• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ketua Puskasi UMSU: Putusan PSU Pilbup Serang Aneh dan Janggal

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/03/07
in Nasional, Pemilu, PTM/A
0
Ketua Puskasi UMSU: Putusan PSU Pilbup Serang Aneh dan Janggal
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sudah terselenggara dengan banyak catatan dan koreksi hal ini dapat dicermati dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).,

Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Puskasi UMSU) mencatat, bahwa baru kali ini MK memutus sengketa Pemiliahan Kepala Daerah dengan putusan Pemungutan Suara Ulang terbanyak dalam sejarah.

“Dari berbagai putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, salah satu yang kita kritisi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Serang yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan dan ada kejanggalan pada proses pemeriksaan perkara dan putusannya oleh banyak akademisi hukum,” ujar Ketua Puskasi UMSU, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH, di Medan, Jumat (7/3).

Diketahui, pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kapubaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.

“Hal itu tentu sangat mengherankan dan perlu dicermati’ kata Benito.

Benito membeberkan beberapa catatannya terkait putusan MK tersebut.

Pertama, dalam permohonannya Pemohon tidak memintakan dalam petitumnya kepada Mahkamah untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, tapi Mahkamah membuat putusan yang tidak sama sekali dimintakan oleh Pemohon.

“Terlebih lagi jika kita baca seluruh dalil posita dalam permohon pun tidak menguraikan tentang Pemungutan Suara Ulang,” ujar Benito.

Kedua, Benito menilai, Pemohon sebenarnya tidak konsisten dalam menguraikan permohonannya terutama pada berapa sebenarnya selisih suara pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.

Ketiga, tuduhan Terstruktur, Sistematis dan Masif yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, misalnya tuduhan keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal juga sudah pernah dibuat pengaduannya kepada Bawaslu, oleh Bawaslu statusnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Nah ini tanda bahwa masalah dimaksud sudah ditangani oleh Bawaslu,” jelas Benito

Keempat, andaipun terjadi keberpihakan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh pejabat, institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon, terlebih dahulu seharusnya dibuat pengaduannya kepada Bawaslu Provinsi, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Banten, baru kemudian diperiksa oleh Bawaslu Banten.

“Dalam pengamatan saya selama ini, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemohon,” ungkap Benito. (*)

Tags: Pilbup SerangPUSKASI UMSU
Previous Post

Program SheInspire Sinergi Berdaya, XL Axiata Berdayakan Warga Binaan Lapas Perempuan IIA Medan

Next Post

Urgensi Solidaritas Lintas Iman dalam Pembangunan Rendah Karbon di Maluku

Related Posts

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

28 Mei 2024
144
Fakultas Hukum UMSU Laksankan Bedah Buku “Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi” 

Fakultas Hukum UMSU Laksankan Bedah Buku “Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi” 

24 April 2024
167
Fakultas Hukum dan PUSKASI UMSU Gelar Seminar Nasional Kaleidoskop Ketatanegaraan 2022

Fakultas Hukum dan PUSKASI UMSU Gelar Seminar Nasional Kaleidoskop Ketatanegaraan 2022

24 Desember 2022
216
Puskasi dan Fakultas Hukum UMSU Gelar Diskusi Publik “Pengisian Penjabat Kepala Daerah”

Puskasi dan Fakultas Hukum UMSU Gelar Diskusi Publik “Pengisian Penjabat Kepala Daerah”

19 Juni 2022
178
Puskasi UMSU: Pengisian Penjabat Kepala Daerah Harus Fair dan Transparan

Puskasi UMSU: Pengisian Penjabat Kepala Daerah Harus Fair dan Transparan

16 Juni 2022
272

Peneliti Senior MK: Referendum adalah Metode Terbaik Amendemen Konstitusi

25 Februari 2022
306
Next Post
Urgensi Solidaritas Lintas Iman dalam Pembangunan Rendah Karbon di Maluku

Urgensi Solidaritas Lintas Iman dalam Pembangunan Rendah Karbon di Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In