TAJDID.ID~Medan || Sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim merupakan aspek yang sangat penting pada lembaga kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Dr Afdhal Mahatta penulis buku “Penataan Sistem Rekrutmen dan Periodesasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pemenuhan Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” dalam pemaparan pada bedah buku yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Selasa (23/4/2024).
“Saat ini, mekanisme rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi” ujar Afdhal.
Afdhal menuturkan, dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun terakhir ini telah banyak tesis dan disertasi yang substansinya berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan peradilan konstitusi. Menurutnya, perkembangan ini terjadi sejalan dengan terbentuknya MK di Indonesia.
“Salah satu permasalahan yang banyak didiskusikan dalam perkuliahan peradilan konstitusi tersebut di antaranya juga mengenai soal sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi dalam kaitannya dengan upaya pemenuhan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagaimana diketahui, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar yang penting bagi eksistensi negara hukum Indonesia,” jelasnya.
Dalam perjalanan MK selama 20 tahun terakhir ini (2003-2023), masalah sistem rekruitmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi telah memicu berbagai perdebatan baik di kalangan adakemik maupun masyarakat.
Afdhal menilai, masalah-masalah pelanggaran etika dan bahkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh beberapa hakim konstitusi dalam periode 20 tahun terakhir ini secara langsung atau tidak langsung juga ada kaitannya dengan isu sistem rekrutmen dan periodisasi jabatan hakim konstitusi ini.
“Karena itulah maka substansi buku ini menjadi penting untuk memberikan analisis dan berbagai masukan mengenai hal-hal tersebut,” tegasnya.
Kegiatan bedah buku yang bertajuk “Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi”, dibuka secara langsung oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU, Dr. Zainuddin SH MH.
Dalam sambutannya, Zainuddin menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku Dr Afdhal Mahatta yang merupakan hasil disertasi dari Universitas Indonesia.
“Buku ini sangat bernas serta menjadi sangat penting karena selalu menjadi isu yang diperdebatkan khususnya dalam rangka menata sistem rekrutmen dan periodesasi jabatan hakim konstitusi” ungkap Zainuddin.
“Hakim konstitusi berbekal sebagai negarawan, maka proses rekrutmen dari presiden, DPR dan Mahkamah Agung harus transparan dan akuntabel agar tidak terjadi konflik kepentingan” imbuhnya.
Sementara itu, Benito Asdhie Kodiyat sebagai panitia penyelenggara mengatakan, kegiatan bedah buku ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UMSU dengan Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi UMSU) dan APHTN-HAN Sumut.
“Disamping itu kegiatan bedah buku ini sebagai bentuk upaya kita untuk meningkatkan budaya literasi di lingkungan kampus” ujar Benito yang juga sebagai Ketua Puskasi UMSU.
Sebagai pembedah buku, Andryan menyampaikan bahwa buku yang ditulis Afdhal merupakan karya yang sangat brilian, karena buku ini merupakan hasil dari disertasi yang telah melalui proses penulisan yang sangat panjang dan telah diuji oleh beberapa tokoh bangsa seperti Prof. Bagir Manan, Prof. Maria Farida, Prof. Satya dan lain sebagainya.
“Proses rekrutmen dan masa jabatan hakim konstitusi banyak mengalami dinamika dan perkembangannya, meskipun masa jabatan hakim konstitusi saat ini dapat dikatakan sudah sangat baik karena cukup dipilih sekali saja dan dibatasi umur hingga 70 tahun, tetapi akan menjadi masalah dikemudikan hari apabila pengaturannya tidak diatur dalam konstitusi (UUD) dan hanya diatur melalui undang-undang yang sewaktu-waktu sesuai dengan kepentingan politik dapet dilakukan perubahan undang-undangan sesuai dengan pesan politik” ungkap Andryan yang juga sebagai Kabag HTN/HAN Fakultas Hukum UMSU.
Di akhir pemaparannya, Dr. Afdhal Mahatta yang juga sebagai Tenaga Ahli Komisi III DPR, mengatakan pengaturan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi diserahkan kepada lembaga pengusul sehingga memberikan fleksibilitas tinggi yang dapat ditafsirkan secara bebas oleh lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi tanpa adanya standar yang jelas.
“Oleh karenanya, pengaturan masa jabatan hakim konstitusi perlu ada reformulasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Afdhal.
Kegiatan bedah buku ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa Fakuktas Hukum UMSU sebagai peserta yang sangat antusias mengikuti hingga akhir kegiatan. Sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa, Dr. Afdhal memberikan buku kepada empat mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan. (*)