• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Presidential Threshold

Shohibul Anshor Siregar by Shohibul Anshor Siregar
2025/01/03
in Esai, Nasional, Opini, Ulasan
0
Presidential Threshold

Foto Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Akhirnya putusan sesuai permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 ini telah melambungkan nama pengaju, yakni Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Sesuai argumen mereka, yang menurut saya tidak begitu berbeda dengan substansi argumen-argumen sebelumnya, MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Beberapa Catatan Penting

Pertama, “suara busuk”. Perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tetapi di sini MK mestinya juga harus menegaskan bahwa besaran suara yang diprasyaratkan dalam rumus Presidential Thershold itu adalah suara “busuk” dalam pengertian bukan real time data. Setiap pemilu dinamika kontestasi melahirkan perubahan perolehan suara. Menggunakan data lima tahun sebelumnya adalah artikulasi kepentingan anti demokrasi yang sayangnya tak saya temukan dalam narasi putusan MK.

Kedua, Jawa Lagi, Jawa Lagi. Menjelang pemilu sebuah media nasional menyelenggarakan diskusi publik di kampus saya dengan tema “Pilpres 2024: Jawa Lagi, Jawa Lagi”. Putusan MK tidak menyentuh hegemoni anti demokrasi ini yang seyogyanya penting menjadi perhatian dalam rekayasa UU Pemilu ke depan. Total vote mechanism akan menjamin hanya orang Jawa yang boleh dan bisa menjadi Presiden di Indonesia.

Ini dapat dibuat lebih demokratis dengan mengubah total vote mechanism ke perhitungan kemenangan di semua provinsi. Provinsi yang paling banyak dimenangkan oleh satu pasangan calon dinyatakan sebagai pemenang.

Ketiga, Pilpres dengan Calon Presiden Tanpa Wakil. Harus dipikirkan bahwa Wakil Presiden di seluruh dunia adalah ibarat “ban serap” belaka. Dalam rekayasa UU Pemilu mendatang, itu dapat diubah menjadi tanpa pasangan. Penentuan wakil itu secara politik selalu diwarnai oleh pertimbangan elektabilitas belaka, bukan kualitas sama sekali.

Diperlukankah Wakil Presiden? Presiden terpilih mengajukan sejumlah figur ke MPR untuk dipilih menjadi Wakil. Bagaimana jika Presiden mangkat? Bawa lagi ke MPR untuk mensahkan peroleh suara terbanyak ke dua menjadi presiden untuk sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh presiden yang mangkat.

Sejak Soekarno Indonesia tidak pernah menampilkan performa politik yang harmonis di antara Presiden dan Wakil Presiden. Amerika, yang barangkali adalah tauladan yang di-copy paste oleh Indonesia, juga menunjukkan fenomena yang sama.

Keempat, Pilpres Langsung dan Tak Langsung. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato HUT 60 Golkar melontarkan keinginan agar pilkada diselenggarakan di DPRD. Jika ini akan segera terwujud (ingat tahun 2014 pada masa akhir masa jabatan SBY ada UU yang senafas, meski beberapa hari dilawannya sendiri dengan sebuah perppu yang ditandatanganinya sendiri), maka hal itu akan menjadi semangat besar dan moral yang kuat untuk mengembalikan sistim pemilihan Presiden kembali ke MPR seperti pada masa Orde Baru.

Argumen filosofisnya ialah sila ke 4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Jika menurut substansi makna sila ke 4 ini hanya sekali pemilihan langsung, yakni pemilihan wakil rakyat. Selebihnya dilangsungkan di DPRD dan MPR.

Kelima, Apa yang berbeda? Saya ingin berprasangka baik saja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu itu inkonstitusional, padahal diketahui bahwa sebelumnya pasal 222 UU Pemilu itu telah digugat ke MK sebanyak 31 kali. (*)

 

Penulis Dosen FISIP UMSU, Medan

Tags: Presidential Thresholdshohibul anshor siregar
Previous Post

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

Next Post

Ustaz Jatmiko: Muhammadiyah Gerakan Rahmatan Lil Alamin

Related Posts

Rusaknya “Dalihan Na Tolu” dalam Korupsi Jalan di Sumut

Rusaknya “Dalihan Na Tolu” dalam Korupsi Jalan di Sumut

28 Juni 2025
188
Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga

Penyiksaan oleh Aparat TNI-Polri di Sumut Ancam Demokrasi dan Hak Asasi Warga

27 Juni 2025
129
Burkina Faso di Bawah Ibrahim Traoré: Cermin Warisan Kolonialisme dan Peringatan Krusial bagi Indonesia

Burkina Faso di Bawah Ibrahim Traoré: Cermin Warisan Kolonialisme dan Peringatan Krusial bagi Indonesia

25 Juni 2025
133
Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh

Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh

15 Juni 2025
152
Pertumbuhan Melambat: Pemerintah Harus Evaluasi Diri

Pertumbuhan Melambat: Pemerintah Harus Evaluasi Diri

10 Juni 2025
116
Raja Ampat Terpenjara dalam Logika Makroekonomi yang Merusak

Raja Ampat Terpenjara dalam Logika Makroekonomi yang Merusak

10 Juni 2025
143
Next Post
Ustaz Jatmiko: Muhammadiyah Gerakan Rahmatan Lil Alamin

Ustaz Jatmiko: Muhammadiyah Gerakan Rahmatan Lil Alamin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In