TAJDID.ID~Deli Serdang || Mulai Selasa 11/03/2015 sebanyak 50 Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan yang berada pada Bagian Umum DPRD Deli Serdang ‘Dirumahkan’. Hal ini berdasarkan rapat kordinasi yang dilaksanakan di ruangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang pada Senin (10/03/2025) tepatnya pukul 14.30 Wib dan sesuai dengan Instruksi dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP.
Berita pemberhentian atau dirumahkannya 50 Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Tata Usaha Muhammad Ikhsan sekira pukul 19.30 Wib setelah Muhammad Ikhsan membuat grup _WhatsApp._ Dari 50 orang yang dirumahkan tersebut sebanyak 27 orang merupakan Tenaga Keamanan Kantor, 20 orang Tenaga Kebersihan Kantor, 1 orang Tenaga Teknis Fraksi Demokrat dan 1 orang Tenaga Operator Fraksi Gerindra dan 1 orang Supir.
Isi pesan WhatsApp yang menjelaskan bahwa Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan dirumahkan;
“Informasi Bapak / Ibu, Mohon maaf sebelumnya…! Sesuai dengan hasil dari koordinasi di ruangan Sekwan ( Senin / 10 Maret 2025 Pkl. 14.30 WIB), Instruksi dari Bpk. Sekwan (Drs. Binsar TH Sitanggang, M. SP)
Nama-nama yg di sebutkan di atass, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 untuk sementara di non aktifkan (dirumah kan),
Berhubung belum tersedianya anggaran untuk pekerjaan yang ada Di bawah naungan Outsourcing, agar Bapak / Ibu nantinya tidak menjadi terkatung-katung menunggu kepastian.
Demikian informasi ini di sampaikan. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.”
Sebelum para Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan dirumahkan, ada wacana untuk meng-outsourcing-kan mereka, dan pada saat itu mereka diminta pihak Tata Usaha untuk membuat NPWP serta membuka rekening di salah satu Bank. Selain itu mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan bersedia mengembalikan honorarium apabila terjadi temuan oleh Badan Pemeriksa.
Selasa (11/03/2025) pagi, Tenaga Kebersihan tetap menjalankan tugasnya untuk membersihkan ruangan-ruangan walau tidak maksimal seperti biasanya.
“Sedih kali loh Bang, mana mau lebaran kami rumahkan. Kenapa kami yang dibuat kayak gini? Semua dirumahkan” ucap salah satu Tenaga Kebersihan yang diamini oleh rekan-rekannya.
Infomasi yang berhasil dihimpun bahwa bawaan-bawaan dari Anggota Dewan maupun Oknum Sekretariat tidak ada yang dirumahkan. Sementara jumlah mereka semakin banyak. Yang mana sebelumya, Sekwan DPRD Deli Serdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M. SP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.I.10/85 tertanggal 8 Januari 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ia menyebutkan bahwa berdasarkan penyampaian secara lisan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang kepada Sekwan tidak dapat melakukan penambahan maupun pengurangan untuk tenaga non ASN / Pegawai Tidak Tetap (PTT)
“Staf-staf di DPRD ini berlebih jumlahnya, kok kami yang jadi kena. Padahal kami sudah lama bekerja, sementara banyak staf yang baru bahkan baru masuk Januari 2025 ini yang bawaan Dewan gak kena” ucap salah satu Tenaga Kebersihan dan Tenaga Keamanan.
“Tapi kenyataannya ada aja Staf baru yang dimasukkan. Kamilah yang kena imbasnya. Ibarat kata kamilah yang ditumbalkan” ucapnya lagi.
Diakui, bahwa selama tahun 2025 ini, baru gaji bulan Januari yang mereka terima. Sementara gaji bulan Februari belum diterima. Yang mana besaran gaji yang diterima oleh Tenaga Kebersihan sebesar 2,7 juta sementara Tenaga Keamanan memperoleh sebesar 3,05 juta.
“Kami mau mempertanyakan gaji kami bulan Februari. Kalau benar kami dirumahkan, sementara apa jaminan kami akan dipekerjakan lagi. Berani buat Surat Pernyataan. Kami ini semua sudah berkeluarga” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang Zul Amri yang membidangi tenaga kerja mengakui bahwa belum mengetahui apa yang menjadi persoalan.
“Untuk pengangkatan dan pemberhentian pekerja merupakan kewenangan Sekwan” jelasnya.
Sekwan DPRD Deli Serdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP dan Kabag Umum Hajar Risa tidak dapat dikonfirmasi mengenai perihal ini. Pesan singkat dan telepon tidak direspon. (AW)