TAJDID.ID~Lubuk Pakam || Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Deli Serdang, Dr Drs Citra Efendi Capah telah membuat surat edaran terhadap kepala desa se Kabupaten Deli Serdang tentang meniadakan aktivitas pelatihan, bimbingan teknis ataupun nama lainnya yang biayanya bersumber dari APBDes.
Namun surat edaran tersebut telah dilanggar oleh kelompok Kepala Desa dengan melakukan aktivitas studi tiru ke Semarang. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh salah seorang Kepala Desa yang berinisial ‘K’ dengan menunjuk pihak ketiga dari Lembaga Management Indonesia sebagai penyelenggara.
Informasi yang ditemukan, kegiatan studi tiru berlangsung hari Minggu s/d Rabu, 8-11 Desember 2024 di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: MAKI Sumut Minta APH Usut Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa Labura
Aktivitas tersebut banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Aktivis Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang, Fajar Bagus Prabowo.
Pengurus PD Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang ini menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut telah merusak tatanan negara demokrasi.
“Sebab sudah jelas edaran itu dari Pj Sekda, tapi masih dilanggar. Artinya kan Kades itu pun tidak patuh sama pimpinan di atasnya”, ucap Bagus.
Dirinya mengungkapkan kegiatan studi tiru tersebut telah menghabiskan anggaran 18,5 juta per Desa. Kalau diakumulasi dengan jumlah 380 Desa se Kabupaten Deli Serdang kegiatan tersebut telah menghabiskan biaya Miliyaran Rupiah.
“Kita yakin anggaran sebesar itu tidak ada pos nya di seluruh Desa itu. Diduga itu cuma proyek titipan untuk menguntungkan pihak tertentu.” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang meminta kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Deli Serdang agar menindak tegas terhadap Kepala Desa yang menjadi pengguna jawab kegiatan.
“Kami akan melayangkan surat ke Komisi 1 DPRD Deli Serdang, dan kami minta RDP kan Komisi 1 untuk panggil Inspektorat, Dinas PMD, Kades yang jadi penanggung jawab dan Lembaga yang jadi penyelenggara kegiatan”, tutupnya dengan tegas. (*)