Oleh: Nashrul Mu’minin
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memiliki peran strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja global. Untuk memastikan kualitas dan relevansi program pelatihan yang ditawarkan, akreditasi menjadi elemen krusial yang tidak dapat diabaikan oleh setiap LPK.
Makna dan Pentingnya Akreditasi
Akreditasi adalah proses evaluasi dan pengakuan formal yang diberikan oleh otoritas terkait kepada LPK yang telah memenuhi standar mutu tertentu. Melalui akreditasi, LPK diharapkan dapat menyelenggarakan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar kompetensi kerja yang berlaku.
Salah satu manfaat utama dari akreditasi adalah peningkatan kepercayaan masyarakat dan calon peserta pelatihan terhadap LPK. LPK yang terakreditasi cenderung lebih diakui oleh perusahaan dan instansi yang membutuhkan tenaga kerja terampil, sehingga lulusan dari lembaga tersebut memiliki peluang kerja yang lebih besar. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah artikel, “Akreditasi memberikan jaminan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa LPK tersebut mematuhi standar tertentu. Hal ini meningkatkan kepercayaan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK.”
Manfaat Akreditasi bagi LPK
1. Peningkatan Kualitas Pelatihan : Akreditasi mendorong LPK untuk mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, memastikan bahwa peserta pelatihan menerima pendidikan dan pelatihan yang bermutu.
2. Peningkatan Kepercayaan Publik : Dengan akreditasi, LPK mendapatkan pengakuan resmi yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pelatihan yang diselenggarakan.
3. Akses ke Dukungan dan Kerja Sama : LPK yang terakreditasi lebih mudah menjalin kemitraan dengan pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional, membuka peluang untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk pendanaan, peralatan, maupun kerja sama lainnya.
4. Peningkatan Daya Saing Lulusan : Lulusan dari LPK terakreditasi memiliki sertifikasi yang diakui, meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Proses Akreditasi LPK
Proses akreditasi LPK melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
1. Pengajuan Permohonan : LPK mengajukan permohonan akreditasi kepada Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
2. Evaluasi Dokumen : LA-LPK melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan akreditasi.
3. Visitasi Lapangan : Tim asesor melakukan kunjungan ke LPK untuk menilai secara langsung fasilitas, proses pelatihan, dan implementasi standar yang ditetapkan.
4. Penetapan Hasil Akreditasi : Berdasarkan hasil evaluasi dan visitasi, LA-LPK menetapkan status akreditasi LPK yang bersangkutan.
Sebagai contoh, pada awal tahun 2025, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ZIONA menerima Sertifikat Akreditasi dari LA-LPK. Dengan diterimanya sertifikat akreditasi tersebut, LPK ZIONA telah ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja yang memenuhi Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia.
Tantangan dalam Proses Akreditasi
Meskipun akreditasi memiliki banyak manfaat, prosesnya tidak selalu mudah. Beberapa LPK menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan akreditasi, seperti keterbatasan sumber daya, pemahaman yang kurang tentang prosedur akreditasi, dan tantangan administratif lainnya. Sebagai contoh, hingga Juli 2024, baru dua LPK di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil mengunggah permohonan dan dokumen asesmen akreditasi, dengan beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan, antara lain masalah izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Perspektif Islam tentang Kualitas dan Kompetensi
Dalam Islam, pentingnya kualitas dan kompetensi dalam bekerja tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman:
“إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ”
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang ketika bekerja, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan sempurna).”
Hadits ini menekankan pentingnya profesionalisme dan kesempurnaan dalam bekerja, yang sejalan dengan tujuan akreditasi untuk memastikan bahwa LPK memberikan pelatihan berkualitas tinggi.
Akreditasi merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah atau lembaga terkait yang memastikan bahwa suatu LPK telah memenuhi standar mutu tertentu. Dengan adanya akreditasi, LPK dapat memberikan jaminan bahwa program pelatihan yang mereka tawarkan sesuai dengan kebutuhan industri dan standar kompetensi kerja.
Salah satu manfaat utama akreditasi adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan calon peserta pelatihan. LPK yang terakreditasi lebih diakui oleh perusahaan dan instansi yang membutuhkan tenaga kerja terampil, sehingga lulusan dari lembaga tersebut memiliki peluang kerja yang lebih besar.
Selain itu, akreditasi juga membantu LPK dalam memperoleh dukungan dari pemerintah maupun sektor swasta, baik dalam bentuk pendanaan, peralatan, maupun kerja sama dengan industri. Hal ini memungkinkan LPK untuk terus berkembang dan memberikan pelatihan yang lebih berkualitas.
Dengan adanya akreditasi, LPK juga dapat lebih mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional. Hal ini membuka peluang bagi peserta pelatihan untuk mendapatkan pengalaman yang lebih luas serta peluang kerja di luar negeri.
Oleh karena itu, penting bagi setiap LPK untuk segera mengurus dan menjaga status akreditasi mereka. Dengan begitu, mereka dapat terus berkontribusi dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Berikut dokumen yang perlu diketahu dalam akreditasi LPK:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
- Form akreditasi lembaga
- SPA 2.0
- Prosedur Pengajuan Akreditasi
Pada 6 Februari 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan PT Putri Kedaton Group mengajukan perpanjangan izin operasional terhadap operasional LPK Putri Kedaton. LPK ini berfokus pada pelatihan di bidang spa dan beauty therapy. Hadir Bapak Imam Syahroni, SH dan Bp. Yusuf dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dan Ketua DPC HIllsi Sleman.
Akreditasi merupakan elemen vital bagi Lembaga Pelatihan Kerja dalam memastikan kualitas dan relevansi program pelatihan yang ditawarkan. Dengan memperoleh akreditasi, LPK tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan calon peserta pelatihan, tetapi juga memperluas peluang kerja bagi lulusannya. Oleh karena itu, setiap LPK harus berkomitmen untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan, guna berkontribusi dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di era globalisasi.
Dengan adanya verifikasi perpanjangan izin operasional ini, diharapkan LPK Putri Kedaton dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang spa dan kecantikan, serta mendukung pengembangan industri pariwisata di Kabupaten Sleman. (*)
Penulis adalah Content Writer Universitas Cokroaminoto Yogyakarta