua Infokom PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (26/3).
Menurut Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, iklan rokok memiliki aturan ketat terkait lokasi pemasangan. Reklame rokok dilarang berada di kawasan tertentu, seperti dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum yang rentan terhadap paparan iklan tembakau.
Selain itu, lanjut Ikwal, aturan dari Kementerian Kesehatan juga telah membatasi promosi rokok di ruang publik demi mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau, terutama bagi generasi muda.
Karena itu, Ikwal meminta Dinas terkait di Pemkot Medan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Ia mengaku telah meminta konfirmasi kepada pejabat terkait.
“Seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan menegaskan akan
Segera mengevaluasi dan menindak reklame yang tidak sesuai aturan,” kata Ikwal.
Terakhir Ikwal berharap pemerintah setempat segera bertindak sebelum lebaran untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan. (*)